KABUPATEN LOMBOK TIMUR PERATURAN DESA SAKRA SELATAN
KECAMATAN SAKRA KABUPATEN LOMBOK TIMUR
Nomor : 06 Tahun 2025 TENTANG
PENGELOLAAN ASET DESA
DESA SAKRA SELATAN KECAMATAN SAKRA KABUPATEN LOMBOK TIMUR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA SAKRA SELATAN
Menimbang : a. bahwa guna melaksanakan ketentuan Peraturan Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Pengelolaan Aset Desa Desa Sakra Selatan Kecamatan Sakra Kabupaten Lombok Timur .
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ;
- Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 Perubahan atas Peraturan Pemerintah 43 tentang Pedoman umum dan petunjuk tekhnis pelaksanaan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ;
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana – Dana Desa yang bersumber dari APBN ;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2015.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.
- Peraturan Daerah Lombok Timur Nomor 9 tahun 2010 tentang Desa;
- Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 66 tahun 2011 tentang penyelengaraan Pemerintahan desa;
- Peraturan BupatiNomor 18 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Tanah Desa;
- Peraturan Desa nomor 2 tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa;
Dengan Persetujuan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SAKRA SELATAN
dan
KEPALA DESA SAKRA SELATAN MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN DESA SAKRA SELATAN TENTANG PENGELOLAAN ASET DESA
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
- Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Kepala Desa atau Penjabat Kepala Desa adalah seorang pejabat yang ditunjuk dan diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan hak, wewenang dan kewajiban Kepala Desa dalam kurun waktu
- Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik
- Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan
- Badan Permusyawaratan Desa, selanjutnya disebut BPD adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan
- Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh BPD bersama Kepala
- Peraturan Kepala Desa adalah peraturan perundang-undangan yangnditetapkan oleh Kepala Desa yang bersifat mengatur dalam rangka
melaksanakan Peraturan Desa dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
- Keputusan Kepala Desa adalah keputusan yang ditetapkan oleh Kepala Desa yang bersifat menetapkan dalam rangka melaksanakan Peraturan Desa maupun Peraturan Kepala
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APBDesa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD, yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
- Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli milik Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) atau perolehan Hak lainnya yang
- Pengelolaan Aset Desa merupakan rangkaian kegiatan mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pelaporan, penilaian, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian aset
- Perencanaan adalah tahapan kegiatan secara sistematis untuk merumuskan berbagai rincian kebutuhan barang milik
- Pengadaan adalah kegiatan untuk melakukan pemenuhan kebutuhan barang dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan
- Pemanfaatan adalah pendayagunaan aset Desa secara tidak langsung dipergunakan dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan desa dan tidak mengubah status
- Penghargaan adalah pemberian dari Pemerintah Kabupaten atau Pemerintah Desa kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa yang berhenti dengan hormat dari jabatannya.
- Sewa adalah pemanfaatan aset Desa oleh pihak lain dalam jangka waktutertentu dan menerima imbalan uang
- Pinjam pakai adalah pemanfaatan aset Desa antara Pemerintah Desa dengan Pemerintah Desa lain serta Lembaga Kemasyarakatan Desa di Desa setempatdalam jangka waktu tertentu tanpa menerima
- Kerjasama pemanfaatan adalah pemanfaatan aset Desa oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka meningkatkan pendapatan
- Bangun Guna Serah adalah Pemanfaatan Barang Milik Desa berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka
- Bangun Serah Guna adalah Pemanfaatan Barang Milik Desa berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, dan setelah selesai pembangunannya diserahkan kepada Pemerintah Desa untuk didayagunakan dalam jangka waktu tertentu yang
- Pengamanan adalah Proses, cara perbuatan mengamankan aset Desa dalam bentuk fisik, hukum, dan
- Pemeliharaan adalah kegiatan yang di lakukan agar, semua aset Desa selalu dalam keadaan baik dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan
