KATA PENGANTAR
Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) Akhir Tahun Anggaran 2024 atas Pelaksanaan APBDes Tahun Anggaran 2024, Saya mengajak kita sekalian untuk menundukkan kepala, seraya mengangkat hati dan menaikkan puji dan syukur kehadirat Allah Subhanahu Wata’ala, karena atas Karunia, Hidayah dan nikmat kesehatan dari-Nya jualah kita dapat berkumpul dalam Forum yang terhormat ini.
Saya atas nama Pemerintahan Desa Sakra Selatan, menyampaikan ucapan terima kasih kepada para undangan yang telah meluangkan waktunya untuk hadir di kantor Desa Sakra Selatan guna memenuhi undangan Kami.
Penyampaian Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) Desa Sakra Selatan Akhir Tahun Anggaran 2024 kepada masyarakat Desa Sakra Selatan melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sakra Selatan ini, merupakan kewajiban Kami selaku Pejabat Kepala Desa Sakra Selatan dalam rangka transparansi Pemerintah Desa selama Tahun Anggaran 2024 serta merupakan bagian dari mekanisme dalam penyelenggaraan pemerintahan yang berkaitan dengan penyelenggaraan tugas-tugas pokok dan fungsi Pemerintah Desa meliputi pelaksanaan tugas-tugas umum Pemerintahan, Pembangunan, Kemasyarakatan, Pelayanan serta Pemberdayaan Masyarakat selama kurun waktu satu tahun yaitu Tahun 2024.
Di samping itu, LKPPD ini disampaikan untuk memenuhi kewajiban kepada Kepala Desa untuk menyampaikan LKPPD paling lambat akhir Bulan Maret 2021, Sambutan ini merupakan bagian yang tak terpisahkan dari materi dan lampiran LKPPD dan selanjutnya akan kami serahkan kepada BPD Desa Sakra Selatan, Bapak Camat Sakra dan Bapak Bupati Lombok Timur
Hasil-hasil penyelenggaraan Pemerintahan, pembangunan, Kemasyarakatan, Pelayanan serta Pemberdayaan Masyarakat selama kurun waktu Tahun 2024, akan kita cermati bersama dalam penjelasan selanjutnya.Pada dasarnya hasil-hasil yang telah dicapai oleh Pemerintahan Desa bersama Masyarakat Desa Sakra Selatan selama Tahun 2024 merupakan akumulasi dari hasil pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan dari tahun-tahun sebelumnya dan mekanisme pelaksanaannya menggunakan Rencana Pembangunan Tahunan Desa yang merujuk pada Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) yang dilakukan secara Partisipatif, Sinergis, Koordinatif, Transparan, Akuntabel dan berkelanjutan melalui pemanfaatan Potensi, Peluang, serta melihat Kelemahan dan tantangan yang dihadapi dalam pembangunan.
Penyampaian Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) Desa Sakra Selatan Akhir Tahun Anggaran 2024 ini dimaksudkan untuk memberikan gambaran kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD ) yang merupakan lembaga permusyawaratan desa tentang Pemerintahan, Pembangunan, Kemasyarakatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Sakra Selatan selama kurun waktu satu tahun, yaitu dari Januari sampai dengan Desember 2024. Penting disadari bahwa hasil yang dicapai merupakan kerja keras semua pihak, baik Pemerintahan Desa Sakra Selatan maupun seluruh komponen pembangunan yang ada di Desa Sakra Selatan, sementara itu yang belum berhasil dilihat sebagai tantangan untuk diatasi di masa yang akan Datang.
Semangat Otonomi Desa tercermin dengan upaya Pemerintahan Desa mengatur dan mengurus rumah tangga Desa dengan asas musyawarah dan mufakat serta mengedepankan partisipasi seluruh lapisan masyarakat dalam membangun Desa. Pungutan Desa yang dikenakan kepada masyarakat pada
dasarnya wujud dari keiikutsertaan masyarakat dalam membiayai pelaksanaan kegiatan Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan di Desa.
