NOMOR 8 TAHUN 2024 JENIS PUNGUTAN DAN BESARNYA TARIF PUNGUTAN DESA SAKRA SELATAN TAHUN ANGGARAN 2025
KEPALA DESA SAKRA SELATAN
KABUPATEN LOMBOK TIMUR
PERATURAN DESA SAKRA SELATAN
NOMOR 8 TAHUN 2024
TENTANG
JENIS PUNGUTAN DAN BESARNYA TARIF PUNGUTAN
DESA SAKRA SELATAN TAHUN ANGGARAN 2024
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA SAKRA SELATAN
Menimbang
|
:
|
a.
|
bahwa sesuai ketentuan Pasal 9 Ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, lain-lain pendapatan asli Desa antara lain adalah hasil pungutan desa;
|
|
|
b.
|
bahwa Peraturan Desa tentang Pungutan Desa sebagaimana dimaksud pada huruf a, telah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawarat-an Desa;
|
|
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di-maksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Desa Sakra Selatan tentang Pungutan Desa menjadi Peraturan Desa Sakra Selatan tentang Pungutan Desa Sakra Selatan Tahun Anggaran2025
|
|
|
|
|
Mengingat
|
:
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
|
|
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
|
|
|
3.
|
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
|
|
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
|
|
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
|
|
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);
|
|
|
7.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor );
|
|
|
8.
|
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1448);
|
|
|
9.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Rugi Kerugian Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2015 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 1);
|
|
|
10
|
Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Pembentukan 49 (Empat Puluh Sembilan) Desa di Kabupaten Lombok Timur Tahun 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2015 2010 Nomor 15);
|
|
|
11
|
Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 30 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Kewenangan Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APBDes kepada Camat se-Kabupaten Lombok Timur (Berita Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2015 Nomor 30);
|
|
|
12
|
Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 27 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2016 Nomor 27);
|
|
|
13
|
Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 83 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Serta Besaran Alokasi Dana Desa dan Bagi Hasil Pajak untuk Setiap Desa di Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2023;
|
|
|
14
|
Peraturan Desa Sakra Selatan Nomor 06 Tahun 2023 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) (Lembaran Desa Sakra Selatan Tahun 2023 Nomor 4);
|
|
|
15
|
Peraturan Desa Sakra Selatan Nomor 06 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Sakra Selatan Tahun Anggaran 2025 (Lembaran Desa Sakra Selatan Tahun 2024 Nomor 14);
|
Dengan Kesepakatan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SAKRA SELATAN
dan
KEPALA DESA SAKRA SELATAN
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN DESA TENTANG JENIS PUNGUTAN DAN BESARNYA TARIF PUNGUTAN DESA SAKRA SELATAN TAHUN ANGGARAN 2025 .
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 2
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :
- Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Pemerintah Desa adalah kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
- Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
- Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.
- Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa.
- Rencana Kerja Pemerintah Desa, selanjutnya disebut RKPDesa, adalah penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 2 (satu) tahun.
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya disebut APBDesa, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
- Hasil pungutan Desa adalah lain-lain pendapatan asli Desa yang sah.
- Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa adalah Kepala Desa atau sebutan nama lain yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan desa.
- Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa yang selanjutnya disingkat PTPKD adalah unsur perangkat desa yang membantu Kepala Desa untuk melaksanakan pengelolaan keuangan desa.
- Sekretaris Desa adalah bertindak selaku koordinator pelaksanaan pengelolaan keuangan desa.
- Kepala Seksi adalah unsur dari pelaksana teknis kegiatan dengan bidangnya.
- Bendahara adalah unsur staf sekretariat desa yang membidangi urusan administrasi keuangan untuk menatausahakan keuangan desa.
- Rekening Kas Desa adalah rekening tempat menyimpan uang Pemerintahan Desa yang menampung seluruh penerimaan Desa dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran Desa pada Bank yang ditetapkan.
- Penerimaan Desa adalah Uang yang berasal dari seluruh pendapatan desa yang masuk ke APBDesa melalui rekening kas desa.
- Pengeluaran Desa adalah Uang yang dikeluarkan dari APBDesa melalui rekening kas desa.
- Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.
BAB II
NAMA OBYEK DAN SUBYEK
Pasal 2
Nama Pungutan adalah Pungutan Administrasi yang dipungut atas setiap jasa pelayanan administrasi.
Pasal 3
Obyek Pungutan adalah setiap warga Desa dan warga luar Desa yang menggunakan jasa pelayanan administrasi.
Pasal 4
Subyek Pungutan adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan jasa layanan administrasi.
