Pengukuran Tanah Program PTSL Hari Ke-13 di Desa Sakra Selatan Masuki Dusun Karang Baru dan Montong Bagek
Desa Sakra Selatan, Lombok Timur – Pemerintah Desa Sakra Selatan melalui Panitia Pelaksana Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kembali melaksanakan kegiatan pengukuran tanah pada hari Selasa, 14 April 2026. Kegiatan ini telah memasuki hari ke-13 dan dilaksanakan bersama petugas dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Pada kesempatan kali ini, pengukuran dilakukan di dua wilayah sekaligus, yaitu Dusun Karang Baru dan Dusun Montong Bagek, yang masing-masing ditangani oleh Tim 2 dan Tim 3. Kedua tim bergerak secara paralel untuk mempercepat proses pendataan dan pemetaan bidang tanah milik warga sesuai dengan target yang telah ditetapkan dalam program PTSL tahun ini.
Ketua Panitia Pelaksana PTSL Desa Sakra Selatan menyampaikan bahwa kegiatan pengukuran ini merupakan bentuk komitmen pemerintah desa dalam membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tanah. Melalui program PTSL, proses pensertifikatan tanah yang sebelumnya dirasa rumit dan membutuhkan biaya besar kini dapat difasilitasi dengan lebih mudah, murah, dan terorganisir.
Petugas dari BPN yang mendampingi langsung di lapangan melakukan pengukuran secara teliti menggunakan alat ukur modern guna memastikan setiap bidang tanah memiliki data spasial yang akurat. Warga yang bidang tanahnya diukur tampak antusias mengikuti proses dan kooperatif dalam menunjukkan batas-batas kepemilikan tanah mereka kepada petugas.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya strategis pemerintah untuk memberikan perlindungan hukum terhadap aset tanah masyarakat. Dengan memiliki sertifikat tanah, warga akan terhindar dari potensi sengketa di kemudian hari serta memiliki akses yang lebih mudah terhadap permodalan usaha melalui agunan sertifikat.
*Harapan dari Kegiatan*
Pemerintah Desa Sakra Selatan berharap proses pengukuran tanah dalam program PTSL ini dapat berjalan lancar hingga selesai tanpa kendala berarti di lapangan. Diharapkan seluruh bidang tanah yang telah didaftarkan oleh warga dapat terukur dan terpetakan dengan baik sehingga proses penerbitan sertifikat dapat segera ditindaklanjuti oleh BPN.
Selain itu, diharapkan dengan adanya sertifikat tanah, masyarakat Desa Sakra Selatan memiliki legalitas yang kuat atas tanah yang dimiliki, sehingga dapat meningkatkan rasa aman, mendorong investasi skala rumah tangga, serta menjadi modal penting dalam peningkatan kesejahteraan keluarga.
Pemerintah desa juga mengimbau kepada seluruh warga yang belum melengkapi persyaratan administrasi agar segera melengkapinya, serta terus menjaga komunikasi yang baik dengan panitia dan petugas lapangan demi kelancaran program PTSL di Desa Sakra Selatan.