Tak lupa kami sampaikan banyak terimakasih kepada unsur yang terlibat membantu dalam penyelesaian Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Sakra Selatan Akhir Tahun Anggaran 2024. Baik dari Pemerintah Kabupaten, kecamatan, Staf Desa Sakra Selatan dan terkhusus kepada Pendamping Lokal Desa Sakra Selatan.
Tiada gading yang tak retak begitu pula selama Saya beserta Aparat Pemerintah Desa dalam melaksanakan tugas tentunya tak lepas dari kesalahan dan kekhilafan, dan kami mohon agar dibukakan pintu maaf dan selanjutnya mari kita membangun Desa dengan semangat kebersamaan.
Mengakhiri Laporan ini, kami ucapkan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota BPD Desa Sakra Selatan yang telah bermusyawarah dan bekerja sama selama ini, semoga apa yang telah kita buat bersama akan membawa Desa kita meraih kemajuan yang lebih baik di masa yang akan datang dan memberikan manfaat kepada seluruh lapisan masyarakat Desa Sakra Selatan.
Sakra Selatan, 05 Februari 2025
Kepala Desa Sakra Selatan
LALU BURHAN
PENDAHULUAN
- LATAR BELAKANG
Desa Sakra Selatan adalah salah satu Desa dari beberapa Desa yang dimekarkan di wilayah Kecamatan Sakra Kabupaten Lombok Timur dengan jumlah penduduk sampai akhir tahun 2024 adalah sebesar 7.431 jiwa dengan jumlah Kepala Keluarga (KK) berjumlah 2.522 yang tersebar pada 8 kekadusan dengan Luas Wilayah Desa Sakra Selatan : 591,33 Ha/m2
- GAMBARAN UMUM DESA
- Kondisi Geografi
- Ketinggian Tanah Dari Permukaan Air Laut : 100 – 200 m
- Banyak Curah Hujan : 100 – 1500 mm
- Tofografi ( Dataran Rendah, Tinggi, Pantai ) : Dataran Rendah
- Suhu Udara Rata-Rata : 32 -35 CO
- Batas-batas wilayah Desa Sakra Selatan sebagai berikut
- Sebelah Utara : Desa Sakra dan desa Kuang Baru
- Sebelah Selatan : Desa Gelanggang dan Desa Lepak
- Sebelah Barat : Desa Borok Toyang dan Desa Menguru
- Sebelah Timur : Desa Montong Tangi
- Orbitasi Dari Ibukota
- Jarak Dari Ibukota Kecamatan : 6 Km
- Jarak Dari Ibukota Kabupaten : 9 Km
- Jarak Dari Ibukota Profinsi : 58 Km
- Kondisi Ekonomi
- Potensi Unggulan Desa
Sebagian Besar Penduduk desa Sakra Selatan Bekerja Sebagai Petani, Buruh Tani, Pedagang, Buruh dan Tukang. Tapi adajuga Wiraswasta Dan Pegawai Negri Sipil.
Sehingga dapat dikatakan potensi unggulan yang ada di desa sakra selatan adalah dari hasil pertanian dalam hal ini adalah pertanian tembakau Virginia, namun ada juga petani di desa ini yang menanam tembakau rajang.
Hanya sebagian kecil petani yang menanam komoditas hasil pertanian palawija, dan selebihnya para petani desa sakra selatan dapat memproduksi padi yang hasilnya cukup baik, namun diakhir-akhir masa jabatan ini kami para petani mengalami penurunan produksi hasil pertanian yang disebabkan oleh wereng, jamur dan kekurangan pasokan air karena di desa sakra selatan sangat mengandalan air hujan untuk memenuhi kebutuhan petani.