BAB III
JENIS PUNGUTAN DAN BESARNYA TARIF PUNGUTAN
Bagian Kesatu
Jenis Pungutan
Pasal 5
Jenis Pelayanan Administrasi Kependudukan, meliputi :
- Pelayanan administrasi Nikah, Thalaq, Rujuk dan Cerai ( Model NA, N1, N2,N3,N4,N5,N6 );
- Surat Bepergian/Pas Jalan;
- Surat Pernyataan Usaha;
- Surat Pernyataan kepemilikan barang bergerak/tidak bergerak;
- Legislasi surat-surat;
- Surat Penyataan Perdamaian;
- Surat Pernyataan Poligami;
- Surat Pernyataan Sewa/Gadai;
- Surat Pernyataan
- Sumbangan dari Pegawai Negeri;
- Sumbangan dari Kades dan Perangkat Desa;
- Sumbangan dari Pemilik Kendaraan Roda Empat;
- Sumbangan dari Pemilik Kendaraan Roda Dua;
- Sumbangan dari Pemilik Tower Telekomunikasi / listrik
- Sumbangan lain yang sah menurut perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 6
Jenis Pungutan Administrasi Pertanahan meliputi:
- Surat Pernyataan Jual Beli;
- Surat Pernyataan Tukar Menukar;
- Surat Pernyataan Hibbah / Warisan;
- Surat Pernyataan ahli waris;
- Surat Pernyataan Kepemilikan Lahan;
- Surat Pernyataan Sertifikat/Akta Tanah ( Sporadik );
- Surat Pernyataan Mutasi Tanah ( SPPT ).
Pasal 7
Jenis Pungutan Administrasi Ekonomi, Perdagangan dan Telekomunikasi meliputi seluruh jenis dan bentuk usaha yang menggunakan sumber daya manusia dan mengelola sumber daya alam setempat meliputi :
- Surat Ijin mendirikan Antena/Tower Telekomunikasi.
- Surat Usaha Pertambangan Galian C;
- Surat Ijin Usaha/HO;
- Surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB);
- Surat Usaha Open Tembakau;
- Surat Usaha Penggilingan Padi ( Huller );
- Surat Usaha Industri Batu Bata/Genteng/Batako, dll;
- Surat Ijin Dagang / Menempati Lahan untuk Jualan / Pasar Tumpah
- Surat Usaha kecil dan menengah lainnya.
Pasal 8
Jenis Pungutan Administrasi Keamanan dan Ketertiban adalah pungutan atas pelaksanaan keramaian, seperti :
- Surat Ijin Keramaian Malam;
- Surat Ijin Hiburan Umum;
- Surat Ijin Kegiatan/Event Promosi Usaha;
Bagian Kedua
Besar Tarif Pungutan
Pasal 9
- Uraian Besarnya Tarif Pungutan sebagaimana dimaksud pada Pasal 6, Jenisnya Jual beli tanah dan Waris sebagai berikut:
- Jual Beli Tanah Maksimal 2% dari harga NJOP
- Paling sedikit Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) apa bila harga NJOP dikalikan 2 % belum mencapai Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) maka tetap di bayarkan Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah).
- Waris Maksimal 1 % dari Harga NJOP.
- Uraian lebih lanjut mengenai Besarnya Tarif Pungutan sebagaimana dimaksud pada Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 8 Peraturan Desa ini, tercantum dalam lampiran Peraturan Desa ini berupa Rincian Jenis Pungutan dan Besarnya Tarif Pungutan DesaSakra Selatan Tahun Anggaran 2025 ;
Pasal 20
Lampiran sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 22
Pemerintah Desa melakukan pungutan terhadap jasa yang diberikan, kegiatan yang diadakan dan/atau semua yang dimilki oleh Desa untuk kepentingan masyarakat baik perorangan maupun Badan Hukum.
Pasal 22
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Desa ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Desa.
Pasal 23
Peraturan Desa ini berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa Sakra Selatan .
