DESA SAKRA SELATAN KECAMATAN SAKRA
KABUPATEN LOMBOK TIMUR
RANCANGAN
PERATURAN DESA SAKRA SELATAN
NOMOR : 08 TAHUN 2021
TENTANG
PENCEGAHAN PERKAWINAN PADA USIA ANAK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA SAKRA SELATAN,
Menimbang
|
:
|
a.
|
bahwa Anak adalah amanah dan karunia dari Tuhan Yang Maha Esa sebagai tunas dan generasi penerus bangsa yang memiliki hak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi yang harus dijamin pemenuhan dan perlindungannya oleh Negara, Pemerintah, masyarakat, keluarga dan Orang Tua sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
|
|
|
b.
|
bahwa perkawinan usia anak akan berakibat buruk pada kesehatan ibu dan anak, psikologis anak, memicu terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, kemiskinan dan rendahnya kualitas sumber daya manusia, karena itu perlu upaya penanganan dan pencegahan dalam rangka perlindungan anak;
|
|
|
c.
|
bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2) UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, perkawinan dapat dicegah oleh Orang Tua, Keluarga, saudara, Wali, dan pihak-pihak yang berkepentingan apabila terdapat calon mempelai pria dan/atau wanita tidak memenuhi syarat-syarat perkawinan;
|
|
|
e.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana disebut dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak.
|
Mengingat
|
:
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
|
|
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
|
|
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diekriminasi Terhadap Wanita (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3277);
|
|
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 186, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6401);
|
|
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 237, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5882);
|
|
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 388b);
|
|
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235J sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606);
|
|
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang
Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4419);
|
|
|
9.
|
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063J;
|
|
|
10.
|
Undang-UndangNomorl0 Tahun 2012 tentang Pengesahan Opt’ionan f'rotocoI to The Convention on The Rights of The CWld on The Note Ch:i1dren, Child Prootitu’tion and ChilB Pornography (Protokol Opsional Konvensi Hak-Hak Anak Mengenai Penjualan Anak, Prostitusi Anak, dan Pomografi Anak} (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5330);
|
|
|
11.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Peraturan Di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091) ;
|
|
|
12.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia tahun 2014 Nomor 2094);
|
|
|
13.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa;
|
|
|
14.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
|
|
|
15.
|
Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2018 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 119);
|
|
|
16.
|
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perlindungan Korban Perdagangan Orang dan Tindak Kekerasan Perempuan dan Anak (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2013 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 7);
|
|
|
17.
|
Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pencegahan Perkawinan Usia Anak.
|
Dengan Kesepakatan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SAKRA SELATAN
Dan
KEPALA DESA SAKRA SELATAN
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : RANCANGAN PERATURAN DESA TENTANG PENCEGAHAN PERKAWINAN PADA USIA ANAK
PEMERINTAH DESA SAKRA SELATAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :
- Camat adalah pimpinan Perangkat Daerah Kecamatan di KabupatenLombok Timur yang wilayah kerjanya meliputi desa;
- Desa adalah Desa Sakra Selatan dengan klasifikasi Desa swadaya
- Kepala Desa adalah Kepala Desa Sakra Selatan
- Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
- Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.
- Badan Permusyawaratan Desa yang selanjunya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan merupakan wakil masyarakat yang dipilih secara musyawarah;
- Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Mahaesa.
- Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
- Perkawinan pada Usia Anak adalah perkawinan yang dilakukan antara seorang pria dengan seorang wanita yang salah satu atau keduanya masih berusia Anak.
- Pencegahan perkawinan pada usia Anak adalah segala tindakan, kegiatan, atau upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, masyarakat, Keluarga, dan Orang Tua serta seluruh pemangku kepentingan dalam rangka pencegahan terjadinya perkawinan Anak dan menurunkan angka perkawinan pada usia Anak di Daerah.
- Orang Tua adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat.
- Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri atas suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga.
- Wali adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai Orang Tua terhadap Anak.
- Masyarakat adalah perseorangan, kelompok, dan organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan.