- Pertumbuhan Ekonomi
Pertumbuhan ekonomi masyarakat desa sakra selatan yang Sebagian Besar Sebagai Petani, Buruh Tani, Pedagang, Buruh,Tukang , Wiraswasta Dan Pegawai Negri Sipil dapat dikatakan mengalami kemajuan walau tidak begitu pesat.
Hal ini dapat kaami katakan mengalami kemajuan dikarenakan menurut kami, kami telah melakukan berbagai upaya dalam rangka meningkatkan perkembangan perekonomian masyarakat melalui berbagai bidang dan program – program kegiatan yang bersifat membangun.
Menurut kami yang terpenting adalah sikap dan mental masyarakat secara umum telah mengalami pergeseran dengan adanya kesadaran dari masing-masing individu untuk berusaha meningkatkan taraf hidupnya dengan berbagai upaya yang bersifat produktif, mandiri dan berjiwa saing yang tinggi. Namun demikian apapun yang telah kami capai menurut kami perlu di tingkatkan dan dilanjutkan oleh kepala desa berikutnya demi menciptakan perekonomian masyarakat yang lebih baik.
NO
|
BIDANG
|
KEBERHASILAN YANG DICAPAI
|
1
|
BIDANG PELAKSANAAN PEMERINTAHAN DESA
|
1.Pengelolaan dan penatausahaan administrasi Desa
2.Peningkatan Realisasi PBB dan kesadaran masyarakat dalam hal perpajakan
3.Penataan rencana pembangunan Desa
|
2.
|
BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN
|
1. Tersedianya sarana air bersih bagi masyarakat
|
3.
|
BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN
|
1. Penataan Pos keamanan
2. Terciptanya keindahan dan kebersihan lingkungan
3. Meningkatnya pemahaman agama
4. Meningkatnya kesejahteraan kader posyandu
5. Meningkatnya Minat belajar siswa
6.Terciptanya (SDM) Perangkat desa dalam mengelolah keuangan Desa berbasis Siskeudes
|
4
|
BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
|
1. Terciptanya (SDM) Perangkat desa dalam mengelolah keuangan Desa berbasis Siskeudes
2. Peningkatan SDM melalui pelatihan kewirausahann
3. Terlaksananya Kegiatan perempuan dan ibu PKK
4. Peningkatan UKM skala desa
5. Peningkatan Kesehatan Masyarakat, ibu hamil dan dan program keluarga sejahtera lainnya
|
Berdasarkan tabel diatas terlihat bahwa keberhasilan yang dicapai selama kurung waktu satu tahun berjalan mencakup 4 (Empat) Bidang kewenangan desa yang meliputi berbagai kegiatan yang dilaksanakan pada Tahun 2024, namun demikian tabel diatas di uraikan secara singkat dan oleh karena itu untuk melihat aspek kemajuan/keberhasilan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintah sebagaimana terlampir
- TUJUAN
Laporan keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa ini bertujuan untuk mengevaluasi diri sampai sejauh mana keberhasilan yang kita capai serta meningkatkan kinerja aparatur Pemerintah Desa, dan sebagai koreksi atas keberhasil yang diperoleh dalam satu tahun anggaran ini yaitu tahun anggaran 2014 apabila hasil yang dicapai lebih baik dari tahun sebelumnya tentu dapat untuk pijakan di tahun-tahun yang akan datang bagi Pemerintahan Desa Pabelan, akan tetapi bila dirasa kurang baik sebagai koreksi diri dan menentukan langkah yang lebih baik.
- DASAR HUKUM
|
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
|
|
|
2.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
|
|
|
3.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);
|
|
|
4.
|
Peraturan Meteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
|
|
|
5.
|
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2024 sebagaimana telah diubah ke Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Peraturan Mentri Desa , Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2024. (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 786);
|
|
|
6.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2019 tentang Laporan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1099);
|
|
|
7.
|
Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 1 Tahun 2024 tentang Daftar Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa.
|
|
|
8.
|
Peraturan Desa Sakra Selatan Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Kewenangan Desa Sakra Selatan Kecamatan Sakra Kabupaten Lombok Timur .
|
- KEBIJAKAN PELAKSANAAN PERATURAN DESA
Dalam UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 74 “Belanja Desa diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan yang disepakati dalam Musyawarah Desa. Ini juga sesuai dengan prioritas Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Daerah Provinsi.
