PERDES NO 4 TH 2025 TENTANG TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH.
|
|
|
|
|
|
|
PEMERINTAH DESA
SAKRA SELATAN
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
PERATURAN DESA SAKRA SELATAN
NOMOR 04 TAHUN 2025
TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA DESA SAKRA SELATAN ,
Menimbang :
|
a.
|
bahwa lingkungan hidup yang baik merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28 H Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945;
|
|
b.
|
bahwa peningkatan produksi dan konsumsi barang di masyarakat tidak didukung oleh penggunaan teknologi ramah lingkungan, sistem penanganan dan pengelolaan sampah yang baik serta budaya pengelolaan sampah yang bertanggungjawab, menyebabkan terjadinya peningkatan volume sampah;
|
|
c.
|
bahwa dalam rangka mengatasi permasalahan sampah tersebut, maka perlu dilakukan pengelolaan sampah secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir agar dapat memberikan manfaat secara ekonomi, mampu meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, dan menjamin kelestarian alam dan lingkungan serta dapat mengubah perilaku masyarakat;
|
|
d.
|
bahwa dalam pengelolaan sampah diperlukan kepastian hukum, kejelasan tanggungjawab dan kewenangan Pemerintah Desa, serta peran serta masyarakat dan dunia usaha sehingga pengelolaan sampah dapat berjalan secara proporsional, efektif dan efisien;
|
|
e.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, maka perlu menetapkan Peraturan Desa Sakra Selatan tentang Pengelolaan Sampah.
|
Mengingat :
|
1.
|
Undang-UndangNomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan
Sampah;
|
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
|
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
|
|
4.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;
|
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah
Tangga;
|
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
|
|
7.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010 tentang
Pedoman PengelolaanSampah;
|
|
8.
|
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun2012 Tentang Pedoman Pelaksanaan Reduce, Reuse, dan Recycle Melalui Bank Sampah;
|
|
9.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pedoman Pembentukan Dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa;
|
|
10.
|
Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa di Kabupaten Lombok timur (Berita Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2020 Nomor 1);
|
|
11.
|
Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 40 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa (Berita Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2020 Nomor 40);
|
|
12.
|
Peraturan Desa Sakra Selatan Nomor 07 Tahun 2023 tentang Rencana Pembagunan Jangka Menengah Desa Tahun 2023 – 2029 (Lembaran Desa Sakra Selatan Tahun 2023 Nomor 26);
|
|
13.
|
Peraturan Desa Sakra Selatan Nomor 02 Tahun 19 tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal-usul dan Lokal Berskala Desa (Lembaran Desa Sakra Selatan Tahun 2019 Nomor 21);
|
|
14.
|
Peraturan Desa Sakra Selatan Nomor 04 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2024 (Lembaran Desa Sakra Selatan Tahun 2024 Nomor 26);
|
Dengan Persetujuan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SAKRA SELATAN
dan
KEPALA DESA SAKRA SELATAN
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN DESA SAKRA SELATAN TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH.
BAB I
KETENTUAN UMUM Bagian kesatu Definisi
Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :
- Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan mahluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta mahluk hidup yang lain.
- Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
- Wilayah desa adalah wilayah Desa Sakra Selatana Kecamatan Sakra Kabupaten Lombok Timur
- Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat yang terdiri atas sampah rumah tangga maupun sampah sejenis sampah rumah tangga.
- Sampah rumah tangga adalah sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga yang sebagian besar terdiri dari sampah organik, tidak termasuk tinja dan sampah spesifik.
- Sampah sejenis sampah rumah tangga adalah sampah yang tidak berasal dari rumah tangga dan berasal dari kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya.
- Sampah spesifik adalah sampah yang karena sifat, konsentrasi dan/atau volumenya memerlukan pengelolaan khusus.
- Tempat sampah rumah tangga adalah wadah penampungan sampah yang berupa bak/bin/tong/kantong/keranjang sampah.
- Kawasan permukiman adalah kawasan hunian dalam bentuk klaster, apartemen, kondominium, asrama, dan sejenisnya.
- Kawasan komersial adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan usaha perdagangan dan/atau jasa yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang.
- Kawasan industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang.
- Kawasan khusus adalah wilayah yang bersifat khusus yang
digunakan untuk kepentingan nasional/berskala nasional.
- Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang dan/ atau badan hukum.
- Penghasil sampah adalah setiap orang dan/atau akibat proses alam yang menghasilkan timbulan sampah.
