BAB I
PENDAHULUAN
Bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 ) peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang DesaPeraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Desa adalah Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakt setempat, berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan / hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Landasan Pemikiran dalam pengaturan mengenai desa adalah keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokrasi dan pemberdayaan masyarakat.
Berdasarkan pola pemikiran dimaksud, dimana bahwa berwenang mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan /atau dibentuk dalam sistem Pemerintahan Nasional dan berada di Kabupaten/Kota, maka sebuat desa diharuskan mempunyai perencanaan yang matang berdasarkan partisipasi dan transparansi serta demokrasi yang berkembang di desa, maka desa diharuskan mempunyai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa Perubahan ) ataupun Rencana Pembangunan Tahunan Desa (RKP Desa).
RPJM Desa Perubahan Sakra Selatan ini merupakan rencana strategis Desa Sakra Selatan untuk mencapai tujuan dan cita-cita desa. RPJM Desa Perubahan tersebut nantinya akan menjadi dokumen perencanaan yang akan menyesuaikan perencanaan tingka Kabupaten. Spirit ini apabila dapagt dilaksanakan dengan baik maka kita akan memiliki sebuah perencanaan yang memberi kesempatan kepada desa untuk melaksanakan kegiatan perencanaan pembangunan yang lebih sesuai dengan prinsip-prinsip Pemerintahan yang baik (Good Goverment) seperti patisipasif, transparan dan akuntabilitas.
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tetang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82);
- Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 )
- peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa;
- Peraturan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa;
- Peraturan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa;
- Peraturan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2015
- Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 02 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2019 Nomor 02)
- Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 48 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2017 tentang Penurunan Stunting.
- Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskal Desa di Kabupaten Lombok Timur ( Berita Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2020 Nomor 1).
- Peraturan Desa Sakra Selatan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul Dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Lembaran Desa Sakra Selatan Tahun 2021 Nomor 2;
Maksud Penyusunan RPJM Desa Perubahan
Maksud diadakannya penyusunan Rencana pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa Perubahan ) adalah:
- Menjabarkan Visi dan Misi, dan Program pemerintah desa dalam kurun waktu enam tahun dalam melaksanakan proses pembangunan .
- Dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 ) peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang DesaPeraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,di harapkan dalam melakukan proses pembangunan di desa, penyelenggaraan pemerintahan di desa, pemberdayaan masyarakat di desa, partisipasi masyarakat, siltap Kepala Desa dan perangkat, operasional Pemerintahan Desa, tunjangan operasional BPD, dan Intensif RT/RW bisa di prioritaskan sesuai dengan kondisi serta potensi yang dimiliki desa setempat.
- Memberikan kesempatan partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan monitoring pembangunan yang dilaksanakan di desa yang di harapkan bisa menekan terjadinya penyimpangan dalam proses pelaksanaan.
- Tujuan Penyusunan RPJM Desa Perubahan
Adapun tujuan di adakannya penyusunan Rencana pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa Perubahan ) adalah :
- Membuat suatu dokumen perencanaan pembangunan yang memberikan arah kebijakan keuangan desa, strategi pembangunan desa, sasaran-sasaran setrategis yang ingin dicapai selama enam tahun kedepan.
- Memberikan arah mengenai kebijakan umum dan program pembangunan desa selama enam tahun kedepan.
- Menjadi landasan bagi penyusunan usulan program desa yang akan dibiayai oleh APBDes, APBD Kabupaten, APBD Propinsi serta APBN.
- Sebagai bahan evaluasi serta refleksi pembangunan yang akan datang.
- Sebagai media informasi dan juga pengukuran kinerja pemerintah desa terkait capaian-capaian pembangunan dalam kurun waktu enam tahun kedepan.
BAB II
PROFILE DESA
2.1. KONDISI DESA
2.1.1. Sejarah Desa
Desa Sakra Selatan adalah salah satu dari 53 Desa Pemekaran yang di lakukan di wilayah Kabupaten Lombok timur Nusa Tenggara Barat dari beberapa Daerah di Kawasan indonesia, Pada tahun 2009 kepala Desa dijabat oleh Pejabat Sementara dari kalangan PNS yang administrasinya mengikuti Desa sakra, Pada tahun 2011 diadakan pemilihan Kepala Desa dan yang dipercaya untuk menjabat sebagai kepala Desa adalah H. L. MUHAMMAD, A. Md sampai dengan tahun 2016, yang selanjutnya dijabat oleh MAHDI ( 2017-2023), pada tahun 2023 dilakukan pemilihan kepala desa dan digantikan oleh L. BURHAN, Amd. Kep dengan Sekdes Suryadi sampai dengan tahun saat ini.