- Penghapusan adalah kegiatan menghapus/meniadakan aset Desa dari buku data inventaris desa dengan keputusan kepala desa untuk membebaskan Pengelolaan Barang, Pengguna Barang, dan/ atau kuasa pengguna barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik
- Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan aset
- Tukar menukar adalah pemindahtanganan kepemilikan aset Desa yang dilakukan antara pemerintah desa dengan pihak lain dengan penggantiannya dalam bentuk
- Penjualan adalah pemindahtanganan aset Desa kepada pihak lain dengan menerima penggantian dalam bentuk
- Penyertaan Modal Pemerintah Desa adalah pemindahtanganan aset Desa yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal Desa
- Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang di lakukan meliputi pembukuan, inventarisasi dan pelaporan aset Desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Pelaporan adalah penyajian keterangan berupa informasi terkait dengan keadaan objektif aset
- Penilaian adalah suatu proses kegiatan pengukuran yang didasarkan pada data/fakta yang obyektif dan relevan dengan menggunakan metode/teknis tertentu untuk memperoleh nilai aset
- Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan aset
- Kodefikasi adalah pemberian kode barang pada aset Desa dalam rangka pengamanan dan kepastian status kepemilikan barang yang berada dalam pengguasaannya
- Tanah Kas Desa adalah tanah bekas bengkok dan tanah lain yang dikuasai desa berupa tanah sawah dan atau tanah darat yang menjadi Aset
BAB II JENIS ASET DESA
Pasal 2
- Jenis aset desa terdiri atas:
- Kekayaan asli desa;
- Kekayaan milik desa yang dibeli atau diperoleh atas beban APBDesa;
- Kekayaan desa yang diperoleh dari hibah dan sumbangan atau yang sejenis;
- Kekayaan desa yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian / kontrak dan/atau diperoleh berdasarkan ketentuan peraturan undang- undang;
- Hasil kerja sama desa; dan
- Kekayaan desa yang berasal dari perolehan lain yang
- Kekayaan asli desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas:
- tanah kas desa;
- pasar desa;
- pasar hewan;
- bangunan desa;
- pelelangan hasil pertanian;
- lain-lain kekayaan asli desa
- Lain-lain kekayaan milik Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, antara lain :
- Barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBDesa, APBD Kabupaten atau APBD Provinsi;
- Barang yang berasal dari perolehan lainnya dan atau sumbangan dari pihak ketiga;
- Barang yang diperoleh dari hibah / sumbangan atau sejenisnya;
- Barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian / kontrak dan lain-lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Hak Desa dari dana perimbangan, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
- Hibah dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten ;
- Hibah dari pihak ke 3 (tiga) yang sah yang tidak mengikat ;
- Hasil kerjasama
- Aset Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 menjadi milik desa dan tercantum dalam buku Inventaris
BAB III PEROLEHAN
Pasal 4
- Aset Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 diperoleh melalui:
- pembelian ;
- sumbangan ;
- bantuan dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah maupun pihak lain;
- bantuan dari pihak ketiga yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
- Aset Desa sebagaimana dimaksud ayat (1) menjadi milik desa dan tercantum dalam buku Inventaris
BAB IV PENGELOLAAN
Pasal 5
- Pengelolaan Aset Desa dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas, kepastian nilai,
- Pengelolaan Aset Desa harus berdayaguna dan berhasil guna untuk meningkatkan pendapatan
- Pengelolaan Aset Desa sebagaimana dimaksud pada pasal (1) harus mendapat persetujuan
Pasal 6
Biaya Pengelolaan Aset Desa dibebankan pada APBDesa.
Pasal 7
- Aset Desa dikelola oleh Pemerintah Desa dengan membentuk Panitia Pengelolaan Aset Desa melalui Musyawarah
- Aset Desa dikelola dan dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, serta pembinaan
- Panitia Pengelolaan Aset Desa sesuai pasal (1) selanjutnya akan ditetapkan dengan Keputusan Kepala
Pasal 8
Perencanaan kebutuhan Aset Desa disusun dalam rencana kerja dan APBDesa setelah memperhatikan ketersediaan barang milik Desa yang ada.
BAB V PEMANFAATAN
Pasal 9
- Pemanfaatan Aset Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dilakukan melalui :
- sewa ;
- pinjam pakai ;
- kerjasama pemanfaatan ;
- bangun serah guna dan bangun guna
- Ketentuan dan Tata Cara Pemanfaatan Aset Desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Kepala
Pasal 10
- Aset Desa yang berupa tanah Desa tidak diperbolehkan dilakukan pelepasan hak kepemilikan kepada pihak lain , kecuali diperlukan untuk kepentingan umum.
