Panitia PTSL Desa Sakra Selatan Gelar Rapat Koordinasi, Evaluasi Progres dan Strategi Percepatan Program
Sakra Selatan, Lombok Timur – Panitia Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Desa Sakra Selatan menggelar rapat koordinasi pada Kamis, 4 Juni 2026. Rapat yang dilaksanakan di Aula Kantor Desa Sakra Selatan tersebut secara khusus membahas evaluasi progres pelaksanaan Program PTSL Tahun 2026 sekaligus merumuskan langkah percepatan capaian target.
Kegiatan rapat dihadiri langsung oleh Kepala Desa Sakra Selatan, Lalu Burhan, A.Md.Kep. Bertindak sebagai pimpinan rapat adalah Sekretaris Desa yang juga menjabat sebagai Ketua Program PTSL tingkat desa. Turut hadir seluruh unsur panitia, meliputi staf perangkat desa serta para kepala wilayah yang menjadi ujung tombak pendataan dan verifikasi di lapangan.
Dalam pengantarnya, Kepala Desa Lalu Burhan, A.Md.Kep menegaskan bahwa Program PTSL merupakan program strategis nasional yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas tanah milik masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah desa berkomitmen penuh untuk menyukseskan program ini secara tuntas dan akuntabel. Kehadiran seluruh panitia dalam rapat koordinasi dinilai sangat penting agar setiap kendala dapat diidentifikasi dan diselesaikan secara bersama.
Memasuki agenda inti, Sekretaris Desa selaku Ketua Program PTSL memaparkan capaian progres hingga awal Juni 2026. Paparan mencakup jumlah bidang tanah yang telah diukur, berkas permohonan yang sudah diverifikasi, blangko yang telah dicetak, serta jumlah sertipikat yang sudah diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Timur. Berdasarkan data yang disampaikan, masih terdapat sejumlah target bidang yang belum masuk tahap pengukuran dan pemberkasan.
Pada sesi diskusi, para kepala wilayah menyampaikan laporan kondisi di masing-masing dusun. Beberapa kendala yang mengemuka antara lain keterlambatan penyerahan dokumen persyaratan oleh pemohon, batas tanah yang belum disepakati antar pemilik, serta adanya bidang tanah yang pemiliknya berada di luar daerah. Menanggapi hal tersebut, pimpinan rapat bersama Kepala Desa memberikan arahan teknis.
Untuk kendala dokumen, kepala wilayah diminta melakukan pendekatan persuasif dan membantu warga melengkapi persyaratan. Terkait batas tanah, panitia akan menjadwalkan ulang pengukuran dengan menghadirkan semua pihak yang berbatasan untuk dilakukan penetapan batas secara musyawarah. Sementara untuk pemilik yang berada di luar daerah, panitia akan memfasilitasi komunikasi dan opsi pemberian kuasa kepada ahli waris atau keluarga yang ada di desa.
Rapat juga menyepakati beberapa strategi percepatan. Pertama, membentuk tim kecil di setiap wilayah yang bertugas melakukan jemput bola ke rumah warga yang belum melengkapi berkas. Kedua, menetapkan jadwal pengukuran lanjutan dengan target penyelesaian per dusun. Ketiga, meningkatkan koordinasi dengan petugas ukur dari Kantor Pertanahan agar jadwal turun lapangan lebih efektif. Keempat, mengoptimalkan peran staf desa dalam proses input data dan pemberkasan agar tidak terjadi penumpukan di meja sekretariat.
Kepala Desa Lalu Burhan, A.Md.Kep dalam arahannya meminta seluruh panitia bekerja dengan prinsip kehati-hatian dan transparan. Setiap proses mulai dari pendataan, pengukuran, hingga pemberkasan harus sesuai regulasi dan bebas dari pungutan di luar ketentuan. Ia juga mengingatkan agar panitia aktif memberikan sosialisasi kepada masyarakat bahwa program PTSL ini bertujuan membantu warga mendapat sertipikat tanah secara mudah dan murah.
Sebelum menutup rapat, Sekretaris Desa selaku Ketua Program PTSL menegaskan pembagian tugas lanjutan kepada setiap panitia. Staf desa bertanggung jawab pada administrasi dan kearsipan, sedangkan kepala wilayah fokus pada pengumpulan berkas dan fasilitasi pengukuran di lapangan. Seluruh panitia diminta melaporkan perkembangan secara berkala setiap pekan agar pimpinan dapat melakukan monitoring dan evaluasi.
Rapat koordinasi berakhir pada pukul 12.00 WITA dengan menghasilkan komitmen bersama seluruh panitia untuk menuntaskan target Program PTSL Tahun 2026 tepat waktu. Pemerintah Desa Sakra Selatan berharap, melalui kerja kolektif panitia, seluruh bidang tanah yang telah terdata dapat segera diterbitkan sertipikatnya. Kepastian hukum atas tanah akan menjadi modal penting bagi masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan dan mendukung pembangunan desa.