Kepala Desa :
Tahun (2011-2016) H. L. MUHAMMAD, A. Md dan AHMADI sebagai Sekdes
Tahun (2017-2023) MAHDI dan AHMADI digantikan oleh SURYADI sebagai sekdes
Tahun (2023 Sampai sekarang ) L. BURHAN, Amd. Kep dan SURYADI sebagai Sekdes
2.1.2. DEMOGRAFI
- Batas Wilayah Desa
Letak geografi Desa Sakra Selatan , terletak diantara :
Batas
|
Desa/kelurahan
|
Kecamatan
|
Sebelah utara
|
Desa Sakra
|
Sakra
|
Sebelah selatan
|
Desa Gelanggang
|
Sakra Timur
|
Sebelah timur
|
Desa Montong Tangi
|
Sakra Timur
|
Sebelah barat
|
Desa Borok Toyang
|
Sakra Barat
|
- Luas Wilayah Desa
Luas pemukiman
|
150,7
|
ha/m²
|
Luas persawahan
|
385,38
|
ha/m²
|
Luas perkebunan
|
15,97
|
ha/m²
|
Luas kuburan
|
8,65
|
ha/m²
|
Luas pekarangan
|
30,75
|
ha/m²
|
Luas taman
|
-
|
ha/m²
|
Perkantoran
|
0,12
|
ha/m²
|
Luas prasarana umum lainnya
|
-
|
ha/m²
|
Total luas
|
591,33
|
ha/m²
|
- Orbitasi
- Jarak ke ibu kota kecamatan terdekat : 4,78 KM
- Lama jarak tempuh ke ibu kota kecamatan : 15 Menit
- Jarak ke ibu kota kabupetan : 12 KM
- Lama jarak tempuh ke ibu kota Kabupaten : 1 Jam
No
|
Kelompok
|
Jumlah
|
Laki-laki
|
Perempuan
|
n
|
%
|
n
|
%
|
n
|
%
|
1
|
TIDAK / BELUM SEKOLAH
|
2192
|
29,64%
|
1080
|
14,60%
|
1112
|
15,04%
|
2
|
BELUM TAMAT SD/SEDERAJAT
|
1165
|
15,75%
|
597
|
8,07%
|
568
|
7,68%
|
3
|
TAMAT SD / SEDERAJAT
|
2143
|
28,98%
|
1066
|
14,41%
|
1077
|
14,56%
|
4
|
SLTP/SEDERAJAT
|
992
|
13,41%
|
484
|
6,54%
|
508
|
6,87%
|
5
|
SLTA / SEDERAJAT
|
707
|
9,56%
|
394
|
5,33%
|
313
|
4,23%
|
6
|
DIPLOMA I / II
|
41
|
0,55%
|
18
|
0,24%
|
23
|
0,31%
|
7
|
AKADEMI/ DIPLOMA III/S. MUDA
|
23
|
0,31%
|
14
|
0,19%
|
9
|
0,12%
|
8
|
DIPLOMA IV/ STRATA I
|
132
|
1,78%
|
75
|
1,01%
|
57
|
0,77%
|
9
|
STRATA II
|
1
|
0,01%
|
1
|
0,01%
|
0
|
0,00%
|
|
JUMLAH
|
7396
|
100,00%
|
3729
|
50,42%
|
3667
|
49,58%
|
|
BELUM MENGISI
|
0
|
0,00%
|
0
|
0,00%
|
0
|
0,00%
|
|
TOTAL
|
7396
|
100,00%
|
3729
|
50,42%
|
3667
|
49,58%
|
- Gedung TK/PAUD : 5 buah/ Lokasi di Dusun Tembuku, Selawing, Teliah, Montong Beliak, Montong Kubur,
- SD/MI : 4 buah/ Lokasi di Dusun Kesuit, Sengenger , Montong Beliak, Teliah
- SLTP/MTs : 2 buah/ Lokasi di Dusun Montong Kubur, Teliah
- SLTA/MA : 1 buah/ Lokasi di Dusun Montong Kubur
- Lain-lain : ..............buah/ Lokasi di Dusun.................