- Dispensasi perkawinan adalah penetapan yang diberikan oleh hakim Pengadilan untuk memberikan izin bagi pria dan wanita yang belum berusia 19 (sembilan belas) tahun tahun untuk melangsungkan perkawinan.
- Kesehatan reproduksi adalah keadaan sehat secara fisik, mental, dan sosial secara utuh, tidak semata-mata bebas dari penyakit atau kecacatan yang berkaitan dengan sistem, fungsi, dan proses reproduksi.
- Kabupaten/Kota Layak Anak adalah kabupaten/kota dengan sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak Anak dan pelindungan khusus Anak, yang dilakukan secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan.
- Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana yang selanjutnya disingkat DP3AKB adalah Perangkat Daerah yang membidangi urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dan keluarga berencana.
- Unit Pelakeana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak yang selanjutnya disingkat UPTD PPA adalah organisasi yang melaksanakan kegiatan teknis operasional perlindungan perempuan dan anak pada Dinae Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana.
- Pemangku kepentingan adalah Pemerintah Pueat, Pemerintah Daerah, Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Desa/Kelurahan, LSM, Dunia Usaha dan segenap pihak yang secara langsung atau tidak langsung melaksanakan kebijakan program, kegiatan dalam rangka mencegah perkawinan usia anak.
Pasal 2
Pencegahan perkawinan pada usia Anak dilaksanakan berdasarkan asas:
- kepentingan yang terbaik bagi Anak;
- perlindungan terhadap hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan tumbuh kembang Anak;
- penghargaan terhadap pendapat anak;
- non diskriminasi;
- Partisifasi; dan
-
Pasal 3
Pencegahan perkawinan pada usia Anak bertujuan untuk:
- mewujudkan perlindungan dan menjamin pemenuhan hak-hak Anak agar dapat hidup, tumbuh, dan berkembang secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan;
- meningkatkan kualitas hidup, kesejahteraan, dan kesehatan ibu dan Anak;
- menurunkan angka perkawinan pada usia Anak;
- mencegah resiko kematian ibu dan Anak;
- mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga;
- menurunkan angka kemiskinan; dan
- meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
BAB II
KETENTUAN PERKAWINAN
Pasal 4
Perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita berikut segala hal yang berhubungan dengan perkawinan tersebut, dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang yang mengatur mengenai Perkawinan, meliputi ketentuan:
- dasar perkawinan;
- syarat-syarat perkawinan;
- pencegahan perkawinan;
- batalnya perkawinan;
- perjanjian perkawinan;
- putusnya perkawinan;
- kedudukan anak hasil perkawinan;
- hak dan kewajiban Orang Tua dan Anak hasil perkawinan;
- perwalian; dan
- ketentuan lain terkait perkawinan.
Pasal 5
- Syarat-syarat perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b untuk ketentuan umur melangsungkan perkawinan adalah apabila pria dan wanita sudah mencapai umur/usia 19 (sembilan belas) tahun.
- Perkawinan hanya boleh diizinkan bagi calon mempelai pria dan wanita yang telah mencapai batas umur sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan ayat (1).
- Dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur/usia sebagaimana pada ayat (1), Orang Tua pihak pria dan/atau Orang Tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.
BAB III
PENCEGAHAN PERKAWINAN PADA USIA ANAK
Bagian Kesatu Umum
Pasal 6
- Perkawinan dapat dicegah, apabila calon mempelai pria dan/atau wanita masih berusia Anak atau tidak memenuhi ketentuan syarat umur untuk melangsungkan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).
- Pencegahan perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui:
- upaya pencegahan perkawinan pada usia Anak; dan
- pencegahan perkawinan pada usia Anak melalui Pengadilan.
Bagian Kedua
Upaya Pencegahan Perkawinan pada Usia Anak
Pasal 7
Upaya pencegahan perkawinan pada usia Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dilakukan oleh:
- Pemerintah Desa;
- Orang Tua dan Keluarga;
- Anak; dan/atau
-
Pasal 8
- Pemerintah Desa bertanggung jawab dalam upaya pencegahan perkawinan pada usia Anak dan penurunan angka perkawinan pada usia Anak di Desa dengan menetapkan kebijakan, strategi dan program pendewasaan usia pernikahan.
