KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan nikmat kesehatan dan kesempatan, sehingga kami dapat menyelesaikan Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) Desa Sakra Selatan Kecamatan Sakra Kabupaten Lombok Timur.
Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) Desa Sakra Selatan Kecamatan Sakra Kabupaten Lombok Timur Tahun 2024 , ini merupakan bahan evaluasi dan tolak ukur dalam menentukan Rencana Kegiatan Tindak Lanjut, bagi Desa Sakra Selatan khususnya dan pada umumnya sebagai bahan kebijakan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur dalam menentukan program dan kegiatan pada Tahun Anggaran berikutnya.
Sehubungan di Tahun Anggaran 2024 Masih dalam Kondisi Penanggulangan Dampak wabah pandemi global Covid 19 dan beberapa kali perubahan peraturan perundang-undangan tentang penggunaan Dana Desa untuk penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak desa. Banyak kegiatan yang sudah masuk APB Desa masih harus di fokuskan untuk kegiatan penanggulangan wabah global pandemic Covid 19.
Dalam penyampaian Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) ini, kami telah berusaha semaksimal mungkin, terkait dengan proses Penyelenggaraan Pemerintahan dan atau penyelenggaraan pelayanan terhadap masyarakat di Desa Sakra Selatan Kecamatan Sakra Kabupaten Lombok Timur pada Tahun 2024 , baik di bidang pelayanan administrasi, pembangunan fisik maupun bidang pembangunan non fisik.
Kamipun menyadari bahwa pada prakteknya dalam proses pemenuhan kebutuhan masyarakat sesuai dengan target yang ditentukan dalam RPJM Desa dan RKP Desa, kami banyak menghadapi kendala, sehingga hasil yang dicapai masih jauh dari sempurna. Hal tersebut tentu saja tidak terlepas dari kelemahan dan kekurangan kami yang masih banyak membutuhkan arahan bimbingan serta pembinaan dari pihak terkait.
Dalam Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) yang kami sampaikan masih jauh dari kesempurnaan, oleh karena itu kami membutuhkan koreksi, arahan dan kebijakan inovatif yang pada Tahun Anggaran berikutnya akan membimbing kami pada perubahan yang positif dalam penyelenggaraan pemerintahan dan atau penyelenggaraan pelayanan terhadap masyarakat, menuju Desa Sakra Selatan sebagai desa yang berkarakter, maju dan berkah. Dan menjadi Desa terkemuka di Kabupaten Lombok Timur.
Sakra Selatan, 05 Februari 2025
Kepala Desa Sakra Selatan
LALU BURHAN
LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA
L P P D
AKHIR TAHUN ANGGARAN 2024
DESA SAKRA SELATAN KECAMATAN SAKRA KABUPATEN LOMBOK TIMUR
- PENDAHULUAN
- TUJUAN
Pelaporan merupakan salah satu mekanisme untuk mewujudkan dan menjamin akuntabiltas pengelolaan keuangan desa, sebagaimana ditegaskan dalam asas Pengelolaan Keuangan Desa (Asas Akuntabel). Hakikat dari pelaporan ini adalah Pengelolaan Keuangan Desa dapat dipertanggung-jawabkan dari berbagai aspek baik secara hukum, administrasi, maupun moral. Pelaporan pengelolaan keuangan desa menjadi kewajiban Pemerintah Desa sebagai bagian tak terpisahkan dari penyelengaraan pemerintahan desa.
Pelaporan ini sebagai salah satu wujud pengendalian pemerintahan Desa untuk:
- Mengetahui kemajuan pelaksanaan kegiatan, dan
- Mengevaluasi berbagai aspek (hambatan, masalah, faktor-faktor berpengaruh, keberhasilan, dan sebagainya) terkait pelaksaan kegiatan Pemerintah
- VISI DAN MISI
- Visi Desa
“MEWUJUDKAN PEMERINTAHAN DESA SAKRA SELATAN KE ARAH YANG LEBIH BAIK”
.
