KEPALA DESA SAKRA SELATAN
KECAMATAN SAKRA
KABUPATEN LOMBOK TIMUR
PERATURAN DESA SAKRA SELATAN
NOMOR 09 TAHUN 2023
TENTANG
LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA SAKRA SELATAN
Menimbang: a. bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 153 Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengamanatkan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa dibentuk oleh Pemerintah Desa berdasarkan pedoman yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri;
- bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa yang menyatakan Ketentuan lebih lanjut mengenai Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Desa;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b diatas, perlu diatur dan ditetapkan Peraturan Desa Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa.
Mengingat : 1. Undang - Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam wilayah Daerah - Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
- Undang – Undang Nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara tahun Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
- Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Undang – Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten;
- Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa;
- 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.
- Peraturan Desa Sakra Selatan Nomor 05 Tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) (Lembaran Desa Sakra Selatan Tahun 2017 Nomor 05);
- Peraturan Desa Sakra Selatan Nomor 02 Tahun 2023 Tentang Kewenangan Desa berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa;
Dengan Kesepakatan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SAKRA SELATAN
dan
KEPALA DESA SAKRA SELATAN
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN DESA SAKRA SELATAN TENTANG LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan:
- Daerah adalah Kabupaten Lombok Timur
- Desa adalah Desa Sakra Selatan
- Pemerintah Desa adalah Pemerintah Desa Sakra Selatan
- Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah badan Permusyawaratan Desa Sakra Selatan
- Lembaga Kemasyarakatan Desa yang selanjutnya disingkat LKD adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.
- Lembaga Adat Desa atau sebutan lainnya yang selanjutnya disingkat LAD adalah Lembaga yang menyelenggarakan fungsi adat istiadat dan menjadi bagian dari susunan asli Desa yang tumbuh dan berkembang atas prakarsa masyarakat Desa.
- Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistim Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
- Rukun Tetangga, untuk selanjutnya disingkat RT atu sebutan lainnya adalah Lembaga yang dibentuk melalui musyawarah Mufakat masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan atau kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa.
- Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Desa, untuk selanjutnya disebut TP-PKK Desa adalah Lembaga Kemasyarakatan sebagai mitra pemerintah dan organisasi kemasyarakatan lainnya, yang berfungsi sebagai fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali dan penggerak untuk terlaksananya program PKK
- Karang Taruna adalah Lembaga Kemasyarakatan yang merupakan wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di Desa.
- Posyandu adalah salah satu bentuk upaya Kesehatan Bersumber Daya Masyarakat yang dikelola dan diselenggarakan dari, oleh, untuk dan bersama masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan, guna memberdayakan masyarakat dan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan dasar untuk mempercepat penurunan angka kematian ibu dan bayi.
- Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an adalah lembaga kemasyarakatan desa untuk mewadahi dan mempasilitasi partisipasi masyarakat desa dalam kegiatan pengamalan nilai-nilai alqur’an, dan atau untuk meningkatkan kualitas sumberdaya manusia di desa dalam bidang keagamaan.
- Linmas adalah salah satu benteng keamanan desa yang tugas dan fungsinya membantu memelihara ketertiban dan ketentraman/keamanan ditengah-tengah masyarakat.
- Badan Usaha Milik Desa merupakan salah satu badan usaha untuk mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat desa, dan pengembangan unit-unit usaha milik desa,
- Kelompok Sadar Wisata adalah penggerak sadar wisata dan sapta pesona di lingkungan wilayah destinasi wisata desa,
- Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
- Pemberdayaan adalah rangkaian upaya mendorong motivasi dan membangkitkan kesadaran atas potensi yang dimiliki dalam mengembangkan aspek-aspek kepribadian, pengetahuan, sistem nilai dan keterampilan kerja serta meningkatkan peran lembaga adat untuk menunjang pembangunan.