- Kebijakan dan Program Pencegahan Perkawinan Pada Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui Gerakan Tolak Merariq Kodeq (GETAK MAKO)
- Tujuan dan peran GETAK MAKO sebagaiman dimaksud pada ayat (2) adalah untuk:
- peningkatan peran serta anak, orang tua, masyarakat, organisasi kemasyarakatan, pemerintah, dan para pemangku kebijakan lainnya untuk terlibat aktif dalam Upaya Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak dan Penurunan Angka Perkawinan Pada Usia Anak Di Desa;
- peningkatan perlindungan terhadap hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang serta dapat berpartisifasi secara optimal sesuai harkat dan martabat kemanusiaan;
- peningkatan kualitas anak dan remaja dengan pemberian akses informasi, pendidikan, konseling, penyuluhan, dan pelayanan tentang kesehatan reproduksi bagi anak remaja dan kegiatan lainnya dalam rangka Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak dan Penurunan Angka Perkawinan Pada Usia Anak di Desa;
- peningkatan pemberdayaan anak dari keluarga rentan dengan memberikan perlindungan dan bantuan untuk mengembangkan diri agar setara dengan anak keluarga lainnya; dan
- peningkatan program dan kegiatan upaya perlindungan anak dan Upaya Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak dan Penurunan Angka Perkawinan Pada Usia Anak yang dilakukan secara masif, terencana, terstruktur, sistematis, terpadu dan berkelanjutan.
Pasal 9
- Tanggung jawab Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilaksanakan oleh Perangkat Desa melalui program GETAK MAKO yang menangani urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan Anak.
- Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan koordinasi dan kerjasama dengan instansi terkait terhadap pelaksanaan pencegahan perkawinan pada usia Anak melalui program GETAK MAKO.
Pasal 10
- Orang Tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk mencegah terjadinya perkawinan pada usia Anak.
- Kewajiban dan tanggung jawab Orang Tua untuk mencegah perkawinan pada usia Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui upaya sebagai berikut:
- pemberian pendidikan karakter dan penanaman nilai budi pekerti pada Anak;
- menanamkan pendidikan keagamaan;
- memberikan pendidikan dan pengetahuan tentang kesehatan reproduksi;
- mengasuh, mendidik dan memelihara tumbuh kembang Anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minat Anak; dan
- memberikan bimbingan agar Anak tidak melakukan perkawinan pada usia Anak.
- Ikut berpartisifasi dalam menyelenggarakan kampanye GETAK MAKO
- Dalam hal Orang Tua tidak ada, atau meninggal dunia, atau karena suatu sebab tidak dapat melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya, kewajiban dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat beralih kepada Keluarga atau wali, yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 11
- Setiap Anak sebagai subjek hukum berperan dalam melakukan upaya-upaya pencegahan perkawinan pada usia Anak.
- Peran Anak dalam upaya pencegahan perkawinan pada usia Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain, dengan cara:
- menghormati dan menjaga nama baik Orang Tua;
- mencintai Keluarga, masyarakat, tanah air, bangsa dan Negara;
- menunaikan ibadah sesuai dengan ajaran agamanya;
- melaksanakan etika dan akhlak yang mulia;
- bergaul secara sehat dan wajar, serta mencegah pergaulan bebas;
- mengikuti wajib belajar pendidikan dasar; dan
- berpartisipasi dalam Program GETAK MAKO.
Pasal 12
- Masyarakat bertanggung jawab dan diberi kesempatan seluas-luasnya untuk berperan dalam pencegahan perkawinan pada usia Anak serta wajib berpartisifasi dalam perencanaan dan pelaksanaan program GETAK MAKO.
- Peran masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh:
- orang perseorangan;
- organisasi kemasyarakatan;
- lembaga perlindungan Anak;
- lembaga kesejahteraan sosial;
- lembaga swadaya masyarakat;
- lembaga keagamaan;
- lembaga pendidikan; dan/atau
- media massa.
