"Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang pembentukan Kopdes Merah Putih," kata Menteri Koperasi, Budi Ari Setiadi dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (19/3).maksud dan tujuan pendirian koperasi merah putih :
Koperasi yang kurang aktif atau lemah akan segera masuk dalam skema revitalisasi.
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop) resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 1/2025 yang mengatur tata cara pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes) di Indonesia. Surat edaran ini ditujukan kepada para menteri, pimpinan lembaga pemerintah terkait, gubernur, bupati/wali kota, kepala dinas yang membidangi koperasi di tingkat provinsi, kabupaten/kota, serta kepala desa di seluruh Indonesia, untuk memberikan panduan terkait pembentukan koperasi ini.
Menteri Koperasi, Budi Ari Setiadi, menjelaskan bahwa tujuan dikeluarkannya surat edaran ini adalah untuk memberikan pemahaman terkait pembentukan Kopdes Merah Putih. Program ini akan dilaksanakan pada periode Maret hingga Juni 2025, dengan fokus pada tahap sosialisasi dan persiapan yang dimulai pada Maret 2025. Sosialisasi akan dilakukan intensif kepada pemerintah daerah di tingkat provinsi, kabupaten, kota, hingga desa.
Tujuan
1. Meningkatkan Kesejahteraan Anggota
Koperasi dibentuk untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan anggotanya melalui kegiatan ekonomi yang dikelola bersama secara demokratis dan adil.
2. Mendorong Kemandirian Ekonomi Rakyat
Koperasi Merah Putih dapat menjadi wadah pemberdayaan ekonomi masyarakat yang berbasis pada semangat gotong royong, membantu anggotanya mandiri secara finansial tanpa tergantung pada pihak eksternal.
3. Menumbuhkan Semangat Nasionalisme
Nama "Merah Putih" mencerminkan semangat kebangsaan. Koperasi ini bisa menjadi simbol kebangkitan ekonomi rakyat Indonesia yang dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
4. Memperkuat Ekonomi Kerakyatan
Sebagai bagian dari sistem ekonomi kerakyatan, koperasi Merah Putih berperan dalam menyeimbangkan dominasi pasar oleh korporasi besar dengan memberikan ruang bagi pelaku usaha kecil dan menengah.
5. Membuka Lapangan Kerja dan Usaha
Melalui berbagai unit usaha yang dijalankan, koperasi ini dapat menciptakan peluang kerja baru serta mendukung pertumbuhan UMKM lokal.
6. Menanggulangi Masalah Sosial dan Ekonomi
Koperasi bisa menjadi solusi atas kesenjangan sosial, akses permodalan, ketergantungan pada tengkulak, dan minimnya akses terhadap barang/jasa pokok.
7. Memperkuat Solidaritas dan Gotong Royong
Beroperasi dengan prinsip “dari anggota, oleh anggota, dan untuk anggota”, koperasi memperkuat nilai-nilai kebersamaan, tanggung jawab bersama, dan solidaritas sosial.
Beberapa contok persyaratan dokumen yang di butuhkan untuk pendirian koperasi merah putih dan akte pendirian koperasi :
PEMERINTAH DESA SAKRA SELATAN
KOPERASI DESA
“MERAH PUTIH SAKRA SELATAN ”
Jalan: Selawing – Dasan baru, Sengenger Desa Sakra Selatan , Kec. Sakra Kabupaten Lotim Kode Pos : 83671
Sakra Selatan , 20 Mei 2025
Nomor
Lampiran
Perihal
|
:
:
:
|
.…/KDMP.SAKSEL/V/2025
1 (Satu) Gabung
Permohonan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi
|
Yth.
|
Kepada
Menteri Hukum dan HAM
Cq. Kepala Dinas Koperasi dan UMKM
Kabupaten Lombok Timur
di
Selong
|
Bismillahirrohmanirrohim
Assalamu’alaikum Wr.Wb.
Dengan Hormat,
Sehubungan dengan telah keluarnya Akta Pendirian Koperasi, kami yang bernama Koperasi Desa Merah Putih Sakra Selatan Kecamatan Sakra Kabupaten Lombok Timur, maka bersama ini kami mengajukan permohonan pengesahan Pendirian Koperasi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dengan melampirkan hal-hal sebagai berikut :
- Akta Pendirian Koperasi 2 Rangkap dan salah satu bermaterai.