BAB II
TUGAS DAN FUNGSI
Pasal 2
- LKD bertugas :
- Melakukan pemberdayaan masyarakat desa;
- Ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan; dan
- Meningkatkan pelayanan masyarakat desa
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, LKD mengusulkan program dan kegiatan kepada Pemerintah Desa.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, LKD memiliki fungsi :
- Menampung dan meyalurkan aspirasi masyarakat;
- Menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyarakat;
- Meningkatkan kualitas dan mempercepat pelayanan pemerintah Desa kepada masyarakat desa;
- Menyusun rencana, melaksanakan, mengendalikan, melestarikan, dan mengembangkan hasil pembangunan secara partisipasif;
- Menumbuhkan, mengembangkan, dan menggerakan prakarsa, partisipasi, swadaya, serta gotong royong masyarakat;
- Meningkatkan kesejahteraan keluarga; dan
- Meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
Pasal 4
- Rukun Tetangga;
- Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga;
- Karang Taruna;
- Kader Pos Pelayanan Terpadu;
- Lembaga Pemberdayaan Masyarakat;
- Lembaga Adat Bareng Santun ( LABAS )
- Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ)
- LINMAS
- GP3A
- BUMDes
- Kelompok Sadar Wisata (POKDARWIS)
- Relawan Desa
Pasal 5
- Rukun Tetangga dan Rukun Warga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan b bertugas :
- Membantu Kepala Desa dalam bidang pelayanan pemerintahan;
- Membantu Kepala Desa dalam menyediakan data kependudukan dan perizinan; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
- Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c, bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan pemberdayaan kesejahteraan keluarga.
- Karang Taruna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d, bertugas membantu Kepala Desa dalam menanggulangi masalah kesejahteraan sosial dan pengembangan generasi muda.
- Pos Pelayanan Terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e, bertugas membantu Kepala Desa dalam meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat desa.
- Lembaga Pemberdayaan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f, bertugas membantu Kepala Desa dalam menyerap aspirasi masyarakat terkait perencanaan pembangunan desa dan menggerakan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan desa dengan swadaya gotong-royong.
Pasal 6
- Masing masing Pengurus LKD terdiri atas:
- Ketua;
- Sekertaris;
- Bendahara;
- Bidang sesuai dengan kebutuhan.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pengurus LKD sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
- Pengurus LKD sebagaimana dimaksud memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan.
- Pengurus LKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
- Pengurus LKD dilarang merangkap jabatan pada LKD lainnya dan dilarang menjadi anggota salah satu partai politik.
BAB III
KEPENGURUSAN
Pasal 7
- Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa dipilih melalui musyawarah mufakat sesuai adat istiadat dan kebiasaan masyarakat setempat.
- Pembentukan Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh Pemerintah Desa.
- Susunan dan jumlah Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) disesuaikan dengan kebutuhan.
- Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) disahkan dengan surat Keputusan Kepala Desa.
- Peresmian Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa dilakukan dengan mengikuti tradisi yang berlaku dalam masyarakat desa.
Pasal 8
Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa menyusun Tata Tertib dan Program Kerja yang dituangkan dalam Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 9
Kepada pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa diberikan tunjangan sesuai kondisi keuangan Pemerintah Desa.
BAB IV
MUSYAWARAH LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA
Pasal 10
- Musyawarah Lembaga Kemasyarakatan Desa dilakukan minimal sekali dalam setahun, dan dapat melakukan musyawarah lainnya sesuai dengan kebutuhan.
- Keputusan musyawarah Lembaga Kemasyarakatan Desa adalah menjadi norma dalam mengatur tata kehidupan masyarakat dan sanksi-sanksi atas pelanggaran sesuai dengan kebiasaan masyarakat.
- Hasil musyawarah Lembaga Kemasyarakatan Desa dituangkan dalam keputusan dan disampaikan kepada:
- Kepala Desa.
-
-
BAB V
SUMBER PEMBIAYAAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA
Pasal 10
- Sumber pembiayaan Lembaga Kemasyarakatan Desa berasal dari :
- Hasil Swadaya Lembaga Kemasyarakatan Desa
- Bantuan dari Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa
- Bantuan dari pihak ketiga yang tidak mengikat.
BAB VI
HUBUNGAN DAN TATAKERJA
Pasal 11
- Hubungan Lembaga Kemasyarakatan dengan Pemerintah Desa bersifat kemitraan, konsultatif dan koordinatif.
- Hubungan Lembaga Kemasyarakatan dengan Lembaga Kemasyarakatan lainnya bersifat koordinatif dan konsultatif.
- Hubungan Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Adat dengan pihak ketiga bersifat kemitraan.
BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 12
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Desa ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Desa.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 13
Dengan berlakunya Peraturan Desa ini, maka semua ketentuan yang mengatur dan bertentangan dengan Peraturan Desa ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 14
Peraturan Desa ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa Sakra Selatan
Ditetapkan di Sakra Selatan
Pada Tanggal 09 Oktober 2023
KEPALA DESA SAKRA SELATAN
LALU BURHAN
Diundangkan di Sakra Selatan
Pada tanggal 12 Oktober 2023
SEKRETARIS DESA SAKRA SELATAN
S U R Y A D I
LEMBARAN DESA SAKRA SELATAN TAHUN 2023 NOMOR 09