- Kematian Bayi
- Jumlah Bayi lahir pada tahun ini : 18 orang
- Jumlah Bayi meninggal tahun ini : 0 orang
- Kematian Ibu Melahirkan
- Jumlah ibu melahirkan tahun ini : 54 orang
- Jumlah ibu melahirkan meninggal tahun ini : 0 orang
- Cakupan Imunisasi
- Cakupan Imunisasi Polio 3 : 105 orang
- Cakupan Imunisasi DPT-1 : .95 .orang
- Cakupan Imunisasi Cacar : orang
- Gizi Balita
- Jumlah Balita : 784 orang
- Balita gizi buruk : 13 orang
- Balita gizi baik : 717 orang
- Balita gizi kurang : 54 orang
- Pemenuhan air bersih
- Pengguna sumur galian : 1383 .KK
- Pengguna air PAH : ...........KK
- Pengguna sumur pompa :67 .KK
- Pengguna sumur hidran umum : ...........KK
- Pengguna air sungai : ...........KK
1. Data Keagamaan DESA SAKRA SELATAN Tahun 2023
Jumlah Pemeluk :
No
|
Kelompok
|
Jumlah
|
Laki-laki
|
Perempuan
|
n
|
%
|
n
|
%
|
n
|
%
|
1
|
ISLAM
|
7396
|
100,00%
|
3729
|
50,42%
|
3667
|
49,58%
|
|
JUMLAH
|
7396
|
100,00%
|
3729
|
50,42%
|
3667
|
49,58%
|
|
BELUM MENGISI
|
0
|
0,00%
|
0
|
0,00%
|
0
|
0,00%
|
|
TOTAL
|
7396
|
100,00%
|
3729
|
50,42%
|
3667
|
49,58%
|
1. Data Tempat Ibadah
Jumlah tempat ibadah :
- Masjid/ Musholla : 22 buah
- Gereja : buah
- Pura : - buah
- Vihara : - buah
2.1.4 KEADAAN EKONOMI
- Pemilikan Lahan Pertanian Tanaman Pangan
Jumlah keluarga memiliki tanah pertanian
|
1915
|
keluarga
|
Tidak memiliki
|
325
|
keluarga
|
Memiliki kurang 1 ha
|
105
|
keluarga
|
Memiliki 1,0 – 5,0 ha
|
-
|
keluarga
|
Memiliki 5,0 – 10 ha
|
-
|
keluarga
|
Memiliki lebih dari 10 ha
|
-
|
keluarga
|
Jumlah total keluarga petani
|
2345
|
keluarga
|
|
|
|
- Jenis populasi ternak
Jenis Ternak
|
Jumlah Pemilik
|
Perkiraan Jumlah Populasi
|
Sapi
|
60 orang
|
95 ekor
|
Kerbau
|
-
|
-
|
Babi
|
-
|
-
|
Ayam kampung
|
100 orang
|
757ekor
|
Jenis ayam broiler
|
-
|
-
|
Bebek
|
30 orang
|
315 ekor
|
Kuda
|
10 orang
|
10 ekor
|
Kambing
|
60 orang
|
125 ekor
|
Domba
|
-
|
-
|
Angsa
|
-
|
-
|
Burung puyuh
|
1 orang
|
200 ekor
|
Kelinci
|
-
|
-
|
Burung walet
|
-
|
-
|
Anjing
|
-
|
-
|
Kucing
|
-
|
-
|
Ular cobra
|
-
|
-
|
Burung onta
|
-
|
-
|
Ular pithon
|
-
|
-
|
Burung cendrawasih
|
-
|
-
|
Burung kakatua
|
-
|
-
|
Burung beo
|
-
|
-
|
Burung merak
|
-
|
-
|
Burung langka lainnya
|
-
|
-
|
Buaya
|
-
|
-
|
|
|
|
- Produksi Peternakan
Susu
|
- kg/th
|
Kulit
|
4320 M/th
|
Telur
|
5000 kg/th
|
Daging
|
5760 kg/th
|
Madu
|
- Lt/th
|
Bulu
|
- kg/th
|
Air liur burung walet
|
- kg/th
|
Minyak
|
- lt/th
|
Hiasan/lukisan
|
- unit/th
|
Cinderamata
|
- unit/th
|
...................
|
.........................
|
...................
|
.........................