- Pengelolaan sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah.
- Pengelola sampah adalah pihak yang melaksanakan pengelolaan sampah, yaitu Pemerintah Desa, pelaku usaha/swasta dan anggota masyarakat yang melakukan pengelolaan sampah.
- Timbulan sampah adalah volume sampah atau berat sampah yang dihasilkan dari jenis sumber sampah di wilayah tertentu per satuan waktu.
- Sumber sampah adalah asal timbulan sampah.\
- Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu yang selanjutnya disebut TPST adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, dan pengolahan dengan prinsip 3R (reduce, reuse, recycle).
- Kegiatan reduce, reuse, dan recycle atau batasi sampah, guna ulang sampah dan daur ulang sampah yang selanjutnya disebut Kegiatan 3R adalah segala aktivitas yang mampu mengurangi segala sesuatu yang dapat menimbulkan sampah, kegiatan penggunaan kembali sampah yang layak pakai untuk fungsi yang sama atau fungsi yang lain, dan kegiatan mengolah sampah untuk dijadikan produk baru.
- Tempat Pemrosesan Akhir yang selanjutnya disebut TPA adalah tempat sebagai tempat untuk memproses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan.
- Daur Ulang adalah kegiatan pemanfaatan materi yang terkandung dalam sampah anorganik.
- Pengomposan adalah kegiatan pemanfaatan ulang sampah organik melalui proses pembusukan.
- Bank sampah adalah tempat pemilahan dan pengumpulan sampah yang dapat didaur ulang dan/atau diguna ulang yang memiliki nilai ekonomi.
- Badan adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah atau Milik Desa dengan nama dan bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan atau organisasi yang sejenis, lembaga dana pensiun, bentuk usaha tetap, serta bentuk badan usaha lainnya;
- Retribusi Pengelolaan Sampah, yang selanjutnya dapat disebut retribusi, adalah pungutan yang dilakukan oleh Pemerintah Desa kepada masyarakat atas jasa Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah.
- Ramah Lingkungan adalah keadaan yang berhubungan dengan kualitas yang dapat dipakai kembali, dapat diuraikan secara biologis atau dapat dibuat kompos, dapat didaur ulang dan tidak beracun atau berbahaya bagi lingkungan.
- Pencemaran adalah berubahnya tatanan lingkungan oleh kegiatan manusia yang mengakibatkan mutu lingkungan turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya.
Bagian Kedua
Ruang Lingkup
Pasal 2
Ruang lingkup dan kewenangan pengelolaan sampah yang diatur dalam Peraturan Desa ini meliputi :
- a. sampah rumah tangga; dan
- b. sampah sejenis sampah rumah tangga.
Pasal 3
(1) Sampah rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf a berasal dari kegiatan sehari-hari di dalam rumah tangga, tidak termasuk tinja dan sampah spesifik.
(2) Sampah spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- a. sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun;
- sampah yang timbul akibat bencana;
- sampah medis;
- puing bongkaran bangunan;
- e. sampah yang secara teknologi belum dapat diolah; dan
- f. sampah yang timbul secara tidak periodi
(3) Sampah sejenis sampah rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan/atau fasilitas lainnya.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN Pasal 4
Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah
Rumah Tangga dilakukan berdasarkan asas:
- a. harmoni, dan kelestarian lingkungan;
- tanggung jawab;
- berkelanjutan;
- manfaat;
- e. keadilan;
- f. kesadaran;
- g. kebersamaan;
- h. kesehatan;
- i. keamanan; dan
- j. nilai ekonomi.
Pasal 5
(1) Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah
Rumah Tangga bertujuan:
- a. mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat;
- mengurangi kuantitas dan dampak yang ditimbulkan oleh sampah;
- meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat;
- meningkatkan kualitas lingkungan hidup;
- e. menjadikan sampah sebagai sumber daya; dan
- f. mengubah perilaku masyarakat dalam penanganan sampa
(2) Pedoman Penyelenggaraan Bank Sampah bertujuan untuk memberikan pedoman pelaksanaan kegiatan 3R melalui bank sampah terhadap sampah rumah tangga;
BAB III
TUGAS DAN WEWENANG PEMERINTAH DESA Pasal 6
Pemerintah Desa mempunyai tugas menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan.