- Pelepasan hak kepemilikan tanah desa sebagaimana dimaksud pada ayat
- dilakukan setelah mendapat ganti rugi sesuai dengan harga yang Menguntungkan desa dengan memperhatikan harga pasar dan
- Penggantian ganti rugi berupa uang harus digunakan untuk membeli tanah lain yang lebih baik dan berlokasi di Desa
- Pelepasan hak kepemilikan tanah desa sebagaimana dimaksud pada ayat
- ditetapkan dengan Keputusan Kepala
- Keputusan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterbitkan setelah mendapat persetujuan BPD dan mendapat ijin tertulis dari Bupati dan Gubernur.
- Aset Desa berupa Tanah kas desa dapat disewakan paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang lagi setiap 1 (satu) tahun melalui mekanisme lelang;
(7). Sewa menyewa tanah kas desa dilakukan dengan perjanjian tertulis dan dibuktikan diatas kertas bermaterai.
BAB VI PENGHAPUSAN
Pasal 11
- Penghapusan Aset Desa bisa merupakan kegiatan menghapus/meniadakan Aset Desa dari buku data inventaris
- Penghapusan Aset Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal Aset Desa karena terjadinya, antara lain :
- Beralih kepemilikan,
- Pemusnahan, dan
- Sebab lain
- Penghapusan Aset Desa karena terjadinya sebab lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, antara lain :
- Hilang
- Kecurian, dan
- terbakar
- Tata cara Penghapusan Aset Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala
BAB VII PELAPORAN
Pasal 12
- Kepala Desa menyampaikan Laporan Hasil pengelolaan Aset Desa kepada Bupati melalui Camat setiap akhir tahun anggaran dan/atau sewaktu- waktu apabila
- Laporan hasil pengelolaan asset desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari laporan
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
Pasal 13
Dengan berlakunya peraturan ini, semua ketentuan yang mengatur mengenai Aset Desa dan ketentuan-ketentuan lain yang bertentangan dengan peraturan ini dinyatakan tidak berlaku
Pasal 14
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Lombok Timur .
Ditetapkan di : Sakra Selatan Pada tangggal : 21 Maret 2025
KEPALA DESA SAKRA SELATAN
LALU BURHAN
Diundangkan di : Sakra Selatan
Tanggal : 21 April 20125
SEKRETARIS DESASAKRA SELATAN
SURYADI
Lembaran Desa Sakra Selatan Kec. Sakra Nomor 05 Tahun 2025
| |
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)
DESA SAKRA SELATAN KECAMATAN SAKRA
KABUPATEN LOMBOK TIMUR
Jalan Jurusan Dasan Baru-Selawing KP : 83671
|
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SAKRA SELATAN KECAMATAN SAKRA KABUPATEN LOMBOK TIMUR
Nomor : 06 Tahun 2025
TENTANG
PERSETUJUAN PERATURAN DESA SAKRA SELATAN KECAMATAN SAKRA KABUPATEN LOMBOK TIMUR
TENTANG
PENGELOLAAN ASET DESA
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SAKRA SELATAN
|
Menimbang
|
:
|
bahwa setelah diadakan pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Desa Sakra Selatan Kecamatan Sakra Kabupaten Lombok Timur tentang Pengelolaan Aset Desa telah memenuhi syarat sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 37 Tahun 2003 Tentang Peraturan Desa yang penetapannya perlu persetujuan dari Badan Permusyawaratan Desa yang dituangkan dalam Keputusan Badan Perrmusyawaratan Desa
|
|
Mengingat
|
:
|
1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
|
|
|
|
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
|
|
|
|
3. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
|
|
|
|
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
|
|
|
|
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
|
|
|
|
6. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);
|
|
|
|
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor );
|
|
|
|
8. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1448);
|
|
|
|
9. Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Rugi Kerugian Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2015 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 1);
|
|
|
|
10. Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Pembentukan 49 (Empat Puluh Sembilan) Desa di Kabupaten Lombok Timur Tahun 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2015 2010 Nomor 15);
|
|
|
|
11. Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 30 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Kewenangan Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APBDes kepada Camat se-Kabupaten Lombok Timur (Berita Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2015 Nomor 30);
|
|
|
|
12. Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 27 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2016 Nomor 27);
|
|
|
|
13. Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2019 Nomor 2);
|
|
|
|
14. Peraturan Desa Sakra Selatan Nomor 06 Tahun 2023 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa tahun 2023-2029 (RPJMDes) (Lembaran Desa Sakra Selatan Tahun 2023 Nomor 06 );
|
|
|
|
15. Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 73 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa 2025 (Berita Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2024 Nomor 73);
|
|
|
|
16. Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 12 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 59 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 (Berita Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2024 Nomor 59);
|
|
|
|
17. Peraturan Desa Sakra Selatan Nomor 06 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2025 (Lembaran Desa Sakra Selatan Tahun 2024 Nomor 06).