|
- Kolam Pemancingan ikan : 3 Buah
- Tambak udang : .............ha
- Lain-lain : .............ha
No
|
Kelompok
|
Jumlah
|
Laki-laki
|
Perempuan
|
n
|
%
|
n
|
%
|
n
|
%
|
1
|
BELUM/TIDAK BEKERJA
|
2059
|
27,84%
|
1110
|
15,01%
|
949
|
12,83%
|
2
|
MENGURUS RUMAH TANGGA
|
322
|
4,35%
|
0
|
0,00%
|
322
|
4,35%
|
3
|
PELAJAR/MAHASISWA
|
1261
|
17,05%
|
679
|
9,18%
|
582
|
7,87%
|
4
|
PENSIUNAN
|
10
|
0,14%
|
7
|
0,09%
|
3
|
0,04%
|
5
|
PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS)
|
33
|
0,45%
|
26
|
0,35%
|
7
|
0,09%
|
8
|
PERDAGANGAN
|
13
|
0,18%
|
5
|
0,07%
|
8
|
0,11%
|
9
|
PETANI/PEKEBUN
|
1898
|
25,66%
|
974
|
13,17%
|
924
|
12,49%
|
15
|
KARYAWAN SWASTA
|
8
|
0,11%
|
8
|
0,11%
|
0
|
0,00%
|
18
|
KARYAWAN HONORER
|
23
|
0,31%
|
9
|
0,12%
|
14
|
0,19%
|
19
|
BURUH HARIAN LEPAS
|
25
|
0,34%
|
14
|
0,19%
|
11
|
0,15%
|
20
|
BURUH TANI/PERKEBUNAN
|
895
|
12,10%
|
401
|
5,42%
|
494
|
6,68%
|
23
|
PEMBANTU RUMAH TANGGA
|
1
|
0,01%
|
0
|
0,00%
|
1
|
0,01%
|
26
|
TUKANG BATU
|
6
|
0,08%
|
6
|
0,08%
|
0
|
0,00%
|
27
|
TUKANG KAYU
|
5
|
0,07%
|
5
|
0,07%
|
0
|
0,00%
|
30
|
TUKANG JAHIT
|
11
|
0,15%
|
8
|
0,11%
|
3
|
0,04%
|
64
|
DOSEN
|
1
|
0,01%
|
1
|
0,01%
|
0
|
0,00%
|
65
|
GURU
|
40
|
0,54%
|
22
|
0,30%
|
18
|
0,24%
|
67
|
PENGACARA
|
1
|
0,01%
|
1
|
0,01%
|
0
|
0,00%
|
73
|
BIDAN
|
2
|
0,03%
|
0
|
0,00%
|
2
|
0,03%
|
74
|
PERAWAT
|
10
|
0,14%
|
5
|
0,07%
|
5
|
0,07%
|
81
|
SOPIR
|
2
|
0,03%
|
2
|
0,03%
|
0
|
0,00%
|
84
|
PEDAGANG
|
34
|
0,46%
|
10
|
0,14%
|
24
|
0,32%
|
85
|
PERANGKAT DESA
|
1
|
0,01%
|
0
|
0,00%
|
1
|
0,01%
|
88
|
WIRASWASTA
|
735
|
9,94%
|
436
|
5,90%
|
299
|
4,04%
|
|
JUMLAH
|
7396
|
100,00%
|
3729
|
50,42%
|
3667
|
49,58%
|
|
BELUM MENGISI
|
0
|
0,00%
|
0
|
0,00%
|
0
|
0,00%
|
|
TOTAL
|
7396
|
100,00%
|
3729
|
50,42%
|
3667
|
49,58%
|
2.2. KONDISI PEMERINTAHAN DESA
Jumlah aparat desa :
- Kepala Desa : 1 orang
- Sekretaris Desa : 1 orang
- Perangkat Desa : 14 orang
- BPD : 9 orang
Jumlah Lembaga Kemasyarakatan :
- LPM : 1
- PKK : 1
- Posyandu : 14
- Pengajian : 4 Kelompok
- Arisan : ......... Kelompok
- Simpan Pinjam : 1 Kelompok
- Kelompok Tani : 14 Kelompok
- Gapoktan : 1 Kelompok
- Karang Taruna : 1 Kelompok
- Risma : Kelompok
- Ormas/LSM : ............. Kelompok
- Lain-lain : ............. Kelompok
Nama Dusun :
No
|
Wilayah / Ketua
|
KK
|
L+P
|
L
|
P
|
1
|
Dusun TELIAH , Ketua ALI MUKMIN
|
434
|
1233
|
636
|
597
|
2
|
Dusun SELAWING , Ketua IHSAN NASRI
|
360
|
1073
|
522
|
551
|
3
|
Dusun PENEDE , Ketua NASIR
|
299
|
867
|
443
|
424
|
4
|
Dusun KEMALIK JARAN , Ketua MAWARDI
|
352
|
980
|
492
|
488
|
5
|
Dusun KESUIT , Ketua MUSTAMIN
|
229
|
671
|
334
|
337
|
6
|
Dusun MONTONG BAGEK , Ketua MUHAMMAD YUSUF
|
285
|
864
|
442
|
422
|
7
|
Dusun SENGENGER , Ketua LALU MOH. ALI JAMIL
|
296
|
937
|
473
|
464
|
8
|
Dusun SOMBENG , Ketua MUH. SAMPURNA
|
251
|
771
|
387
|
384
|
TOTAL
|
2506
|
7396
|
3729
|
3667
|
No
|
Wilayah / Ketua
|
Pejabat
|
1.