- Berita acara rapat pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Sakra Selatan .
- Susunan Pengurus dan Pengawas mengetahui Dinas Koperasi.
- Surat Kuasa untuk menandatangani Akta Pendirian Koperasi.
- Neraca awal.
- Rencana Kerja 3 Tahun
- Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi 3 Tahun
- Daftar Hadir Pembentukan Koperasi
- Foto Copy KTP masing-masing anggota
Demikian permohonan kami untuk dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Atas kerja sama dan perhatian Bapak/Ibu kami sampaikan terima kasih.
Wabillahitaufik Walhidayah
Wassalamu’alaikum Wr.Wb.
KOPERASI DESA MERAH PUTIH SAKRA SELATAN
KECAMATAN SAKRA KABUPATEN LOMBOK TIMUR
Ketua
LALU MOH. NUR IKHSAN
|
Sekretaris
B. SRI CAHYA NISA
|
PEMERINTAH DESA SAKRA SELATAN
KOPERASI DESA
“MERAH PUTIH SAKRA SELATAN ”
Jalan: Selawing – Dasan baru, Sengenger Desa Sakra Selatan , Kec. Sakra Kabupaten Lotim Kode Pos : 83671
Sakra Selatan , 20 Mei 2025
Nomor
Lampiran
Perihal
|
:
:
:
|
…/KDMP.DK/V/2025
1 (Satu) Gabung
Permohonan Akta Pendirian Koperasi
|
Yth.
|
Kepada
RIZKAN HASIMI, SH, M.Kn /Pejabat Pembuat Akta Pendirian Koperasi
di
Sakra
|
Bismillahirrohmanirrohim
Assalamu’alaikum Wr.Wb.
Dengan Hormat,
Sehubungan dengan telah diresmikannya Koperasi Desa Merah Putih Sakra Selatan Kecamatan Sakra Kabupaten Lombok Timur, maka bersama ini kami mengajukan permohonan penerbitan Akta Pendirian Koperasi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dengan melampirkan hal-hal sebagai berikut :
- Akta Pendirian Koperasi 2 Rangkap dan salahsatu bermaterai.
- Berita acara rapat pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Sakra Selatan .
- Susunan Pengurus dan Pengawas mengetahui Dinas Koperasi.
- Surat Kuasa untuk menandatangani Akta Pendirian Koperasi.
- Neraca awal.
- Rencana Kerja 3 Tahun
- Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi 3 Tahun
- Daftar Hadir Pembentukan Koperasi
- Foto Copy KTP masing-masing anggota
Demikian permohonan kami untuk dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Atas kerja sama dan perhatian Bapak/Ibu kami sampaikan terima kasih.
Wabillahitaufik Walhidayah
Wassalamu’alaikum Wr.Wb.
KOPERASI DESA MERAH PUTIH SAKRA SELATAN
KECAMATAN SAKRA KABUPATEN LOMBOK TIMUR
Ketua
LALU MOH. NUR IKHSAN
|
Sekretaris
B. SRI CAHYA NISA
|
PEMERINTAH DESA SAKRA SELATAN
KOPERASI DESA
“MERAH PUTIH SAKRA SELATAN ”
Jalan: Selawing – Dasan baru, Sengenger Desa Sakra Selatan , Kec. Sakra Kabupaten Lotim Kode Pos : 83671
BERITA ACARA
RAPAT PENDIRIAN
Pada hari ini Selasa tanggal dua puluh bulan Mei tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima (20/05/2025) pukul 08.30 WITA (Waktu Indonesia Tengah). Bertempat di Aula Kantor Desa Sakra Selatan telah diadakan Rapat Pendirian KOPERASI DESA MERAH PUTIH SAKRA SELATAN .
Tuan LALU BURHAN yang dipilih peserta Rapat untuk bertindak selaku Ketua Rapat sekertaris rapat Tuan SUHAILI yang membuka rapat anggota dan memberitahukan :
- Bahwa dalam Rapat Anggota ini telah hadir atau diwakili sebanyak 50 (Lima Puluh ) anggota dari anggota Koperasi termasuk Narasumber.