Ditetapkan di Sakra Selatan
Pada tanggal 26 Desember 2024
KEPALA DESA SAKRA SELATAN
LALU BURHAN
Diundangkan di Sakra Selatan
Pada tanggal 26 Desember 2024
Sekretaris Desa Sakra Selatan
SURYADI
LEMBARAN DESA SAKRA SELATAN TAHUN 2024 NOMOR 17
Lampiran I Peraturan Desa Sakra Selatan
Nomor : 8
Tahun : 2024
Tentang : Jenis Pungutan dan Besarnya Tarif
Pungutan Desa Sakra Selatan
Tahun Anggaran 2025
|
JENIS PUNGUTAN DAN BESARNYA TARIF PUNGUTAN
DESA SAKRA SELATAN TAHUN 2025
No
|
Jenis pungutan
|
Besarnya (Rp)
|
Target
|
Jumlah
|
1
|
Pelayanan Administrasi Nikah, Talak, Rujuk dan Cerai (Model NA) Luar Desa
|
Rp. 100.000
|
20
|
Rp. 2.000.000
|
2
|
Surat Pernyataan Perdamaian
|
Rp. 150.000
|
10
|
Rp. 1.500.000
|
3
|
Surat Pernyataan Jual Beli tanah (Dalam Desa)
|
1,5 % x Harga
|
500.000.000
|
Rp. 7.500.000
|
4
|
Surat Pernyataan Jual Beli tanah (Luar Desa)
|
2,5 % x Harga
|
200.000.000
|
Rp. 5.000.000
|
5
|
Surat Permohonan HO/IMB
|
Rp.50.000,-
|
20
|
Rp. 1.000.000
|
6
|
Surat Pernyataan Sewa Gadai Tanah/Sawah
|
Rp. 100.000
|
10
|
Rp. 1.000.000
|
7
|
Surat Pernyataan Bagi Waris/Hibbah
|
1 % x nilai asset
|
150.000.000
|
Rp. 1.500.000
|
8
|
Sewa Tanah Pecatu
|
Rp. 31.925.000
|
5 Tilok
|
159.625.000
|
9
|
Surat penyelesaian perkara
|
Rp. 50.000,-
|
10
|
Rp. 500.000
|
10
|
Administrasi PTSL
|
Rp. 300.000
|
|
|
9
|
Pungutan dari pemilik Huller Padi Besar
|
Rp.50.000,-
|
0,-
|
0,-
|
10
|
Pungutan dari pemilik Huller Padi Kecil
|
Rp.10.000
|
0,-
|
0,-
|
11
|
Legalisasi Surat
|
Rp.500/Lmbr
|
0
|
0,-
|
12
|
Pungutan dari usaha ayam bertelur / pedaging
|
Rp. 50.000
|
2
|
0,-
|
13
|
Pungutan dari penyedia jaringan internet
|
Rp.100.000
|
3
|
Rp.
|
14
|
Pungutan dari Pengecer Gas LPG
|
Rp. 50.000
|
2
|
Rp.
|
15
|
Pungutan dari Pengecer Pupuk
|
Rp. 100.000
|
1
|
Rp.
|
|
Total Target Satu Tahun
|
Rp. 179.625.000
|
|
PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR
KECAMATAN SAKRA
DESA SAKRA SELATAN
Jl. Jurusan selawing – dasanbaru Kode Pos : 83671
|
KEPUTUSAN BERSAMA
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)
DAN
KEPALA DESA SAKRA SELATAN
NOMOR : 141/ /SAKSEL/2024
T E N T A N G
PERSETUJUAN ATAS RANCANGAN PERATURAN DESA
TENTANG JENIS PUNGUTAN DAN BESARNYA TARIF PUNGUTAN
DESA SAKRA SELATAN TAHUN ANGGARAN2025
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DESA SAKRA SELATAN
DAN
KEPALA DESA SAKRA SELATAN
Menimbang : a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 83 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 Rancangan Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa;
- bahwa Rancangan Peraturan Desa tentang Jenis Pungutan dan Besarnya Tarif Pungutan Desa Sakra Selatan Tahun Anggaran 2025 telah dibahas dan disepakati bersama Pemerintah Desa;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b, dipandang perlu menetapkan persetujuan atas Rancangan Peraturan Desa tentang Jenis Pungutan dan Besarnya Tarif Pungutan Desa Sakra Selatan Tahun Anggaran 2025 dengan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa.
Mengingat
|
:
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
|
|
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
|
|
|
3.
|
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
|
|
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
|
|
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
|
|
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);
|
|
|
7.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor );
|
|
|
8.