- Peran masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), antara lain, dilakukan dengan cara:
- memberikan informasi melalui sosialisasi dan edukasi terkait peraturan perundang-undangan tentang Anak;
- memberikan masukan dalam perumusan kebijakan terkait upaya pencegahan perkawinan pada usia Anak;
- melaporkan kepada pihak berwenang jika terjadi pemaksaan perkawinan pada usia Anak;
- berperan aktif dalam proses rehabilitasi dan reintegrasi sosial bagi Anak yang menikah pada usia Anak; dan
- melakukan kerjasama, kesepakatan bersama, dan/atau deklarasi pencegahan perkawinan pada usia Anak bersama dengan Pemerintah Daerah dan seluruh pemangku kepentingan;
- Peran masyarakat dalam pencegahan perkawinan pada usia Anak dilakukan dengan semangat kepentingan terbaik bagi Anak, dan mengedepankan kearifan lokal.
BAB IV
FORUM KOORDINASI
GERAKAN TOLAK MERARIK KODEK
(GETAK MAKO)
Kelembagaan
Pasal 13
- Untuk meningkatkan koordinasi, efektifitas dan sinergisitas GETAK MAKO dalam upaya Pencegahan Usia Perkawinan Pada Usia Anak dibentuk Forum koordinasi bersama GETAK MAKO.
- Forum koordinasi bersama GETAK MAKO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan unsur Pemerintah desa, kelembagaan masyarakat tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh wanita, tokoh pemuda, PL KB, Bidan Desa, POLMAS, BABINSA dan para pemangku kebijakan dan kepentingan lainnya yang memiliki perhatian di bidang Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak.
Pasal 14
Forum koordinasi bersama GETAK MAKO mempunyai tugas dan fungsi :
- sebagai forum koordinasi pelaksanaan program dan kegiatan dalam Pencegahan Usia Perkawinan Pada Usia Anak;
- sebagai forum konsultasi untuk kebijakan sektoral dan lintas sektoral untuk Pencegahan Usia Perkawinan Pada Usia Anak;
- sebagai forum konsolidasi, sharing informasi dan evaluasi GETAK MAKO;
- sebagai forum fasilitasi untuk mendorong terbentuknya forum koordinasi GETAK MAKO di tingkat Kewilayahan/Dusun, RT/RW sampai lingkungan keluarga; dan
- sebagai forum untuk membantu pengembangan kebijakan, program, dan kegiatan GETAK MAKO
Pasal 15
Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan, susunan keanggotaan, tugas pokok dan fungsi, hak dan kewajiban, program dan kegiatan serta pertanggung jawaban Forum Koordinasi bersama GETAK MAKO di atur lebih lanjut dengan Surat Keputusan Kepala Desa.
BAB IV
KEBIJAKAN DAN STRATEGI PROGRAM
Pasal 16
- Pemerintah Desa menetapkan kebijakan dan strategi program pencegahan perkawinan pada usia Anak sesuai dengan kebutuhan Desa melalui program GETAK MAKO.
- Kebijakan dan strategi program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diintegrasikan dalam pembangunan Desa, meliputi pembangunan jangka menengah dan jangka panjang Desa.
Pasal 17
- Untuk melaksanakan kebijakan dan strategi program pencegahan perkawinan pada usia Anak dalam pembangunan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), dilakukan melalui:
- pelaksanaan rencana kerja tahunan Pemerintah Desa; dan/atau
- rencana aksi Desa pencegahan perkawinan pada usia Anak melalui program GETAK MAKO.