- Bahwa agenda acara Rapat Pembentukan Koperasi antara lain :
- Pembahasan nama koperasi
- Pembahasan kedudukan/alamat koperasi
- Pembahasan jenis usaha
- Pembahasan simpanan anggota (pokok dan wajib) serta modal koperasi
- Pembahasan masa kerja pengurus dan pengawas
- Pembahasan visi dan misi koperasi
- Pembahasan tujuan koperasi
- Pembahasan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi
- Pembahasan pemilihan pengurus koperasi
Bahwa karena acara Rapat Anggota ini telah diketahui oleh para peserta rapat yang hadir, maka pimpinan rapat mengusulkan dan rapat dengan suara bulat secara musyawarah dan mufakat memutuskan :
- Menyetujui nama KOPERASI DESA MERAH PUTIH SAKRA SELATAN
- Menyetujui kedudukan/alamat Koperasi ini berkedudukan sementara di Kantor Desa Sakra Selatan Kecamatan Sakra Kabupaten Lombok Timur Provinsi Nusa Tenggara Barat, 83671.
- Menyetujui jenis usaha :
- 4711 - Perdagangan Eceran Berbagai Barang yang Utamanya Makanan, Minuman atau Tembakau di Toko;
- 47112 - Perdagangan Eceran Berbagai Barang yang Utamanya Makanan, Minuman atau Tembakau Bukan Minimarket/Supermarket/Hypermarket (Tradisional);
- 46652 - Perdagangan Besar Pupuk dan Produk Argokimia;
- 52102 - Aktivitas Cold Storage;
- 47721 - Perdagangan Eceran Barang dan Obat Farmasi Untuk Manusia di Apotik;
- 47722 - Perdagangan Eceran Barang dan Obat Farmasi Untuk Manusia Bukan di Apotik;
- 47723 - Perdagangan Eceran Obat Tradisional untuk Manusia;
- 47724 - Perdagangan Eceran Kosmetik Untuk Manusia;
- 47725 - Perdagangan Eceran Alat Laboratorium, Alat Farmasi dan Alat Kesehatan Untuk Manusia;
- 47726 - Perdagangan Eceran Barang dan Obat Farmasi Untuk Hewan Di Apotik dan Bukan Apotik;
- 47727 - Perdagangan Eceran Obat Tradisional Untuk Hewan;
- 47728 - Perdagangan Eceran Kosmetik Untuk Hewan;
- 47729 - Perdagangan Eceran Khusus Barang dan Obat Farmasi, Alat Kedokteran, Parfum dan Kosmetik lainnya;
- 47415 - Perdagangan Eceran Mesin Kantor;
- 77394 - Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mesin Kantor dan Peralatannya;
- 64142 - Unit Simpan Pinjam Koperasi Primer;
- 86105 - Aktivitas Klinik Swasta;
- 52291 - Jasa Pengurusan Transportasi (JPT);dan
- Bidang Usaha lainnya sesuai program Pemerintah, kearifan lokal, dan kebutuhan masyarakat desa setempat serta karakteristik wilayah.