|
Kepala desa
|
L. BURHAN
|
2.
|
Sekretaris Desa
|
SURYADI
|
3.
|
Kepala Seksi Pemerintahan
|
L. HARJAN
|
4.
|
Kepala Seksi Kesra
|
L. M. TAJUDIN HASAN
|
5.
|
Kepala Seksi Pelayanan
|
HARMAEN SISWADI
|
6.
|
Kepala Urusan Umum
|
ZOHRAH
|
7.
|
Kepala Urusan Keuangan
|
ISTIYAWAN
|
8.
|
Kepala Urusan Perencanaan
|
AHMAD HARMAIN
|
9.
|
Kepala Dusun TELIAH
|
ALI MUKMIN
|
10.
|
Kepala Dusun SELAWING
|
IHSAN NASRI
|
11.
|
Kepala Dusun PENEDE
|
NASIR
|
12.
|
Kepala Dusun KEMALIK JARAN
|
MAWARDI
|
13.
|
Kepala Dusun KESUIT
|
MUSTAMIN
|
14.
|
Kepala Dusun MONTONG
|
MUHAMMAD YUSUF
|
15.
|
Kepala Dusun SENGENGER
|
LALU MOH. ALI JAMIL
|
16.
|
Kepala Dusun SOMBENG
|
MUH. SAMPURNA
|
- Struktur Mata Pencaharian
Jeis Pekerjaan :
NAMA-NAMA ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)
Ketua : TUHUR AL-MASTUHURUDDIN, QH, SS
Wakil Ketua : RAHMAT HIDAYAT, SH
sekretaris : MUHAMMAD SUHAILI, S. Kom
Anggota : 1. NAJAMUDIN
- IZURRAHMAN
- SUHAIDI
- ZAINUDIN
- AHMAD SYAR’I
- BAIQ SILATURROHMI
BAB III
MASALAH DAN POTENSI
Masalah dan potensi dimaksudkan disini berisikan hal-hal sebagai berikut:
- Daftar Masalah Dan Potensi Dari sketsa Desa;
Daftar masalah dari potret desa bersumber dari hasil pengkajian desa yang mencerminkan daftar masalah kondisi prasarana; lingkungan; kesehatan; pendidikan; sosial-budaya; keamanan dan sumberdaya perekonomian yang ada di desa.
Daftar potensi dari sketsa desa merupakan rincian peluang atau kondisi lain yang bisa dioptimalkan dari gambaran masalah yang ada di desa yang bisa merubah keadaan setempat menjadi lebih baik.
- Daftar Masalah Dan Potensi Dari Kalender Musim;
daftar masalah dari kalender musim merupakan daftar gambaran dari hasil pengkajian dari kondisi musim di desa setempat yang menjelaskan situasi/keadaan pada masing-masing musim tertentu (musim kemarau; musim pancaroba; dan musim hujan).
Daftar potensi dari kalender musim merupakan daftar sumberdaya alam/material yang bisa dioptimalkan untuk mendukung perbaikan masalah (sosial; ekonomi; lingkungan; dll) yang ditimbulkan oleh faktor musim.
- Daftar Masalah Dan Potensi Dari Bagan Kelembagaan.
Daftar masalah dari bagan kelembagaan merupakan daftar masalah yang menjadi temuan dari hasil pengkajian atas kondisi kelembagaan yang ada di desa, seperti pada pemerintah desa; BPD; RT; Kelompok Tani; kelembagaan simpan pinjam; ; dll.
Daftar potensi dari bagan kelembagaan adalah daftar potensi yang bisa dikembangkan dari kondisi/keadaan yang ada dari masing-masing kelembagaan yang ada di desa tersebut.