- Misi Desa
Dalam menwujudkan misi Desa Sakra Selatan , Kecamatan Sakra, Kabupaten Lombok Timur maka disusunnya misi Desa sebagai berikut:
- Pengadaan Ambulan Desa dan Pembangunan Puskesmas Pembantu / Klinik Desa
- Mewujudkan pemerintahan yang disiplin transparan dan harmonis
- Mewujudkanpemerataan pembangunan dan penyaluran bantuan-bantuan sosial yang merata dan tepat sasaran
- Menciptakan lingkungan desa yang bersih
- Meningkatkan kualitas sumberdaya manusia dan sumberdaya alam
- STRATEGI DAN KEBIJAKAN PEMBANGUNAN
- Arah Kebijakan Pembangunan Desa
- Meningkatkan Kualitas dan Kapasitas Kinerja Pemerintah Desa Sakra Selatan serta Badan Permusyawaratan Desa
- Menigkatkan pembangunan desa dengan didasarkan pemenuhan kebutuhan dasar masrakat desa;
- Melaskanakan Program Pemberdayaan Masyarakat Desa;
- Meningkatkan partisipasi dan pelibatan masyarkaat di dalam kegiatan Pembagunan Desa agar tercapainya tujuan untuk membangun Desa yang maju dan mandiri;
- Terciptanya lingkungan yang sehat dan baik;
- Terwujudnya pelayanan desa yang prima didasarkan pada asas-asas pemerintahan yang bersih, baik, dan berwibawa.
- Arah Kebijakan Keuangan Desa
- Belanja Penghasilan Tetap (Siltap) Kepala desa dan perangkat desa;
- Insentif RT dan RW;
- Operasional Lembaga kemasyarakatan Desa;
- Tunjangan operasional BPD;
- Program operasional Pemerintahan Desa;
- Program Pelayanan Dasar;
- Program pelayanan dasar pendidikan;
- Program pelayanan dasar infrastruktur;
- Program kebutuhan primer pangan;
- Program kebutuhan primer papan;
- Program kebutuhan primer Sandang;
- Program pelayanan kesehatan;
- Program Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
- Program Ekonomi produktif;
- Program peningkatan kapasitas sumberdaya aparatur desa;
- Program Kegiatan Penanggulangan Bencana Non Alam, Biaya Penanggulangan Penyebaran dan Pencegahan COVID 19;
- Program Penanggulangan Keadaan Darurat;
- Program Penanggulangan Keadaan BLT Dana Desa untuk COVID 19;
- Penambahan Program Penanggulangan Keadaan Mendesak. BLT Dana Desa untuk COVID 19;
- Penambahan Kedua Program Penanggulangan Keadaan Mendesak. BLT Dana Desa untuk COVID 19;
- Kebijakan Umum Anggaran Desa
Secara Umum anggaran Desa Sakra Selatan diprioritaskan untuk mendukung keberhasilan dalam pencapaian Visi dan Misi yang telah ditetapkan. Anggaran Desa Sakra Selatan dipergunakan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan dalam Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan, Pemberdayaan Masyarakat, dan Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa.
Kebijakan umum anggaran Desa Sakra Selatan berpedoman pada prinsip- prinsip penganggaran yaitu:
- Partisipasi Masyarakat
Yang mengandung makna bahwa pengambilan keputusan dalam proses penyusunan dan penetapan anggaran sedapat mungkin melibatkan partisipasi masyarakat sehingga masyarakat mengetahui akan hak dan kewajibannya dalam pelaksanaan anggaran.
- Transparansi Anggaran
Anggaran yang disusun harus dapat menyajikan informasi secara terbuka dan mudah diakses oleh masyarakat meliputi tujuan, sasaran, sumber pendanaan, jenis objek belanja, manfaat dan dampak yang akan diperoleh dari suatu kegiatan yang dianggarkan.
- Disiplin Anggaran, dalam hal ini adalah:
- Pendapatan yang direncanakan merupakan perkiraan yang terukur secara rasional yang dapat dicapai untuk setiap sumber pendapatan;
- Belanja yang dianggarkan merupakan batas tertinggi pengeluaran.
- Keadilan Anggaran
Pungutan desa yang bersifat swadaya atau gotong-royong dibebankan kepada masyarakat haruslah mempertimbangkan kemampuan masyarakat untuk membayar.
- Efisiensi dan Efektifitas Anggaran
Dana yang tersedia harus dimanfaatkan sebaik mungkin untuk dapat menghasilkan peningkatan pelayanan dan kesejahteraan bagi masyarakat sehingga perencanaan anggaran harus diperhitungkan secara cermat.