- Menyetujui simpanan anggota dan sumbangan sosial :
- Simpanan Pokok : Rp 100.000,- satu kali masuk menjadi anggota koperasi
- Simpanan Wajib : Rp 20.000,- sekali sebulan
- Menyetujui susunan pengurus dan pengawas
- Menyetujui kerja pengurus 3 tahun dan pengawas 3 tahun
- Menyetujui visi dan misi koperasi serta tujuan koperasi (terlampir)
- Menyetujui Anggaran Dasar Koperasi (terlampir)
- Menyetujui untuk mengangkat/menetapkan pengurus dan pengawas sebagai berikut :
Susunan Pengurus :
1) Ketua
|
|
|
Nama
|
:
|
LALU MOH NUR IKHSAN
|
Alamat
|
:
|
Orong Dewe Desa Sakra Selatan
|
NIK
|
:
|
xxxxxxxxxxxxxxxx
|
|
|
|
2) Wakil Ketua Bidang Usaha
|
Nama
|
:
|
DESI UTAMI SURI HIDAYATI, SE
|
Alamat
|
:
|
Montong Kubur Desa Sakra Selatan
|
NIK
|
:
|
xxxxxxxxxxxxxxxx
|
|
|
|
3) Wakil Ketua Bidang Anggota
|
Nama
|
:
|
WIWIN MARTINA
|
Alamat
|
:
|
Montong Beliak Desa Sakra Selatan
|
NIK
|
:
|
xxxxxxxxxxxxxxxx
|
|
|
|
4) Sekretaris
|
Nama
|
:
|
B. SRI CAHYA NISA
|
Alamat
|
:
|
Gelenter Desa Sakra Selatan
|
NIK
|
:
|
xxxxxxxxxxxxxxxx
|
|
|
|
5) Bendahara
|
:
|
|
Nama
|
:
|
SRI WAHYNINGSIH
|
Alamat
|
:
|
Mt. Beliak Desa Sakra Selatan
|
NIK
|
|
xxxxxxxxxxxxxxxx
|
Susunan Pengawas :
1) Ketua
|
|
|
Nama
|
:
|
LALU BURHAN, Amd. Kep
|
Alamat
|
:
|
Luhun Desa Sakra Selatan
|
NIK
|
:
|
xxxxxxxxxxxxxxxx
|
|
|
|
2) Anggota Pengawas I
|
Nama
|
:
|
H. MUHAJI
|
Alamat
|
:
|
Mt. Beliak Desa Sakra Selatan
|
NIK
|
:
|
xxxxxxxxxxxxxxxx
|
|
|
|
3) Anggota Pengawas II
|
Nama
|
:
|
ASKIN, S. Sos
|
Alamat
|
:
|
Kesuit Desa Sakra Selatan
|
NIK
|
:
|
xxxxxxxxxxxxxxxx
|
Keputusan Rapat mulai berlaku sejak hari ini dan selanjutnya rapat menunjuk dan memberi kuasa dengan hak substitusi kepada :
1) Ketua
|
|
|
|
Nama
|
:
|
LALU MOH NUR IKHSAN
|
|
Alamat
|
:
|
Orong dewe Desa Sakra Selatan
|
|
NIK
|
:
|
xxxxxxxxxxxxxxxx
|
|
2) Wakil Ketua Bidang Usaha
|
|
Nama
|
:
|
DESI UTAMI SURI HIDAYATI, SE
|
|
Alamat
|
:
|
Montong Kubur Desa Sakra Selatan
|
|
NIK
|
:
|
xxxxxxxxxxxxxxxx
|
|
Bendahara
|
:
|
|
|
Nama
|
:
|
SRI WAHYNINGSIH
|
Alamat
|
:
|
Mt. Beliak Desa Sakra Selatan
|
NIK
|
|
xxxxxxxxxxxxxxxx
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Untuk membuat dan menandatangi Akta Pendirian koperasi secara notaris di hadapan notaris.
Demikian rapat pendirian Koperasi Desa Merah Putih, Ketua Rapat menutup Rapat pada jam 12.30 WITA (Waktu Indonesia Tengah).
KOPERASI DESA MERAH PUTIH SAKRA SELATAN
KECAMATAN SAKRA KABUPATEN LOMBOK TIMUR
Ketua
LALU MOH. NUR IKHSAN
|
Sekretaris
B. SRI CAHYA NISA
|
PEMERINTAH DESA SAKRA SELATAN
KOPERASI DESA
“MERAH PUTIH SAKRA SELATAN ”
Jalan: Selawing – Dasan baru, Sengenger Desa Sakra Selatan , Kec. Sakra Kabupaten Lotim Kode Pos : 83671
RENCANA KERJA KOPERASI DESA MERAH PUTIH SAKRA SELATAN
PERIODE 2025-2028
- BIDANG ADMINISTRASI/ORGANISASI
- Mengupayakan pembuatan dan melengkapi administrasi Organisasi maupun usaha,
- Menyelenggarakan rapat-rapat pengurus dan pengawas secara berkala setiap bulan dan triwulan.
- Mengupayakan pembuatan BKM/BKK untuk menyelesaikan keuangan sesuai prosedur akuntasi Koperasi yang berlaku.