Pasal 7
Tugas Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdiri atas:
- menumbuhkembangkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam penanganan sampah;
- meningkatkan kapasitas dan kompetensi tenaga pengelola sampah;
- melakukan pengembangan teknologi dalam pengurangan dan penanganan sampah;
- memfasilitasi, mengembangkan dan melaksanakan upaya
pengurangan, penanganan dan pemanfaatan sampah;
- melaksanakan pengelolaan sampah dan memfasilitasi penyediaan prasarana dan sarana pengelolaan sampah;
- mendorong dan memfasilitasi pengembangan manfaat hasil
pengolahan sampah;
- memfasilitasi penerapan teknologi spesifik lokal yang berkembang pada masyarakat setempat untuk mengelola sampah; dan
- h. melakukan koordinasi antar lembaga pemerintah, masyarakat dan
dunia usaha agar terdapat keterpaduan dalam pengelolaan sampah.
Pasal 8
(1) Dalam penyelenggaraan pengelolaan sampah, Pemerintah Desa mempunyai kewenangan:
- membina kelembagaan, sumber daya manusia, sarana dan peralatan, serta pembiayaan yang mendukung pengelolaan persampahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Desa;
- menetapkan kebijakan dan strategi pengelolaan sampah berskala desa berdasarkan kebijakan perundang-undangan;
- menyelenggarakan koordinasi, pembinaan, dan pengawasan kinerja dalam kegiatan pengelolaan sampah;
- menyelenggarakan kerja sama, kemitraan, dan fasilitasi investasi dan pengembangan jejaring dalam pengelolaan sampah;
- memfasilitasi peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pengembangan prasarana dan sarana persampahan yang dikelola dusun, RT, serta kelompok masyarakat lain di wilayahnya;
- memberikan bantuan teknis, pembinaan pengetahuan dan teknologi pengelolaan persampahan kepada masyarakat secara berkelanjutan;
- menetapkan lokasi tempat penampungan sementara (TPS), dan
Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST);
- menyusun dan menyelenggarakan sistem tanggap darurat pengelolaan sampah sesuai dengan kewenangannya;
- memberikan perlindungan kepada masyarakat dari dampak kerusakan dan pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh persampahan;
- memberikan insentif dan disinsentif bagi orang atau
sekelompok masyarakat yang melakukan pengelolaan sampah;
- menerima dan meneruskan pengaduan masyarakat akibat pencemaran yang disebabkan oleh persampahan yang menjadi kewenangannya.
(2) Penetapan lokasi Tempat Penampungan Sementara (TPS), dan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f merupakan bagian dari Rencana Tata Ruang Wilayah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman penyusunan sistem tanggap darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h diatur dengan Peraturan Kepala Desa.
BAB IV PENGELOLAAN Bagian Kesatu Perencanaan
Pasal 9
(1) Pemerintah Desa menyusun rencana pengurangan dan penanganan sampah yang dituangkan dalam rencana strategis dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa).
(2) Rencana pengurangan dan penanganan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
- target pengurangan sampah;
- target penyediaan sarana dan prasarana pengurangan dan penanganan sampah mulai dari sumber sampah sampai dengan TPST;
- pola pengembangan kerjasama daerah, kemitraan, dan partisipasi masyarakat;
- kebutuhan penyediaan pembiayaan yang ditanggung oleh pemerintah desa dan masyarakat; dan
- rencana pengembangan dan pemanfaatan teknologi yang ramah lingkungan dalam memenuhi kebutuhan mengguna ulang, mendaur ulang, dan penanganan akhir sampa
Bagian Kedua
Pelaksanaan
Pasal 10
(1) Pemerintah desa dalam mengurangi sampah dilakukan dengan cara pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang sampah, dan
/ atau pengolahan sampah.
(2) Pengurangan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui kegiatan:
- a. pemantauan dan supervisi pelaksanaan rencana pemanfaatan bahan produksi ramah lingkungan oleh pelaku usaha; dan
- fasilitasi kepada masyarakat dan dunia usaha dalam mengembangkan dan memanfaatkan hasil daur ulang, pemasaran hasil produk daur ulang, dan guna ulang sampah.
Pasal 11
Pemerintah desa dalam menangani sampah dilakukan dengan cara:
- a. pemilahan;
- pengumpulan;
- pengangkutan;
- pengolahan; dan
- e. pemrosesan akhir sampa
Pasal 12
(1) Pemilahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a dilakukan dengan memilah sampah rumah tangga sesuai dengan jenis sampah;
(2) Pemilahan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menyediakan fasilitas tempat sampah organik dan anorganik di kawasan permukiman, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya;
Pasal 13
Pengumpulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b dilakukan sejak pemindahan sampah dari tempat penampungan sementara dan selanjutnya sampai ke TPST dengan tetap menjamin terpisahnya sampah sesuai dengan jenis sampah.