Dalam pelaksanaan kebijakan Peraturan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2024, diawalai dengan proses perencanaan bersama dengan masyarakat. Mulai dari penyusunan dan penetapan RKP Desa sampai dengan penyusunan APB Desa Sakra Selatan yang ditetapkan melalui peraturan Desa.
Pada prosesnya, penyusunan, penetapan sampai pada pelaksanaannya, pemerintah Desa Sakra Selatan melibatkan unsur masyarakat. Baik langsung maupun terwakili oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai representatsi dari masyarakat Desa Sakra Selatan.
- PERATURAN DESA TENTANG APBDesa
Penyelenggaraan kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa didanai oleh APB Desa. Selain itu kewenagan Lokal Desa juga dapat didanai oleh anggaran pendapatan belanja negara dan anggaran pendapatan belanja daerah.
Mengacu pada PP 47 2015 Pasal 100 APB Desa dipergunakan oleh Desa dengan ketentuan 70 % dari jumlah anggaran belanja Desa digunakan untuk mendanai penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Paling banyak 30% untuk pendanaan 1. penghasilan tetap dan tunjangan kepala Desa dan perangkat Desa; 2.operasional pemerintahan Desa; 3. tunjangan dan operasional Badan Permusyawaratan Desa; dan 4.insentif rukun tetangga dan rukun warga.
Untuk menggambarkan Pendapatan, Pembiayaan, target dan realisasi ABP Desa pemerintah Desa Sakra Selatan pada Tahun 2024, silahkan dicermati uraian dibawa ini :
Anggaran pendapatan dan belanja Desa Tahun Anggaran 2024 sebagai berikut :
LAPORAN REALISASI APB DESA
PEMERINTAH DESA SAKRA SELATAN
KECAMATAN SAKRA
KABUPATEN LOMBOK TIMUR
TAHUN ANGGARAN 2024
|
|
U R A I A N
|
Ref. ANGGARAN REALISASI
( Rp ) ( Rp )
|
LEBIH/(KURANG)
( Rp )
|
PENDAPATAN
Pendapatan Asli Desa
|
37.100.000,00 77.100.000,00
|
40.000.000,00
|
Pendapatan Transfer
|
2.378.140.239,00 2.393.782.700,00
|
15.642.461,00
|
Dana Desa
|
1.316.989.000,00 1.316.989.000,00
|
0,00
|
Bagi Hasil Pajak dan Retribusi
|
123.751.003,00 76.335.268,00
|
47.415.735,00
|
Alokasi Dana Desa
|
937.400.236,00 1.000.458.432,00
|
63.058.196,00
|
Pendapatan Lain-lain
JUMLAH PENDAPATAN
BELANJA
BIDANG PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DESA
|
180.000,00 8.061.283,04
2.415.420.239,00 2.478.943.983,04
1.144.000.459,17 1.127.700.868,00
|
7.881.283,04
|
63.523.744,04
|
16.299.591,17
|
BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA
|
929.198.558,30 970.513.600,00
|
41.315.041,70
|
BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN
|
76.889.731,00 109.878.736,00
|
32.989.005,00
|
BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
|
76.636.000,00 79.716.000,00
|
3.080.000,00
|
BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA, DARURAT DAN
|
162.000.000,00 162.000.000,00
|
0,00
|
MENDESAK DESA
JUMLAH BELANJA
SURPLUS / (DEFISIT)
PEMBIAYAAN
Penerimaan Pembiayaan
|
2.388.724.748,47 2.449.809.204,00
26.695.490,53 29.134.779,04
7.045.009,47 7.045.009,47
|
|
61.084.455,53
|
(2.439.288,51)
|
0,00
|
Pengeluaran Pembiayaan
PEMBIAYAAN NETTO
SILPA/SiLPA TAHUN BERJALAN
|
33.740.500,00 0,00
|
33.740.500,00
|
(33.740.500,00)
|
(36.179.788,51)
|
|
Lihat Catatan Atas Laporan Keuangan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan
Untuk melihat rincian pembelanjaan, penganggaran terhadapa kegiatan dan realisasi serta persentase keberhasilan kegiatan maka kami lampirkan dokument penjabaran realisasi yang merujuk pada Peraturan Kepala Desa Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, sebagaimana terlampir pada bagian yang tak terpisahkan dari LKPPD ini.
