Pengukuran Tanah PTSL Hari Ke-14 Jangkau Dusun Selawing dan Montong Bagek, Wujud Kepastian Hukum untuk Warga
Desa Sakra Selatan, Lombok Timur – Komitmen Pemerintah Desa Sakra Selatan dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah warga terus berlanjut. Pada hari Rabu, 15 April 2026, Panitia Pelaksana Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) bersama petugas dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) melaksanakan kegiatan pengukuran tanah yang telah memasuki hari ke-14.
Kegiatan pengukuran kali ini dipusatkan di dua wilayah sekaligus, yakni Dusun Selawing dan Dusun Montong Bagek. Untuk memastikan proses berjalan efektif dan tepat waktu, pengukuran dilaksanakan secara paralel oleh dua tim, yaitu Tim 2 yang bertugas di Dusun Selawing dan Tim 3 yang bergerak di Dusun Montong Bagek. Pembagian wilayah kerja ini merupakan strategi Panitia Pelaksana PTSL Desa Sakra Selatan agar target pengukuran bidang tanah milik warga dapat tercapai sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Sejak pagi hari, petugas ukur dari BPN didampingi oleh panitia desa dan aparatur kewilayahan telah berada di lokasi. Dengan menggunakan peralatan ukur berbasis teknologi Global Navigation Satellite System (GNSS) dan alat ukur elektronik lainnya, setiap bidang tanah diukur secara teliti untuk memperoleh data koordinat dan luas bidang yang akurat. Warga pemilik tanah turut mendampingi proses pengukuran dengan menunjukkan batas-batas kepemilikan serta memastikan tidak terjadi tumpang tindih dengan bidang tanah di sekitarnya.
Ketua Panitia Pelaksana PTSL Desa Sakra Selatan menjelaskan bahwa program ini merupakan salah satu upaya strategis pemerintah dalam membantu masyarakat memperoleh hak atas tanah melalui penerbitan sertifikat. Melalui skema PTSL, proses pensertifikatan yang selama ini dianggap memerlukan biaya besar dan prosedur panjang, kini dapat diakses masyarakat dengan lebih mudah, cepat, dan terjangkau.
Lebih jauh, keberadaan sertifikat tanah memberikan banyak manfaat bagi masyarakat. Selain menjadi bukti sah kepemilikan yang berkekuatan hukum, sertifikat juga berfungsi sebagai instrumen perlindungan dari potensi sengketa pertanahan di masa mendatang. Di sisi lain, sertifikat tanah dapat dimanfaatkan masyarakat sebagai akses legal untuk mendapatkan permodalan usaha melalui lembaga keuangan formal, sehingga mampu mendorong peningkatan ekonomi keluarga.
Petugas BPN yang terlibat dalam kegiatan ini turut memberikan apresiasi atas antusiasme dan kerja sama warga Desa Sakra Selatan. Kesadaran masyarakat untuk menyiapkan patok batas, hadir di lokasi saat pengukuran, dan melengkapi dokumen pendukung sangat membantu kelancaran pekerjaan tim di lapangan.
Pemerintah Desa Sakra Selatan berharap seluruh rangkaian pengukuran tanah dalam program PTSL tahun ini dapat diselesaikan tanpa hambatan yang berarti. Diharapkan semua bidang tanah yang telah diusulkan oleh warga dan memenuhi syarat administrasi dapat terukur dan terpetakan secara lengkap, sehingga proses selanjutnya yaitu pengolahan data yuridis, penerbitan Surat Keputusan, hingga pencetakan sertifikat dapat segera ditindaklanjuti oleh Kantor Pertanahan.
Dengan diterbitkannya sertifikat tanah melalui program PTSL, diharapkan masyarakat Desa Sakra Selatan memiliki legalitas yang kuat atas aset yang dimiliki. Kepastian hukum ini diyakini akan meningkatkan rasa aman dalam bermukim dan berusaha, mencegah konflik batas tanah antarwarga, serta menjadi modal dasar dalam upaya peningkatan kesejahteraan dan investasi jangka panjang di tingkat rumah tangga.
Pemerintah desa juga mengimbau kepada warga yang bidang tanahnya belum terukur agar proaktif berkoordinasi dengan ketua RT, Kepala Wilayah, atau langsung dengan Panitia Pelaksana PTSL. Kelengkapan dokumen berupa KTP, KK, SPPT PBB, dan alas hak lain yang dimiliki agar segera dipersiapkan guna mempercepat proses verifikasi dan validasi data.
Melalui konsistensi pelaksanaan PTSL, Desa Sakra Selatan menegaskan komitmennya untuk mewujudkan tata kelola pertanahan yang tertib, modern, dan berpihak kepada masyarakat.