- PROGRAM KERJA PEMERINTAHAN DESA
- BIDANG PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA
- Rencana Program Kerja Penyelenggaraan Pemerintah Desa berdasarkan RKP Desa sebagai berikut:
1. Siltap Aparatur PEMDES dan Kepala Desa.
- Tunjangan dan Oprasional Aparatur PEMDES dan Kepala
- Jaminan Sosial Aparatur Pemdes dan Kepala
- Oprasional Pemerintah
- Honor dan Tunjangan BPD
- Oprasional Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
- Penyedia Insentif/Oprasional RT/RW
- Sarana (Aset Tetap) Perkantoran/Pemerintahan
- Pemeliharaan Gedung/Prasarana Kantor
- Musyawarah Desa Lainnya (Musdus, rebug desa non reguler)
- Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJM Desaa/RKP Desa dll)
- Dukungan dan Pelaksanaan Pemilihan Pekasih wilayah Desa Sakra Selatan .
- Administrasi Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB)
- Program Kerja Penyelenggaraan Pemerintah Desa yang dilaksanakan berdasarkan RKP Desa sebagai berikut:
- Penyelenggaraan Belanja Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Operasional Pemerintahan Desa
- Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa.
- Penyediaan Jaminan Sosial bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa.
- Oprasional Pemerintah
- Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut, listrik/telpon, dll)
- Penyediaan Tunjangan BPD.
- Penyediaan Insentif/Operasional RT/RW.
- Sarana dan Prasarana Pemerintahan Desa
- Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahan
- Pemeliharaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahan
- Tata Praja Pemerintahan, Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan
- Penyelenggaraan Musyawarah Desa lainnya (musdus, rembug warga, dll., yang bersifat non-reguler sesuai kebutuhan desa)
- Pertanahan
- Administrasi Pertanahan (Pendaftaran Tanah, dan Pemberian Registrasi Agenda Pertanahan)
- Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
- BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN
- Rencana Program Kerja Pelaksanaan Pembangunan Desa yang dilaksanakan berdasarkan RKP Desa sebagai berikut:
- Pelayanan Dasar
- Bidang Pendidikan:
- Pengelolaan Perpustkaan Desa
- Insentif dan Operasional Pengelola Perpustakaan Desa
- Bidang Kesehatan:
- Penyelenggaraan Posyandu
- PMT Balita Stunting
- PMT Balita
- PMT Ibu Hamil dan Menyusui
- PMT ibu Hamil RESTI dan KEK
- Penyuluhan Bidang Kesehatan Keluarga
- Pengadaan Sarana dan prasarana, ATK, Honorarium Petugas
- Bidang Pekerjaan Umum:
- Pembangunan /rehabilitasi/peningkatan/pengerasan jalan lingkungan
- Pembangunan /rehabilitasi/peningkatan sarana dan prasarana pertanian
- Pembangunan /rehabilitasi/peningkatan sarana dan prasarana umum
- Pembangunan /rehabilitasi/peningkatan fasilitas MCK dan Sanitasi Masyarakat
- Bidang kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang
- Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan Rumah Tidak Layak Huni
- Pembangunan /rehabilitasi/peningkatan sarana dan prasarana Fasilitas kebersihan.
- Sub Bidang Pariwisata
- Pembangunan /rehabilitasi/peningkatan sarana Pariwisata
- Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika
- Penyelenggaraan Sistem Informasi Desa
- Pencetakan Banner informasi Penggunan Dana Desa
- BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN
- Rencana Program Kerja Pembinaan Kemasyarakatan yang dilaksanakan berdasarkan RKP Desa sebagai berikut:
1. Sub. Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perindungan Masyarakat:
a. Pengadaan/Penyelenggaraan Pos Kemanan Desa
2. Sub. Bidang Kebudayaan dan Keagamaan
a. Pembinaan Grup Kesenian dan Kebudayaan Tingkat Desa
b. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana kebudayan, Rumah Adat, dank e-Agamaan
-
Program Kerja Pembinaan Kemasyarakatan yang dilaksanakan berdasarkan RKP Desa sebagai berikut:
1. Kelembagaan Masyarakat
- Pembinaan Kerukunan dan Ketentraman Masyarakat dengan membentuk Lembaga Keamanan Desa
- Pembinaan PKK
- Pembinaan Kegiatan Sosial Kemasyarakatan
- Pembinaan Kegiatan Kerohanian bagi Pemuda Desa
- Pembinaan Kegiatan Adat, Seni dan Kebudayaan Lokal Desa
- Pembinaan Anak Putus Sekolah
- Pembinaan Pendidikan Luar Sekolah
- BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
- Rencana Program Kerja Pemberdayaan Masyarakat yang dilaksanakan berdasarkan RKP Desa sebagai berikut:
1. Melaksanakan Pembinaan Keterampilan bagi Kelompok Masayrakat, Kelompok Tani dan Ternak, Kelompok Seni, Kelompok Pengerajin, dan kelompok Usaha Mikro Kecil dan Menengah.