Pasal 14
(1) Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c dilaksanakan dengan cara:
- a. sampah rumah tangga ke tempat penampungan sementara menjadi tanggung jawab rumah tangga;
- sampah dari tempat penampungan sementara ke TPST, menjadi
tanggung jawab pemerintah desa;
- sampah kawasan komersial, kawasan industri, dan kawasan khusus, dari sumber sampah sampai ke TPST menjadi tanggung jawab pengelola kawasan;
- sampah dari fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya sampai ke TPST, menjadi tanggung jawab pemerintah desa.
(2) Pelaksanaan pengangkutan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap menjamin terpisahnya sampah sesuai dengan jenis sampah.
(3) Alat pengangkutan sampah harus memenuhi persyaratan keamanan, kesehatan lingkungan, kenyamanan, dan kebersihan.
(4) Sebelum dilakukan pengangkutan sebagaimana dimaksudpada pasal 14 ayat 2 terlebih dahulu masyarakat melakukan pengemasan menggunakan karung dan atau alat sejenisnya.
Pasal 15
(1) Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d dilakukan dengan mengubah karakteristik, komposisi, dan jumlah sampah yang dilaksanakan di TPST.
(2) Pengolahan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memanfaatkan kemajuan teknologi yang ramah lingkungan.
Pasal 16
Pemrosesan akhir sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf e dilakukan dengan pengembalian sampah dan/atau residu hasil pengolahan ke media lingkungan secara aman.
Pasal 17
(1) Pemerintah desa menyediakan TPST sesuai dengan kebutuhan.
(2) Penyediaan TPST sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi persyaratan teknis sistem pengolahan sampah yang aman dan ramah lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Penyediaan TPST sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.
Pasal 18
TPST dapat diubah menjadi TPA dengan pertimbangan efektif dan efisien.
Bagian Ketiga
Lembaga Pengelola
Pasal 19
(1) Pemerintah desa dalam melakukan pengurangan dan penanganan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11 dapat membentuk lembaga pengelola sampah tingkat desa;
(2) Lembaga Pengelola Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh Unit Pengelola Sampah yang merupakan Unit Usaha dari BUMDesa.
(3) Dalam pelaksanaanya, Unit Pengelola Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat memfasilitasi pembentukan lembaga pengelola sampah tingkat RT sesuai dengan kebutuhan;
(4) Bentuk Lembaga Pengelola Sampah tingkat RT sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3) adalah Bank Sampah.
Pasal 20
(1) Unit Usaha BUMDesa yang mengelola Persampahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan kebijakan, strategi, dan rencana Pemerintah Desa dalam pengelolaan sampah.
(2) Unit Usaha BUMDesa yang mengelola Persampahan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas:
- a. terlaksananya pengelolaan sampah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- tersedianya barang dan/atau jasa layanan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan pengelolaan persampahan;
- tertib administrasi pengelolaan persampahan dan pertanggungjawaban kepada Pemerintah Desa.
Pasal 21
Lembaga pengelola sampah tingkat rukun tetangga (RT) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) mempunyai tugas:
- a. memfasilitasi tersedianya tempat sampah rumah tangga di masing-
masing rumah tangga dan alat angkut dari tempat sampah rumah tangga ke Tempat Penampungan Sementara; dan menjamin terwujudnya tertib pemilahan sampah di masing-masing rumah tangga;
- mengusulkan Tempat Penampungan Sementara kepada kepala desa.
Pasal 22
Unit Usaha BUMDesa yang mengelola persampahan dapat memungut dan mengelola retribusi atas barang dan/atau jasa layanan pengelolaan sampah sesuai ketentuan yang berlaku.
Pasal 23
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan dan pengelolaan Unit Usaha BUMDesa sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 diatur dengan Peraturan Kepala Desa.
Bagian Keempat
Insentif dan Disinsentif
Pasal 24
Pemerintah desa dapat memberikan insentif kepada perseorangan maupun kelompok masyarakat dan tidak terbatas pada lembaga pengelola sampah tingkat RT yang melakukan:
- a. inovasi terbaik dalam pengelolaan sampah;
- pelaporan atas pelanggaran terhadap larangan;
- pengurangan timbulan sampah; dan/atau d. tertib penanganan sampah.