BAB IV
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA
4.1. VISI DAN MISI
Demokratisasi memiliki makna bahwa penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di desa harus mengakomodasi aspirasi dari masyarakat melalui Badan Permusyawaratan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan yang ada sebagai mitra Pemerintah Desa yang mampu mewujudkan peran aktif masyarakat agar masyarakat senantiasa memiliki dan turut serta bertanggungjawab terhadap perkembangan kehidupan bersama sebagai sesama warga desa sehingga diharapkan adanya peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat melalui penetapan kebijakan, program dan kegiatan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat.
Atas dasar pertimbangan tersebut di atas, maka untuk jangka waktu 6 ( enam ) tahun ke depan diharapkan proses pembangunan di desa, penyelenggaraan pemerintahan di desa, pemberdayaan masyarakat di desa, partisipasi masyarakat, siltap Kepala Desa dan perangkat, operasional Pemerintahan Desa, tunjangan operasional BPD, dan Intensif RT/RW dapat benar-benar mendasarkan pada prinsip keterbukaan dan partisipasi masyarakat sehingga secara bertahap Desa Sakra Selatan dapat mengalami kemajuan. Untuk itu dirumuskan Visi dan Misi.
4.1.1 Visi Desa
“Mewujudkan Desa Sakra Selatan Ke Arah Yang Lebik Baik”
Rumusan Visi tersebut merupakan suatu ungkapan dari suatu niat yang luhur untuk memperbaiki dalam Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelaksanaan Pembangunan di Desa Sakra Selatan baik secara individu maupun kelembagaan sehingga 6 ( enam ) tahun ke depan Desa Sakra Selatan mengalami suatu perubahan yang lebih baik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dilihat dari segi ekonomi dengan dilandasi semangat kebersamaan dalam Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelaksanaan Pembangunan.
4.1.2 Misi
Misi :
- Mewujudkan pemerintahan yang disiplin transparan dan harmonis
- Meningkatkan pelayanan Kesehatan bagi masyarakat
- Mewujudkanpemerataan pembangunan dan penyaluran bantuan-bantuan social yang merata dan tepat sasaran
- Menciptakan lingkungan desa yang bersih
- Meningkatkan kualitas sumberdaya manusia dan sumberdaya alam
4.2 KEBIJAKAN PEMBANGUNAN
Program Desa diawali dari musyawarah Desa yang dihadiri oleh tokoh-tokoh masyarakat, tokoh Agama, RT / RW, Pemerintah Desa beserta BPD dalam rangka penggalian gagasan untuk dibahas dan disepakati. Dari penggalian gagasan tersebut dapat diketahui permasalahan yang ada di Desa dan kebutuhan apa yang diperlukan oleh masyarakat sehingga aspirasi seluruh lapisan masyarakat bisa tertampung.
Sebagai tim penyusun berperan aktif membantu pemerintah Desa dalam membahas dan menyepakati proses pembangunan di desa, penyelenggaraan pemerintahan di desa, pemberdayaan masyarakat di desa, partisipasi masyarakat, siltap Kepala Desa dan perangkat, operasional Pemerintahan Desa, tunjangan operasional BPD, dan Intensif RT/RW. Pemerintah Desa beserta BPD membahas dan menyepakati program proses pembangunan di desa, penyelenggaraan pemerintahan di desa, pemberdayaan masyarakat di desa, partisipasi masyarakat, siltap Kepala Desa dan perangkat, operasional Pemerintahan Desa, tunjangan operasional BPD, dan Intensif RT/RW, dalam hal ini menyusunnya yang bersifat mendesak dan harus dilakukan dengan segera dalam arti menyusun skala prioritas.
4.2.1 Arah Kebijakan Pembangunan Desa
- Arah Pengelolahan Pendapatan Desa
- Pendapatan Desa bersumber APB Des dan Dana dari Pemerintah.
- Pendapatan Asli Desa dipungut oleh Kepala Dusun dibantu oleh Perangkat Desa sesuai dengan wilayahnya masing - masing kemudian dikumpulkan dan disetorkan oleh Kepala Desa
- Pendapatan dari APB Des dan dari Pemerintah dikelola oleh bendahara Desa.