2. Memaksimalkan Pelatihan manajemen usaha Ekonomi kerakyatan
3. Bantuan Sosial.
4. Pelatihan Manajemen dan pengembangan BUMDes
5. Peningkatan Fungsi dan manajemen Perpustakaan Desa
- Program Kerja Pemberdayaan Masyarakat yang dilaksanakan berdasarkan RKP Desa sebagai berikut:
1. Pertanian dan Peternakan
- Pembangunan Saluran irigasi tersier/sederhana
- Pemberian tambahan modal untuk Kelompok Usaha Tani dan Ternak
- Pengadaan kebutuhan Pertanian melalui BUMDes
- Pengadaaan Bantuan Bibit tanaman dan Buah-buahan
- BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA, KEADAAN DARURAT DAN MENDESAK DESA
- Rencana Program Kerja Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat Dan Mendesak Desa sebagai berikut:
1. BLT Dana Desa
- Program Kerja Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat Dan Mendesak Desa yang dilaksanakan berdasarkan RKP Desa sebagai berikut:
1. Penanggulangan Keadaan Mendesak
- Belanja Tak Terduga BLT DD
- PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
- Peraturan Desa Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2024
Pelaksanaan Aggaran Pendapatan dan Belanja Desa telah ditetapkan dengan Peraturan Desa Sakra Selatan Nomor 01 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Angaran 2024
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Sakra Selatan Tahun Anggaran 2024 , dengan rincian terlampir pada format A.1
U R A I A N
|
ANGGARAN
|
REALISASI
|
LEBIH/(KURANG)
|
( Rp )
|
( Rp )
|
( Rp )
|
PENDAPATAN
|
|
|
|
Pendapatan Asli Desa
|
37.100.000,00
|
77.100.000,00
|
40.000.000,00
|
Pendapatan Transfer
|
2.378.140.239,00
|
2.393.782.700,00
|
15.642.461,00
|
Dana Desa
|
1.316.989.000,00
|
1.316.989.000,00
|
0,00
|
Bagi Hasil Pajak dan Retribusi
|
123.751.003,00
|
76.335.268,00
|
47.415.735,00
|
Alokasi Dana Desa
|
937.400.236,00
|
1.000.458.432,00
|
63.058.196,00
|
Pendapatan Lain-lain
|
180.000,00
|
8.061.283,04
|
7.881.283,04
|
JUMLAH PENDAPATAN
|
2.415.420.239,00
|
2.478.943.983,04
|
63.523.744,04
|
BELANJA
|
|
|
|
BIDANG PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DESA
|
1.144.000.459,17
|
1.127.700.868,00
|
16.299.591,17
|
BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA
|
929.198.558,30
|
970.513.600,00
|
41.315.041,70
|
BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN
|
76.889.731,00
|
109.878.736,00
|
32.989.005,00
|
BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
|
76.636.000,00
|
79.716.000,00
|
3.080.000,00
|
BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA, DARURAT DAN MENDESAK DESA
|
162.000.000,00
|
162.000.000,00
|
0,00
|
JUMLAH BELANJA
|
2.388.724.748,47
|
2.449.809.204,00
|
61.084.455,53
|
SURPLUS / (DEFISIT)
|
26.695.490,53
|
29.134.779,04
|
(2.439.288,51)
|
PEMBIAYAAN
|
|
|
|
Penerimaan Pembiayaan
|
7.045.009,47
|
7.045.009,47
|
0,00
|
Pengeluaran Pembiayaan
|
33.740.500,00
|
0,00
|
33.740.500,00
|
PEMBIAYAAN NETTO
|
26.695.490,53
|
7.045.009,47
|
(33.740.500,00)
|
SILPA/SiLPA TAHUN BERJALAN
|
0,00
|
(36.179.788,51)
|
(36.179.788,51)
|
- Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2024
Peraturan Desa Sakra Selatan Nomor 02 Tahun 2024 tentang Laporan Pertanggunjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2024 , dengan rincian terlampir pada format B
- KEBERHASILAN, PERMASALAHAN DAN SOLUSI
Adapun keberhasilan dan permasalahan serta solusi yang mucul dalam penyelenggaraan pemerintahan di Desa Sakra Selatan Kecamatan Sakra Kabupaten Lombok Timur, dapat diurai dalam tabel dibawah ini:
NO
|
BIDANG
|
KEBERHASILAN
YANG DICAPAI
|
PERMASALAHAN
YANG DIHADAPI
|
SOLUSI/UPAYA
YANG DITEMPUH
|
1.