Pasal 25
Pemerintah desa memberikan disinsentif kepada kelompok masyarakatdan perseorangan yang melakukan:
- a. pelanggaran terhadap larangan; dan/atau b. pelanggaran tertib penanganan sampa
Pasal 26
Insentif kepada kelompok masyarakat dan perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) dapat berupa:
- a. pemberian penghargaan; dan/atau b. pemberian subsidi.
Pasal 27
Disinsentif kepada kelompok masyarakat dan perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dapat berupa:
- a. penghentian subsidi; dan/atau
- denda dalam bentuk uang/barang/jasa.
Pasal 28
(1) Kepala desa melakukan penilaian kepada perseorangan dan kelompok masyarakat terhadap:
- a. inovasi pengelolaan sampah;
- pelaporan atas pelanggaran terhadap larangan;
- pengurangan timbulan sampah;
- tertib penanganan sampah;
- e. pelanggaran terhadap larangan; dan/atau f. pelanggaran tertib penanganan sampa
(2) Dalam melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibentuk Tim Penilai dengan Keputusan Kepala Desa.
Pasal 29
Pemberian insentif dan disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27 disesuaikan dengan kemampuan keuangan dan kearifan lokal.
Bagian Kelima
Kerja sama, Kemitraan dan Investasi
Kerja sama
Pasal 30
(1) Pemerintah Desa dapat melakukan kerjasama dalam melakukan pengelolaan sampah.
(2) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diwujudkan dalam bentuk kerjasama dan/atau pembuatan usaha bersama pengelolaan sampah.
(3) Penyelenggaraan kerjasama pengelolaan persampahan dapat dilakukan melalui:
- a. kerjasama antara pemerintah desa dengan pemerintah desa lainnya;
- kerjasama antara pemerintah desa dengan pemerintah di
atasnya;
- kerjasama antara pemerintah desa dengan lembaga, badan, atau pihak lain di luar desa; atau
- kerjasama pemerintah desa dengan masyarakat atau kelompok masyarakat di dalam Desa;
(4) Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dituangkan dalam bentuk perjanjian.
(5) Bentuk kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, huruf b, dan huruf c meliputi:
- a. pembangunan infrastruktur prasarana dan sarana;
- pembiayaan pengoperasian dan pemeliharaan;
- pengaturan tentang pengelolaan persampahan pada kawasan yang dilalui dan terlayani oleh jasa pengelolaan sampah;
- peningkatan manajemen dan kelembagaan pengelola persampahan;
- e. peningkatan kemampuan pendanaan untuk pengoperasian dan pemeliharaan;
- f. pengelolaan sampa
(6) Bentuk kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d meliputi:
- a. penarikan retribusi pelayanan persampahan;
- pengangkutan sampah ke TPST;
- peningkatan peran masyarakat dalam pengelolaan persampahan;
- pembangunan infrastruktur prasarana dan sarana;
- e. pembiayaan pengoperasian dan pemeliharaan;
- f. pengaturan tentang pengelolaan persampahan pada kawasan yang dilalui dan terlayani oleh jasa pengelolaan sampah;
- g. peningkatan manajemen dan kelembagaan pengelola persampahan; dan/atau
- h. peningkatan kemampuan pendanaan untuk pengoperasian dan pemeliharaa
(7) Dalam pelaksanaan kerjasama dengan pemerintah desa yang lainnya, pemerintah desa dapat menunjuk Unit Usaha BUMDesa yang mengelola Persampahan sebagai pihak yang mewakili pemerintah desa
Kemitraan
Pasal 31
(1) Pemerintah Desa secara sendiri atau bersama-sama pihak lain dapat bermitra dengan badan usaha pengelolaan sampah dalam penyelenggaraan pengelolaan sampah.
(2) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk perjanjian antara Pemerintah Desa dan badan usaha yang bersangkutan.
(3) Bentuk kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
- a. pembangunan infrastruktur prasarana dan sarana;
- pembiayaan pengoperasian dan pemeliharaan;
- peningkatan manajemen dan kelembagaan pengelola persampahan;
- alih teknologi dalam pengolahan sampah;
- e. peningkatan kemampuan pendanaan untuk pengoperasian dan pemeliharaan;
- f. pengolahan sampah menjadi produk lainnya yang ramah lingkungan; dan
- g. pemasaran produk hasil pengolahan dan daur ulang sampa
(4) Dalam pelaksanaan kemitraan dengan badan usaha, pemerintah desa dapat menunjuk Unit Usaha BUMDesa yang mengelola Persampahan sebagai pihak yang mewakili pemerintah desa.