- Pengarsipan BKM/BKK sesuai dengan file setiap bulannya.
- Pembuatan Plang Koperasi dan Papan Struktur Organisasi Koperasi.
- Mengikuti program latihan dan Pendidikan Perkoperasian.
- Melengkapi 16 Buku Organisasi.
- Pembuatan buku tabungan masing-masing anggota.
- Melaporkan perkembangan organisasi, usaha dan keuangan secara berkala ke Dinas Koperasi Kabupaten Lombok Timur.
- Mengupayakan pelaksanaan RAT setiap tahun dan tepat waktu.
- BIDANG PERMODALAN DAN LAINNYA
Untuk mengurangi ketergantungan Koperasi kepada pihak Kreditur maupun Pemerintah, maka pengurus melaksanakan program sebagai berikut :
- Menetapkan Simpanan Pokok Rp. 100.000,-
- Menetapkan Simpanan Wajib Rp. 20.000,-
- Mengusahakan/menggalakkan Simpanan Sukarela dan Tabungan Koperasi Anggota dengan memberikan bagi hasil.
- Pembagian Surplus Hasil Usaha (SHU) sebagai berikut :
- 30% Cadangan Koperasi
- 20% Jasa Anggota
- 20% Jasa Simpanan
- 10% Jasa Pengurus dan Pengawas
- 10% Jasa Kesejahteraan Karyawan (dipertimbangkan berdasarkan kinerja)
- 5% Dana Pendidikan Koperasi
- 3% Dana Sosial
- 2% Dana Pembangunan Daerah Kerja
Sakra Selatan , 20 Mei 2025
KOPERASI DESA MERAH PUTIH SAKRA SELATAN
KECAMATAN SAKRA KABUPATEN LOMBOK TIMUR
Ketua
LALU MOH. NUR IKHSAN
|
Sekretaris
B. SRI CAHYA NISA
|
PEMERINTAH DESA SAKRA SELATAN
KOPERASI DESA
“MERAH PUTIH SAKRA SELATAN ”
Jalan: Selawing – Dasan baru, Sengenger Desa Sakra Selatan , Kec. Sakra Kabupaten Lotim Kode Pos : 83671
SUSUNAN PENGURUS
KOPERASI DESA MERAH PUTIH SAKRA SELATAN
PERIODE 2025-2028
1) Ketua
|
|
|
Nama
|
:
|
LALU MOH NUR IKHSAN
|
Alamat
|
:
|
Orong Dewe Desa Sakra Selatan
|
NIK
|
:
|
xxxxxxxxxxxxxxxx
|
2) Wakil Ketua Bidang Usaha
|
Nama
|
:
|
DESI UTAMI SURI HIDAYATI, SE
|
Alamat
|
:
|
Montong Kubur Desa Sakra Selatan
|
NIK
|
:
|
xxxxxxxxxxxxxxxx
|
3) Wakil Ketua Bidang Anggota
|
Nama
|
:
|
WIWIN MARTINA
|
Alamat
|
:
|
Montong Beliak Desa Sakra Selatan
|
NIK
|
:
|
xxxxxxxxxxxxxxxx
|
4) Sekretaris
|
Nama
|
:
|
B. SRI CAHYA NISA
|
Alamat
|
:
|
Gelenter Desa Sakra Selatan
|
NIK
|
:
|
xxxxxxxxxxxxxxxx
|
5) Bendahara
|
:
|
|
Nama
|
:
|
SRI WAHYNINGSIH
|
Alamat
|
:
|
Mt. Beliak Desa Sakra Selatan
|
NIK
|
|
xxxxxxxxxxxxxxxx
|
- Pengawas :
1) Ketua
|
|
|
Nama
|
:
|
LALU BURHAN, Amd. Kep
|
Alamat
|
:
|
Luhun Desa Sakra Selatan
|
NIK
|
:
|
xxxxxxxxxxxxxxxx
|
2) Anggota Pengawas I
|
Nama
|
:
|
H. MUHAJI
|
Alamat
|
:
|
Mt. Beliak Desa Sakra Selatan
|
NIK
|
:
|
xxxxxxxxxxxxxxxx