- PERATURAN DESA TENTANG PUNGUTAN DESA
Desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan, tentu memiliki kewenangan yang mengatur dan mengurus pemerintahan dan kepentingan masyarakat dalam rangka untuk kemandirian dan kesejahteraan masyarakat Desa. Dengan dasar itu maka menyusun dan mengatur program terencana yang dituangkan kedalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Seiring dengan itu, pemerintah Desa menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa harus memiliki Pendapatan yang sah sebagaimana diatur dalam Peraturan Desa.
Adapun Pungutan-Pungutan Desa yang dianggap sah sesuai dengan Peraturan Desa Sakra Selatan nomor 2 Tahun 2024 tentang Pungutan Pendapatan Asli Desa, diatur dalam pasal 9 yaitu :
- Surat Pengantar Nikah
- Surat keterangan Mahar
- Surat keterangan Jual beli/potongan Hewan
- Potongan uanga belanja bagi pengantin perempuan
- Surat pengantar izin keramaian
Ketentuan besaran pungutan/tarif diatur pada pasal 13 :
- Keterangan jual beli atau potongan hewan sebesar Rp.15.000
- Keterangan belanja bagi pengantin perempuan 2,5%
- Surat perjanjian jual beli 2,5%
- Pungutan ritribusi pasar 1000/karcis
- Bagi hasil Bum Desa 30%/dari pendapatan BUM Desa
- Pungutan administrasi keramaian Rp.50000
- PENUTUP
- KESIMPULAN
Mengacu pada Premendagri Nomor 46 Tahun 2024 tentang Laporan Kepala Desa, pada pasal 3 poin 1 “Laporan penyelenggaraan pemerintah Desa Akhir Tahun Anggaran disampaikan oleh kepala Desa kepada Bupati/walikota melalui camat secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelahg berakhirnya tahun anggaran”.
Laporan dan Pertanggungjawaban adalah babakan terakhir dalam siklus Pengeloalaan Keuangan Desa. Maka kami menyampaikan hal-hal pokok simpulan sebagaimana terurai dalam laporan ini :
- Dasar Hukum Pelaporan Pertanggungjawaban Akhir Tahun
- Tahapan perencanaan yang merujuk pada RKP Desa Sakra Selatan
- Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Program kegiatan Desa Sakra Selatan tahun Anggaran 2024 berdasarkan APB Desa
- Capaian keberhasilan, masalah dan penyelsesaian masalah yang terjadi di Desa Sakra Selatan.
- SARAN
Seiring dengan keinginan pemerintah dalam hal ini mentri Desa dan mentri keuangan, menginginkan Desa cermat dan cepat dalam penyerapan Anggaran. Oleh karena itu kami menyarankan agar pemerintah kabupaten tidak lambat dalam hal penetapan pagu anggaran, agar Desa bisa cepat menyelesaikan perancangan pembangunan untuk tahun berikutnya.
Demikian Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran 2024 ini dibuat untuk digunakan sebagai bahan evaluasi.
Sakra Selatan, 05 Februari 2025
KEPALA DESA SAKRA SELATAN
LALU BURHAN