|
Bidang Pelaksanaan Pemerintahan Desa
|
a) Pengelolaan dan penatausahaan administrasi Desa.
b) Penyelenggaraan Pertemuan Masyarakat dan Musayawarah Desa
c) Penyusunan dan penetapan Peraturan Desa
d) Peningkatan Sarana dan prasarana pelayanan umum
e) Peningkatan ketersediaan Sistem Informasi Desa yang dapat di akases masyarakat
f) Pemutakhiran Profil Desa
g) Pemekaran Dusun
|
a) Kurangnya Pemahaman Peraturan Perundang undangan tentang Tata Kelola Kepemerintahan Desa.
b) Kurangnya antusias Masyarakat untuk berperan aktif dalam pembangunan Desa
c) Kurang mkasimal nya sosialisasi Peraturan Desa yang telah ditetapkan
d) Masih kurangnya kuantitas sarana dan prasarana yang mampu diadakan oleh Desa
e) Pembuatan Website Desa sabagai media informasi desa yang mudah di akses dan trasnparan masih butuh pengembangan baik dari segi sarana dan prasarana penunjang sistem informasi Desa
f) Data yang terkumpul dari program-program pendataan sebelumnya masih belum terklasifikasi secara terperinci
g) Ketersediaan Anggaran masih dirasakan minim jika dibandingkan dengan permintaan pemekaran dari masing-masing wilayah yang memiliki populasi padat.
|
a) Pengadaan Dokumen Peraturan Perundang Undangan Tentang Tata Kelola Kepemerintahan Desa.
b) Sosialasi penyadaran hak-dan kewajiban masyarakat terhadap Desa
c) Peningkatan intesitas sosialsasi dengan memanfaatkan media off-line dan online
d) Peremajaan dan peningkatan kualitas dan kuantitas sarana pelayanan Umum Desa
e) Pengembangan website secara kontinu dan berkesinambungan hingga tercapainya tujuan sistem pelayanan yang terpadu dan terintegrasi berbasis teknologi
f) Perlunya validasi dan verivikasi secara berkelanjutan untuk up-grade data base yang desa miliki, baik yang bersumber dai Dinas Dukcapil mapupun BPS.
g) Pengalokasian Anggaran pada Tahun 2024 untuk pelaksanaan Pemekaran Wilayah/Kedusunan.
|
2.
|
Bidang Pelaksanaan Pembangunan
|
a) Tersedianya jembatan penghubung jalan.
b) Terbangunya Rumah Sehat dan Layak Huni.
c) Pengembangan Program air bersih dan Kesehatan Lingkungan
|
a) Kondisi jembatan penghubung tidak memadai.
b) Kurangnya swadaya masyarakat dalam perbaikan rumah.
c) Kesadaran Masyarakat untuk menjaga kebersihan dan Kurang optimalnya armada pelayana kebersihan Desa
|
a) Perluasan Pembangunan Jembatan dan peningkatan jumlah akses jembatan Penghubung Jalan.
b) Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni.
c) Peningkatan Armada kebersihan dan penggalakan sosialisasi perubahan prilaku masyarakat dalam menjaga kesehatan dan kebersihan lingkungan.
|
3.
|
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
|
a) Pengadaan/Penyelenggaran Pos Keamanan Desa
b) Pembinaan Karang Taruna/Klub Kepemudaan/Olahraga Tingkat Desa
c) Pembinaan LKMD/LPM/LPMD
d) Pembinaan PKK
e) Peningkatan Produksi Peternakan (alat produksi/pengelolaan/kandang)
f) Peningkatan Kapatitas Perangkat Desa
g) Peningkatan Kapasitas BPD
|
a) Kurangnya pos anggaran untuk Lembaga Desa.
