Rapat Koordinasi Panitia PTSL: Pemdes Sakra Selatan Percepat Pengumpulan Berkas Menuju Sertifikasi Tanah Massal 7 Mei 2026
Desa Sakra Selatan, Lombok Timur – Pemerintah Desa Sakra Selatan melalui Panitia Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) menggelar Rapat Koordinasi pada Kamis, 7 Mei 2026. Bertempat di Ruang Rapat Kantor Desa Sakra Selatan, kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka pembahasan progres, kendala, dan strategi percepatan pelaksanaan Program PTSL Tahun Anggaran 2026 di wilayah Desa Sakra Selatan.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Panitia PTSL Desa Sakra Selatan dan dihadiri oleh Sekretaris Desa Sakra Selatan, Suryadi, M.Pd., selaku penanggung jawab administrasi kegiatan. Turut hadir dalam forum koordinasi tersebut unsur perangkat desa, para Kepala Wilayah (Kawil), anggota panitia PTSL, serta operator desa yang membidangi pendataan dan pemberkasan.
Dalam pengantarnya, Ketua Panitia PTSL menyampaikan bahwa Program PTSL merupakan program strategis nasional yang bertujuan memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat melalui penerbitan sertifikat tanah secara massal. Oleh karena itu, diperlukan sinergi dan keseriusan seluruh panitia serta dukungan penuh dari masyarakat agar target bidang tanah yang ditetapkan dapat tercapai tepat waktu dan sesuai ketentuan teknis dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Memasuki agenda utama, Sekretaris Desa Suryadi, M.Pd. memaparkan evaluasi capaian pengumpulan berkas hingga awal Mei 2026. Berdasarkan laporan tim lapangan, masih terdapat sejumlah bidang tanah yang sudah terdata namun berkas persyaratan pendukungnya belum diserahkan oleh pemilik tanah kepada panitia. Beberapa kendala yang teridentifikasi antara lain belum lengkapnya dokumen alas hak, fotokopi KTP dan KK yang belum diperbarui, serta surat keterangan waris yang belum ditandatangani oleh ahli waris.
Menindaklanjuti kondisi tersebut, forum rapat menyepakati langkah percepatan sebagai berikut. Pertama, melakukan sosialisasi secara masif melalui para Kepala Wilayah agar warga yang telah mendaftar dan masih menyimpan berkas di rumah segera mengumpulkan kepada Ketua Panitia PTSL atau langsung kepada Sekretaris Desa Suryadi, M.Pd. Kedua, membuka layanan bantuan pengisian dan pengecekan kelengkapan berkas di Kantor Desa setiap hari kerja guna meminimalisir kesalahan administrasi yang dapat menghambat proses di BPN. Ketiga, membentuk tim verifikasi lapangan yang akan melakukan pendampingan pengukuran ulang bagi bidang tanah yang mengalami kendala batas.
Sekretaris Desa menegaskan bahwa batas akhir pengumpulan berkas tahap pertama akan segera ditetapkan sesuai jadwal dari BPN Kabupaten Lombok Timur. “Kami mengimbau seluruh warga yang sudah mendaftar PTSL untuk proaktif. Jangan menunda. Jika berkas sudah lengkap, segera serahkan ke panitia. Semakin cepat berkas masuk, semakin cepat pula proses pensertifikatan dapat dilaksanakan,” ujar Suryadi, M.Pd.
Pada sesi diskusi, para Kepala Wilayah menyampaikan masukan terkait kondisi di lapangan. Beberapa warga terkendala biaya untuk melengkapi dokumen pendukung seperti pembuatan surat keterangan waris dan surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah. Menanggapi hal tersebut, Panitia PTSL akan berkoordinasi dengan Pemerintah Desa untuk memfasilitasi pembiayaan administrasi dasar bagi warga kurang mampu agar tidak menjadi penghambat dalam keikutsertaan program.
Rapat koordinasi diakhiri dengan penegasan komitmen bersama seluruh panitia untuk bekerja secara maksimal, transparan, dan akuntabel. Panitia PTSL Desa Sakra Selatan akan terus melakukan pemutakhiran data, publikasi informasi secara berkala, serta membuka ruang konsultasi bagi warga yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tahapan PTSL.
Melalui rapat koordinasi ini, Pemerintah Desa Sakra Selatan berharap seluruh target bidang tanah dalam Program PTSL Tahun 2026 dapat terpenuhi. Keberhasilan program ini nantinya akan memberikan dampak langsung berupa kepastian hukum atas tanah, meningkatkan nilai aset masyarakat, serta meminimalisir potensi sengketa pertanahan di wilayah Desa Sakra Selatan.