- Arah Pengelolahan Belanja Desa
- Belanja Kepala desa dan perangkat desa;
- Intensif RT dan RW;
- Operasional Lembaga kemasyarakatan Desa;
- Tunjangan operasional BPD;
- Program operasional Pemerintahan Desa;
- Program Pelayanan Dasar;
- Program pelayanan dasar infrastruktur;
- Program kebutuhan primer pangan;
- Program pelayanan dasar pendidikan;
- Program pelayanan kesehatan;
- Program kebutuhan primer Sandang;
- Program Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
- Program Pemberdayaan Masyarakat Desa
- Program Ekonomi produktif;
- Program peningkatan kapasitas sumberdaya aparatur desa;
- Program penunjang peringatan hari-hari besar;
- Program dana bergulir.
c). Kebijakan Umum Anggaran
Pemerintah Desa bersama BPD melaksanakan musyawarah guna membahas dan menyepakati anggaran yang dibutuhkan selama setahun dengan menggunakan tolok ukur pada tahun-tahun sebelumnya yang kemudian dituangkan dalam APBDes.
4.2.2 Potensi Dan Masalah
Potensi yang dimiliki Desa Sakra Selatan adalah sumberdaya alam yang dimiliki desa seperti lahan kosong, sungai, sawah,perkebunan yang pada saat ini belum dimanfaatkan secara maksimal.
Potensi yang dimiliki Desa Sakra Selatan adalah tenaga, kader kesehatan,kader pertanian, Pengerajin, Pekerja Seni, Tenaga Ahli dan tersedianya SDM yang memadai ini bisa dilihat dari tabel tingkat pendidikan di atas.
Potensi sumber daya sosial yang dimiliki Desa Sakra Selatan adalah banyaknya lembaga-lembaga yanga ada dimasyarakat seperti LPM,Gapoktan,Kelompok Pengajian, Kelompok Simpan Pinjam,Posyandu, Karang Taruna ,dan lani-lain.
Potensi sumber daya ekonomi yang dimiliki Desa Sakra Selatan adalah adanya Lahan-Lahan Pertanian, maupun Peralatan Kerja Seperti Peternakan, Kolam Perikanan, Terbentuknya BUMDES dan Koperasi Merah Putih.
Desa Sakra Selatan Permasalahan Secara Umum dijabarkan Sebagai Berikut :
- Bidang Sarana Prasarana Fisik
- Rendahnya tingkat kesadaran masyarakat dalam berswadaya dan pemeliharaan bangunan
- Lokasi Pembangunan yang tidak merata sehingga menimbulkan kecemburuan sosial
- Pembangunan yang kurang berdasarkan pada skala prioritas tetapi masih berdasar keinginan
- Masih terbatasnya dana pembangunan desa yang dikelola desa
- Bidang Ekonomi
- Belum adanya pengembangan terhadap potensi ekonomi desa
- Belum adanya pemasukan dana secara maksimal
- Terbatasnya dana untuk modal
- Belum adanya pendidikan ketrampilan bagi masyarakat
- Keterbatasan Lapangan Kerja
- Bidang Sosial Budaya
- Pembangunan Non Fisik / Moral yang masih terabaikan
- Belum optimalnya pengembangan budaya lokal desa
- Bidang Pemerintahan
- Terbatasnya Sumber Daya Manusia dalam pelaksanaan Pemerintahan
- Pelaku-pelaku pemerintahan belum secara jelas mengetahui tugas pokok dan fungsi
- Pelayanan masyarakat yang masih bersifat sentralistik
- Sistem pemerintahan ditingkat yang paling bawah (RT) belum dapat berjalan optimal
- Buku Administrasi yang belum dimanfaatkan secara optimal.