b) Kurangnya pengalokasian Dana untuk kegiatan Lembaga Desa karena Covid-19
c) Anggota LPMD masih Kurang berperan aktif dalam pensuksesan Program Desa
d) Kelembagaan Desa masih bersifat pasif dan belum memiliki program yang terarah
e) SDM & Menjement Kelompok tani yang masih belum menunjang perkembangan lembaga Desa
f) Perangkat Desa masih balum mampu melaksanakan Tugas pokok & fungsi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
g) BPD masih belum memahami TUPOKSI sehingga sering terjadi miskomunaksi antara Pemerintah Desa dengan pihak BPD
|
a) Pengalokasian Anggaran untuk Lembaga-lembaga Desa
b) Peingkatan Sumber Pendapatan Asli Desa
c) Peremajaan Struktur dan keanggotaan LPMD
d) Pembinaan dan monitoring secara berkelanjutan terhadap Lembaga-lembaga Desa.
e) Menggalakkan program penngkatan kapasitas Kelompok Tani agar mampu menjamin kelangsungan hidup kelompok mereka.
f) Menggiatkan kegiatan Pelatihan, monitoring & evaluasi terdadap kinerja Perangkat Desa untuk mengukur capaian dan perkembangan kinerja Perangkat Desa.
g) Pelatihan dan peningkatan Kapasitas BPD secara rutin agar BPD mampu melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan baik sesuai hukum perundang-undangan yang berlaku.
|
4.
|
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
|
a) Peningkatan hasil pertanian masyarakat.
b) Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa
|
a) Kurangnya perawatan dan pemeliharaan saluran Irigasi.
b) Kurangnya kapasitas Aparatur Desa dan, elemen lembaga
|
a) Pembangunan Saluran Irigasi Pertanian.
b) Monitoring & Evaluasi kinerja Aparatur, Lembaga Desa, dan segala komponen perwakilan masyarakat di Desa
|
5
|
Bidang Penanggulangan Bencana Keadaan Darurat Dan Mendesak Desa
|
a) Kegiatan Penanggulangan Bencana Desa, Non-Bencana, Wabah Penyakit di Desa
b) Penyaluran BLT Covid-19
|
a) Sedikitnya pos penganggaran untuk kegaitan tidak terduga/bencana alam/peritiwa non-kebencanaan, penyebaran wabah pernyakit dll.
b) Sedikitnya Pos Anggaran membuat bantuan tidak bisa menyentuh masyarakat dengan kriteria Penerima bantuan secara keseluruhan.
|
a) Penyediaan Pos Anggaran Penanggulangan Bencana
b) Penyaluran BLT DD Tahun 2024 dengan mengedepankan Jumlah dan Kriteria Penerima Bantuan.
|
- PENUTUP
- KESIMPULAN
Berdasarkan penjelasan laporan pada halaman sebelumnya, maka sampailah kami pada beberapa kesimpulan, antara lain sebagai berikut:
- Pelaksanaan Kegiatan telah sesuai dengan RKPDes Tahun 2024 ;
- Terdapat SILPA pada akhir tahun yang disebabkan oleh:
- Terdapat beberapa Kegiatan yang mengalami perubahan RAB dikarenakan Penyesuaian Data Penerima manfaat serta hal-hal tidak terduga lainnya (Kegitan SDGS, Workshop Kelas Ibu Hamil, Dana Covid-19 dan Penambahan Insentif Kader Posyandu).
- Pencairan Dana Desa Tahun 2024 tahap ke- 3 (tiga) yang mengalami keterlambatan yaitu pada akhir tahun (bulan Desember 2024 ) yang menyebabkan pemerintah Desa Sakra Selatan tidak bisa merealisasikan kegitan yang di-alokasi untuk ADD tahap ke- 2.
- UCAPAN TERIMAKASIH
Tak lupa kami sampaikan banyak terima kasih kepada unsur yang terlibat membantu dalam penyelesaian Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Sakra Selatan Akhir Tahun Anggaran 2024 Baik dari Pemerintah Kabupaten, Kecamatan, dan terkhusus kepada Pendamping Desa Sakra Selatan .
- SARAN
Demi kelancaran Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa sebagaimana diatur Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa, maka kami dari Pemerintah Desa menyarankan agar Kabupaten / Dinas terkait untuk meningkatkan kapasitas Aparat Desa, terkhusus pengelola keuangan dan Tim Penyusun LPPD di Desa.
Demikian Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran 2024 ini dibuat sebagai bahan seperlunya.
Sakra, 03 Juli 2025
Kepala Desa Sakra Selatan
LALU BURHAN