|
3) Anggota Pengawas II
|
Nama
|
:
|
ASKIN, S. Sos
|
Alamat
|
:
|
Kesuit Desa Sakra Selatan
|
NIK
|
:
|
xxxxxxxxxxxxxxxx
|
KOPERASI DESA MERAH PUTIH SAKRA SELATAN
KECAMATAN SAKRA KABUPATEN LOMBOK TIMUR
Ketua
LALU MOH. NUR IKHSAN
|
Sekretaris
B. SRI CAHYA NISA
|
Mengetahui
KEPALA DINAS KOPERASI DAN UMKM
KABUPATEN LOMBOK TIMUR
H. MUHAMMAD SAFWAN, SE
Pembina Utama Muda (IV/c)
NIP. 19680603 199503 1 007
|
PEMERINTAH DESA SAKRA SELATAN
KOPERASI DESA
“MERAH PUTIH SAKRA SELATAN ”
Jalan: Selawing – Dasan baru, Sengenger Desa Sakra Selatan , Kec. Sakra Kabupaten Lotim Kode Pos : 83671
SURAT KUASA
Kami yang bertanda tangan di bawah ini berdasarkan Keputusan Rapat Pembentukan KOPERASI DESA MERAH PUTIH SAKRA SELATAN yang dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 20 Mei 2025 atas nama anggota memberikan kuasa sepenuhnya kepada Sdr. LALU MOH NUR IKHSAN selaku Ketua Pengurus, Sdr. DESI UTAMI SURI HIDAYATI, SE selaku Wakil Ketua Bidang Usaha, Sdr. WIWIN MARTINA selaku Wakil Ketua Bidang Keanggotaan, Sdr. B. SRI CAHYA NISA Selaku Sekretaris, dan Sdr. SRI WAHYNINGSIH selaku Bendahara mengadap Notaris RIZKAN HASIMI, SH, M.Kn guna menyatakan hasil Rapat tersebut dalam bentuk Akta Notaris dan untuk menandatangani Akta Pendirian Koperasi yang pertama kali.
Demikian Surat Kuasa ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Sakra Selatan , 20 Mei 2025
Penerima Kuasa
|
|
Pemberi Kuasa
Materai 10.000
|
|
1) …………………………..
|
(…………)
|
1) …………………………..
|
(…………)
|
2) …………………………..
|
(…………)
|
2) …………………………..
|
(…………)
|
3) …………………………..
|
(…………)
|
3) …………………………..
|
(…………)
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
KOPERASI DESA MERAH PUTIH SAKRA SELATAN
KECAMATAN SAKRA KABUPATEN LOMBOK TIMUR
Ketua
LALU MOH. NUR IKHSAN
|
Sekretaris
B. SRI CAHYA NISA
|
KOPERASI DESA MERAH PUTIH SAKRA SELATAN
DESA SAKRA SELATAN KECAMATAN SAKRA KABUPATEN LOMBOK TIMUR
NERACA
KEADAAN PER 20 MEI 2025
NO.
|
AKTIVA
|
JUMLAH
|
NO.
|
PASIVA
|
JUMLAH
|
I
|
Aktiva Lancar
|
|
III
|
Hutang Jangka Pendek
|
|
|
1. Kas
|
Rp.
|
|
1. Simpanan Sukarela
|
|
|
2. Persediaan Barang
|
|
|
2. Tabungan Koperasi
|
|
|
JUMLAH
|
Rp.
|
|
JUMLAH
|
Rp. -
|
II
|
Aktiva Tetap
|
|
IV
|
Modal Sendiri
|
|
|
1. Inventaris
|
Rp. -
|
|
1. Simpanan Pokok
|
Rp.
|
|
|
|
|
2. Simpanan Wajib
|
Rp.
|
|
|
|
|
3. Donasi/Hibbah
|
Rp.
|
|
|
|
|
4. SHU
|
Rp.
|
|
JUMLAH
|
Rp.
|
|
JUMLAH
|
Rp.
|
|
|
|
|
|
|
|
JUMLAH AKTIVA
|
Rp.
|
|
JUMLAH PASIVA
|
Rp.
|