|
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1448);
|
|
|
9.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Rugi Kerugian Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2015 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 1);
|
|
|
10
|
Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Pembentukan 49 (Empat Puluh Sembilan) Desa di Kabupaten Lombok Timur Tahun 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2015 2010 Nomor 15);
|
|
|
11
|
Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 30 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Kewenangan Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APBDes kepada Camat se-Kabupaten Lombok Timur (Berita Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2015 Nomor 30);
|
|
|
12
|
Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 27 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2016 Nomor 27);
|
|
|
13
|
Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2019 Nomor 2);
|
|
|
14
|
Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 45 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2025 (Berita Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2019 Nomor 45);
|
|
|
15
|
Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 44 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2025 (Berita Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2019 Nomor 44);
|
|
|
16
|
Peraturan Desa Sakra Selatan Nomor 06 Tahun 2023 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) (Lembaran Desa Sakra Selatan Tahun 2023 Nomor 4);
|
|
|
17
|
Peraturan Desa Sakra Selatan Nomor 06 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Sakra Selatan Tahun Anggaran 2025 (Lembaran Desa Sakra Selatan Tahun 2024 Nomor 14);
|
|
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERSETUJUAN ATAS RANCANGAN PERATURAN DESA SAKRA SELATAN NO 2 TAHUN 2025 TENTANG JENIS PUNGUTAN DAN BESARNYA TARIF PUNGUTAN DESA SAKRA SELATAN TAHUN ANGGARAN 2025
PERTAMA : Menyetujui Rancangan Peraturan Desa Sakra Selatan tentang Jenis Pungutan dan Besarnya Tarif Pungutan Desa Sakra Selatan Tahun Anggaran2025 .
KEDUA : Meminta kepada Pemerintah Desa untuk segera menindaklanjutinya dengan menyusun Penjabaran atas Rancangan Jenis Pungutan dan Besarnya Tarif Pungutan Desa Sakra Selatan Tahun Anggaran 2025 dengan menetapkannya dalam Peraturan Desa.
KETIGA : Peraturan Desa sebagaimana disebutkan pada diktum PERTAMA, dapat ditinjau kembali apabila masyarakat menghendakinya.
KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Telah di Evaluasi Bupati/walikota
a.n. Camat .......
ttd(...............................................)
|
Ditetapkan di Sakra Selatan
Pada tanggal 26 Desember 2024
|
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
DESA SAKRA SELATAN
Ketua,
TUHUR AL-MASTUHURUDDIN
|
KEPALA DESA SAKRA SELATAN
LALU BURHAN
|
|
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
DESA SAKRA SELATAN
KECAMATAN SAKRA KABUPATEN LOMBOK TIMUR
Alamat ; Jurusan Selawing – Dasan Baru Kode Pos 83671
|
BERITA ACARA
PEMBAHASAN RANCANGAN PERATURAN DESA SAKRA SELATAN
NOMOR 8 TAHUN 2024
TENTANG
JENIS PUNGUTAN DAN BESARNYA TARIF PUNGUTAN
DESA SAKRA SELATAN TAHUN ANGGARAN2025
Pada hari ini Senin tanggal Dua Puluh Lima Bulan Desember Tahun Dua Ribu Duapuluh Empat , bertempat di Aula kantor Desa Sakra Selatan , kami yang bertanda tangan di bawah ini Kepala Desa, Ketua dan Anggota BPD Desa Sakra Selatan , telah mengadakan musyawarah pembahasan dan penetapan Rancangan Peraturan Desa Sakra Selatan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Jenis Pungutan dan Besarnya Tarif Pungutan Desa Sakra Selatan Tahun Anggaran 2025 dengan hasil ketetapan sebagai berikut :
- Menetapkan Rancangan Peraturan Desa Sakra Selatan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Jenis Pungutan dan Besarnya Tarif Pungutan Desa Sakra Selatan Tahun Anggaran 2025
Demikian Berita Acara ini dibuat dengan sebenarnya agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Sakra Selatan
Pada tanggal 26 Desember 2024
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
KETUA
TUHUR AL-MASTUHURUDDIN
|
KEPALA DESA
LALU BURHAN
|
DAFTAR HADIR
PEMBAHASAN RANCANGAN PERATURAN DESA SAKRA SELATAN
NOMOR 8 TAHUN 2024
TENTANG
JENIS PUNGUTAN DAN BESARNYA TARIF PUNGUTAN
DESA SAKRA SELATAN TAHUN ANGGARAN 2025
NO
|
NAMA
|
JABATAN
|
ALAMAT
|
TANDA TANGAN
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
1
|
Tuhur Al-Mastuhuruddin, QH., SS
|
Ketua
|
Suwe
|
|
2
|
Rahmat Hidayat, SH
|
Wk. Ketua
|
Mt. Tengak
|
|
3
|
Suhaili
|
Sekretaris
|
Srinate
|
|
4
|
Zaenudin
|
Anggota
|
Montong Beliak
|
|
5
|
Syar’i
|
Anggota
|
Montong Kubur
|
|
6
|
Najamudin
|
Anggota
|
Burukelak
|
|
7
|
Izurrahman
|
Anggota
|
Teliah
|
|
8
|
Silaturrahmi
|
Anggota
|
Ratik
|
|
9
|
Suhaidi
|
Anggota
|
Kemalik Jaran
|
|
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
KETUA
TUHUR AL-MASTUHURUDDIN
|
KEPALA DESA
LALU BURHAN
|