|
|
|
|
18. Peraturan Desa Sakra Selatan Nomor 02 Tahun 2025 tentang Jenis Pungutan dan Besarnya Tarif Pungutan Desa Sakra Selatan Tahun Anggaran 2025 (Lembaran Desa Sakra Selatan Tahun 2025 Nomor 02 );
|
.
|
|
MEMUTUSKAN
|
|
Menetapkan
|
:
|
|
PERTAMA
|
: Menyetujui terhadap Rancangan Peraturan Desa Sakra Selatan Kecamatan Sakra Kabupaten Lombok Timur Tentang Pengelolaan Aset Desa untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Desa dengan Penyempurnaan sebagaimana tersebut dalam berita Acara Rapat BPD yang merupakan bagian tak terpisahkan dari keputusan ini
|
|
KEDUA
|
: Kepala Desa segera menetapkan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud Diktum Pertama Keputusan ini dan mengundangkan dalam Berita Desa Sakra Selatan Kecamatan Sakra Kabupaten Lombok Timur
|
|
KETIGA
|
: Pelaksanaan Peraturan Desa sebagaimana tersebut Diktum Pertama Keputusan ini dipertanggungjawabkan oleh Kepala Desa .
|
|
KEEMPAT
|
: Keputusan ini berlaku sejak Tanggal ditetapkan.
|
Ditetapkan di : Sakra Selatan Tanggal : 21 Maret 2025
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
TUHUR AL-MASTUHURUDDIN
Tembusan Keputusan ini disampaikan kepada :
Yth. 1. Ibu Bupati Lombok Timur
- Camat Sakra
LAMPIRAN I : KEPUTUSAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DESA SAKRA SELATAN KEC. SAKRA TENTANG PENGELOLAAN ASET DESA
Nomor : 06 Tahun 2025
Tanggal : 21 Maret 2025
BERITA ACARA
RAPAT BADAN PERMUSYAWARATAN DESA ( BPD ) DESA SAKRA SELATAN KECAMATAN SAKRA KABUPATEN LOMBOK TIMUR
Pada hari ini Jum’at tanggal Dua Puluh Satu bulan Maret Tahun Dua Ribu Duapuluh Lima, Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ), Desa Sakra Selatan Kecamatan Sakra Kabupaten Lombok Timur telah mengadakan rapat yangdihadiri oleh Kepala Desa dan Perangkat Desa yang membahas Rancangan Peraturan Desa tentang Pengelolaan Aset Desa.
Setelah melalui pembahasan materi – materi pokok Peraturan Desa diperoleh kesimpulan sebagai berikut :
Menyetujui Rancangan Peraturan Desa tentang Pengelolaan Aset Desa untuk dijadikan Peraturan Desa Sakra Selatan Kecamatan Sakra Kabupaten Lombok Timur .
Demikian Berita Acara Rapat dibuat untuk digunakan seperlunya.
Sakra Selatan , 21 Maret 2025
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
TUHUR AL-MASTUHURUDDIN, QH. Ss
LAMPIRAN II: KEPUTUSAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DESA SAKRA SELATAN KEC. SAKRA TENTANG PENGELOLAAN ASET DESA
Nomor : 06 Tahun 2025
Tanggal : 21 Maret 2025
DAFTAR HADIR RAPAT BPD
DESA SAKRA SELATAN KECAMATAN SAKRA
|
No.
|
NAMA
|
JABATAN
|
NO. HP
|
TANDA TANGAN
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
KETUA BPD DESA SAKRA SELATAN,
TUHUR AL-MASTUHURUDDIN, QH. Ss
|