- Bidang Kesehatan
- Belum adanya tempat pelayanan kesehatan ( PKD ) yang memadai
- Pemanfaatan Posyandu yang belum optimal
- Kegiatan kader posyandu yang masih bersifat perjuangan dan masih tergantung pada petugas kesehatan
- Belum terbentuk lembaga pelayanan kesehatan masyarakat
- Bidang Kelembagaan
- Masih rendahnya pemahaman terhadap tugas pokok dan fungsi dari kelembagaan desa
- Tingkat pertemuan / Rapat Koordinasi yang masih kurang
- Belum tersusunnya rencana kegiatan / program kerja
- Buku pedoman tentang kelembagaan yang kurang
- Bidang Kamtibmas
- Kegiatan masyarakat dalam Siskamling belum optimal
- Rendahnya tingkat kesadaran masyarakat dalam mentaati aturan
- Kurangnya kebersamaan dalam penanganan permasalahan
- Bidang Lingkungan Hidup
- Masih rendahnya kesadaran masyarakat dalam pemeliharaan lingkungan
- Belum tersedianya tempat pembuangan sampah yang memadai
- Pemanfaatan air bersih oleh masyarakat belum optimal
- Pelestarian lingkungan hidup yang masih kurang
- Bidang Partisipasi Masyarakat
- Partisipasi masyarakat dalam pertemuan masih kurang
- Kegiatan Gotong royong yang masih Kura
- Masih rendahnya tingkat kesadaran masyarakat dalam kegiatan sosial
- Bidang Pertanian
- Saluran irigasi yang belum tertata dengan baik
- Perkumpulan petani belum berjalan dengan baik
- Kekurangan air pada musim kemarau
- Bidang Hukum
- Masih dijumpai pelanggaran terhadap peraturan yang ada
- Penegakan hukum yang masih kurang
- Alergi terhadap aparat penegak hukum
- Bidang Perindustrian dan Perdagangan
- Home Industri yang belum dikembangkan
- Kesulitan dan penambahan modal
- Pembentukan Koperasi Merah Putih
- Bidang Pertanahan
- Masih rendahnya kesadaran masyarakat dalam membuat hak milik / sertifikat
- Pemasangan tanda batas tanah yang kurang jelas
4.2.3 Program Pembangunan Desa
- Belanja Kepala desa dan perangkat desa;
- Intensif RT dan RW;
- Operasional Lembaga kemasyarakatan Desa;
- Tunjangan operasional BPD;
- Program operasional Pemerintahan Desa;
- Program Pelayanan Dasar;
- Program pelayanan dasar infrastruktur;
- Program kebutuhan primer pangan;
- Program pelayanan dasar pendidikan;
- Program pelayanan kesehatan;
- Program kebutuhan primer Sandang;
- Program Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
- Program Ekonomi produktif;
- Program peningkatan kapasitas sumberdaya aparatur desa;
- Program penunjang peringatan hari-hari besar;
- Program dana bergulir.
4.2.4. Strategi Pencapaian
Program Desa Sakra Selatan dilaksanakan dengan mengacu pada strategi-strategi yang disusun berdasarkan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
- Menetapkan Desa Sakra Selatan sebagai Desa yang lebih maju dalam membangun Desa dengan kebersamaan
Fokus pengembangan ekonomi yaitu pada pertanian dan usaha ekonomi mikro yang memiliki keunggulan komparatif dan diandalkan untuk dapat bersaing dengan daerah lainnya untuk dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.
- Menyusun langkah-langkah operasional pembangunan Desa..
- Orientasi pengembangan diarahkan pada peningkatan ekonomi masyarakat
- Peningkatan kualitas SDM melalui pendidikan
- Peningkatan peran masyarakat melalui pemberdayaan masyarakat
- Meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui peduli kesehatan
- Melestarikan kehidupan sosial masyarakat yang berdasarkan nilai-nilai religius
- Menetapkan prioritas pengembangan desa.
- Pembangunan Desa diarahkan pada infrastruktur pedesaan
- Pembangunan sarana dan prasarana umum
- Pembangunan fasilitas penunjang pembangunan ekonomi
BAB V
PENUTUP
Semua program yang kami cantumkan hanya kebutuhan utama kondisi pada saat ini, tidak menutup kemungkinan ada program tambahan yang sifatnya darurat dan tidak bisa ditunda, karena tidak tercantum dalam rencana program maka swadaya masyarakat sangat diperlukan berupa tenaga gotong royong maupun material yang bisa diambil dari lokal Desa.
Karena program ini hanya untuk 6 (enam) tahun maka untuk menjembatani kekosongan dokumen perencanaan jangka menengah pada masa Jabatan Kepala Desa, penyusun menyiapkan program yang sifatnya hanya sekunder dan tidak membutuhkan biaya dalam jumlah besar karena masa akuisisi biasanya tidak lama. Program tersebut meliputi rehabilitasi sarana dan prasarana yang ada selain itu menyusun juga akan melakukan evaluasi program apa saja yang belum terealisasi sehingga bisa diteruskan untuk RPJM-Des tahun-tahun selanjutnya sehingga program pembangunan tersebut bisa terus berkesinambungan meskipun yang menduduki jabatan Kepala Desa silih berganti.
Demikian program - program yang kami rencanakan. Semoga Allah SWT memberikan Ridho sehingga semua program dapat terealisasi sesuai dengan yang direncanakan.
Ditetapkan di : Sakra Selatan
Pada tanggal : Juni 2025
KEPALA DESA SAKRA SELATAN
- BURHAN
Diundangkan di DESA SAKRA SELATAN
Pada tanggal Juni 2025
Sekretaris Desa
SURYADI
NIP:
Lembaran desa Sakra Selatan Tahun 2023 Nomor......