Investasi
Pasal 32
(1) Pemerintah desa secara sendiri atau bersama-sama pihak lain dapat melakukan investasi di bidang usaha pengelolaan dalam penyelenggaraan pengolahan sampah.
(2) Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dan
disepakati melalui Musyawarah Desa dan diatur dengan Peraturan
Desa.
(3) Bentuk investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- a. investasi awal untuk pembangunan sistem pengelolaaan persampahan;
- kerjasama investasi dalam pengolahan dan daur ulang sampah berbasis teknologi modern dan ramah lingkungan; atau
- memfasilitasi investasi swasta dalam usaha pengelolaan
sampah.
BAB V
RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN Pasal 33
(1) Retribusi sampah untuk rumah tangga perbulan :
- kategori kecil sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
- kategori menengah atas Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
(2) Retribusi sampah untuk lembaga sosial perbulan Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
(3) Restribusi sampah untuk pelaku usaha perbulan :
- a. kategori kecil Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
- kategori menengah Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah). (4) Retribusi sampah untuk lembaga pendidikan perbulan:
- a. kategori kecil sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
- kategori menengah atas Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) Retribusi sampah untuk hajatan perkegiatan :
- a. kategori kecil Rp 50.000,- (Lima puluh ribu rupiah);
- kategori sedang Rp 100.000,- (Seratus ribu rupiah);
- kategori besar Rp 150.000,- (Seratus Lima Puluh ribu rupiah).
Pasal 34
Penyelenggaraan retribusi atas pelayanan persampahan diatur dengan
Peraturan Kepala Desa.
BAB VI
KEWAJIBAN, LARANGAN DAN SANKSI Kewajiban
Pasal 35
(1) Setiap orang, rumah tangga, lembaga/badan dan pelaku usaha wajib menjaga kebersihan lingkungannya dan tempat umum;
(2) Setiap rumah tangga, lembaga/badan dan pelaku usaha wajib
membayar retribusi pelayanan persampahan.
Larangan
Pasal 36
Setiap orang, rumah tangga, lembaga/badan dan pelaku usaha dilarang membuang sampah di :
- a. tempat umum;
- sungai; dan
- tempat umum bukan pembuangan sampah lainnya.
Sanksi
Pasal 37
(1) Bagi yang tidak membayar retribusi tidak memperoleh pelayanan persampahan dan tidak boleh membuang sampah ditempat-tempat yang disiapkan oleh pengelola sampah;
(2) Barang siapa membuang sampah ditempat-tempat terlarang
dikenakan sanksi berupa :
- a. Teguran;
- Sanksi sosial berupa pemasangan foto yang bersangkutan ditempat umum selama 30 (tiga puluh hari) bahwa yang bersangkutan telah melanggar Peraturan Desa tentang pengelolaan sampah;
- Denda berupa uang setinggi-tingginya Rp 100.000,- (seratus ribu
rupiah).
BAB VII KOMPENSASI
Pasal 38
(1) Pemerintah desa memberikan kompensasi kepada orang sebagai akibat dampak negatif yang ditimbulkan oleh penanganan sampah di tempat pemrosesan akhir sampah.
(2) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
- a. relokasi;
- pemulihan lingkungan;
- biaya kesehatan dan pengobatan;
- ganti rugi; dan/atau e. bentuk lain.
Pasal 39
Tata cara pemberian kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
38 ayat (2) diatur dalam Peraturan Kepala Desa:
BAB VIII PERAN MASYARAKAT Pasal 40
(1) Pemerintah desa berkewajiban meningkatkan peran masyarakat dalam pengelolaan sampah.
(2) Masyarakat dapat berperan secara aktif dalam proses pengambilan keputusan, penyelenggaraan, dan pengawasan dalam kegiatan pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa.
BAB IX PENUTUP
Pasal 41
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : SAKRA SELATANA
Pada tanggal : 04 Juni 2025
Kepala DESA SAKRA SELATAN
Diundangkan di Sakra Selatana
Pada tanggal 04 juni 2025
SEKRETARIS DESA SAKRA SELATAN
SURYADI
LALU BURHAN
LEMBARAN DESA SAKRA SELATAN TAHUN 2025 NOMOR