- Rencana kerja tahunan Pemerintah Desa dan/atau rencana aksi Desa terkait pencegahan perkawinan pada usia Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- penggalangan peranserta individu, Keluarga, masyarakat, organisasi kemasyarakatan, lembaga perlindungan Anak, lembaga swadaya masyarakat, lembaga keagamaan, lembaga pendidikan, dan lembaga terkait lainnya dalam pencegahan perkawinan pada usia Anak;
- pembinaan, meliputi koordinasi, bimbingan, dan fasilitasi terhadap perwujudan pembangunan Desa Layak Anak (DLA) dengan sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak Anak dan pelindungan khusus Anak, yang dilakukan secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan;
- pengembangan program pendewasaan usia perkawinan;
- peningkatan layanan kesehatan reproduksi terhadap perempuan dan Anak usia remaja;
- peningkatan kualitas remaja dengan pemberian akses informasi, pendidikan, konseling, dan pelayanan tentang kehidupan berkeluarga;
- advokasi dan komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) tentang pencegahan perkawinan pada usia Anak kepada seluruh komponen perencana dan pelaksana pembangunan, termasuk Keluarga, masyarakat, dan pemangku kepentingan terkait;
- penguatan fungsi kelembagaan dan perangkat Desa yang menangani urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan Anak; dan
- penyediaan layanan pengaduan pencegahan perkawinan pada usia Anak dan upaya pendampingan terhadap perkawinan pada usia Anak.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana kerja tahunan Pemerintah Desa dan/atau rencana aksi Desa terkait pencegahan perkawinan pada usia Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Desa.
BAB V
PENGUATAN KELEMBAGAAN
Pasal 18
- Dalam rangka pelaksanaan upaya pencegahan perkawinan pada usia Anak di Desa, dilakukan penguatan kelembagaan melalui kerja sama dan koordinasi antara:
- Desa layak Anak (DLA);
- DP3AKB;
- LKMD;
- Kampung KB;
- Lembaga Perlindungan Anak (LPA);
- Lembaga Kesejahtraan Sosial (LKS);
- Kantor Urusan Agama;
- Organisasi Pemuda;
- sekolah dan/atau lembaga pendidikan;
- forum anak; dan
- organisasi kemasyarakatan, lembaga sosial kemasyarakatan, lembaga keagamaan, dan/atau lembaga lainnya yang memiliki perhatian terhadap pemenuhan dan perlindungan hak Anak.
- Penguatan kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk sosialisasi, koordinasi, fasilitasi, dan sinergi kebijakan dan program.
- Koordinasi pencegahan perkawinan pada usia Anak dilaksanakan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan di Desa.
- Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dalam rangka mensinergikan program dan meningkatkan ketepatan sasaran.
BAB VI
PELAYANAN PENGADUAN
Pasal 19
- Setiap orang yang mendengar, melihat, atau mengetahui adanya rencana perkawinan pada usia Anak atau pemaksaan perkawinan pada usia Anak, dapat melakukan upaya-upaya sesuai dengan batas kemampuannya untuk mencegah berlangsungnya perkawinan dan/atau menyampaikan pengaduan kepada lembaga yang berwenang menerima pengaduan;
- Pengaduan sebagaimana dimaksud ayat (1) juga dapat disampaikan oleh Anak atau perempuan yang mengalami pemaksaan perkawinan pada usia Anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, dan/atau psikologis kepada DP3AKB melalui UPTD PPA.
- Pengaduan sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat dilakukan secara langsung atau tidak langsung, dengan menyertakan identitas.
BAB VII
UPAYA PENDAMPINGAN
Pasal 20
Upaya pendampingan dilakukan dalam rangka:
- pendampingan terhadap Orang Tua dalam pengajuan permohonan dispensasi perkawinan Anak kepada Pengadilan; dan
- pendampingan terhadap Orang Tua, Keluarga, saudara, Wali, wali nikah, dan/atau pengampu dalam pengajuan pencegahan perkawinan pada usia Anak ke Pengadilan.
Pasal 21
- Pendampingan terhadap Orang Tua dalam rangka pengajuan permohonan dispensasi kepada Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a dilakukan dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur perkawinan atau perkawinan pada usia Anak dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.
- Pengajuan dispensasi perkawinan Anak dengan alasan sangat mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikarenakan keadaan atau kondisi tidak ada pilihan lain dan sangat terpaksa harus dilangsungkan perkawinan.
- Pendampingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan cara:
- Orang Tua dari salah satu atau kedua pihak calon mempelai yang akan memohon dispensasi perkawinan, dapat meminta pendapat dari psikolog Anak atau konselor demi kepentingan terbaik bagi Anak;
- Orang Tua yang akan mengajukan permohonan dispensasi perkawinan, berkewajiban melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap anaknya di fasilitas pelayanan kesehatan Rumah Sakit atau Puskesmas;
- Dalam hal Orang Tua tidak ada, atau meninggal dunia, atau karena suatu sebab tidak mampu menyatakan kehendaknya, permohonan dispensasi perkawinan dilakukan oleh Wali, orang yang memelihara, atau Keluarga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 22
- Pendampingan dalam rangka pengajuan pencegahan perkawinan melalui Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b dilakukan apabila terdapat pihak calon mempelai yang masih berusia Anak atau tidak memenuhi syarat umur untuk melangsungkan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a.
- Pendampingan pencegahan perkawinan melalui Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), antara lain, dilakukan dengan cara:
- Orang Tua, Keluarga, saudara, Wali, wali nikah, dan/atau pengampu dari salah satu calon mempelai yang akan mengajukan pencegahan perkawinan ke Pengadilan, dapat meminta pendampingan dari Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, atau melalui DP3AKB, perangkat daerah di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan Anak, atau lembaga perlindungan Anak sebagai mitra kerja Pemerintah Desa.
- Pemerintah Desa melakukan koordinasi, fasilitasi, dan langkah-langkah yang diperlukan untuk pendampingan terhadap Orang Tua, Keluarga, saudara, Wali, wali nikah, dan/atau pengampu dalam pengajuan pencegahan perkawinan ke Pengadilan.
- Dalam pelaksanaan pendampingan pencegahan perkawinan ke Pengadilan, juga dilakukan pemberitahuan kepada pegawai pencatat perkawinan dalam daerah hukum dimana perkawinan akan dilangsungkan;
- Pendampingan pencegahan perkawinan melalui Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), juga dapat dilakukan terhadap suami atau isteri yang masih terikat perkawinan dengan salah satu calon mempelai Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf c.
BAB VIII
PEMANTAUAN DAN EVALUASI
Pasal 23
- Pemerintah Desa melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pencegahan perkawinan pada usia Anak melalui GETAK MAKO .
- Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh perangkat Desa melalui GETAK MAKO yang menangani urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan Anak.
- Dalam rangka pelaksanaan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Desa:
- membangun dan mengembangkan sistem pengawasan atau pemantauan terhadap pencegahan perkawinan pada usia Anak secara terpadu;
- melakukan evaluasi pelaksanaan pencegahan perkawinan pada usia Anak; dan
- menyusun laporan pelaksanaan pencegahan perkawinan pada usia Anak secara berkala dan berjenjang.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pencegahan perkawinan pada usia Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Desa.
BAB IX
KETENTUAN SANKSI
Pasal 24
- Pemerintah Desa dalam hal ini perangkat Desa yang terlibat langsung menangani urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan Anak, dan tidak berupaya untuk melakukan pencegahan langsung perkawinan usia anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 dapat dikenakan sanksi administratif dan sanksi adat yang berlaku.
- Setiap Orang tua yang melanggar ketentuan sebagaiman dimaksud dalam pasal 7dapat dikenakan sanksi berupa..................
- Setiap Masyarakat yang melanggar ketentuan sebagaiman dimaksud dalam pasal 12 ayat (1) dapat dikenakan sanksi berupa..................
BAB X
PEMBIAYAAN
Pasal 25
- Pembiayaan program dan kegiatan pencegahan perkawinan pada usia Anak yang dilakukan oleh Pemerintah Desa bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Desa Sakra Selatan.
- Selain bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Desa Sakra Selatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembiayaan program dan kegiatan pencegahan perkawinan pada usia Anak dapat berasal dari:
- bantuan Pemerintah Daerah, Pusat; dan/atau
- sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 26
Peraturan Desa ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa Sakra Selatan.
Ditetapkan di : Sakra Selatan
Pada tanggal : 31 Maret 2021
KEPALA DESA SAKRA SELATAN,
MAHDI
Diundangkan di : Sakra Selatan
pada tanggal : 31 Maret 2021
SEKRETARIS DESA SAKRA SELATAN,
SURYADI
LEMBARAN DESA SAKRA SELATAN TAHUN 2021 NOMOR ......