Sekdes Suryadi M.Pd. Pimpin Apel Rutin Pemdes Sakra Selatan: Tekankan Akurasi Berkas PTSL dan Kedisiplinan Aparatur
*Sekdes Suryadi http://M.Pd. Pimpin Apel Rutin Pemdes Sakra Selatan: Tekankan Akurasi Berkas PTSL dan Kedisiplinan Aparatur*
Sakra Selatan, Lombok Timur – Pemerintah Desa Sakra Selatan kembali melaksanakan apel rutin pada Selasa, 12 Mei 2026. Bertempat di Lapangan Kantor Desa Sakra Selatan, kegiatan yang dimulai pukul 07.30 WITA tersebut diikuti oleh Kepala Desa Lalu Burhan, A.Md.Kep., seluruh perangkat desa, Kepala Wilayah, serta staf administrasi. Bertindak sebagai pembina apel kali ini adalah Sekretaris Desa, Suryadi, M.Pd.
Apel pagi menjadi forum konsolidasi internal yang rutin digelar setiap pekan guna menyelaraskan informasi, mengevaluasi capaian kerja, dan memperkuat komitmen pelayanan kepada masyarakat. Kehadiran seluruh unsur pemerintahan desa dalam barisan apel mencerminkan kesiapan aparatur dalam menjalankan agenda pembangunan desa.
Dalam amanatnya, Sekdes Suryadi, M.Pd. menyampaikan dua poin utama yang menjadi perhatian serius Pemerintah Desa. Pertama, terkait percepatan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026. Ia menegaskan bahwa keberhasilan penerbitan sertifikat tanah sangat ditentukan oleh kelengkapan dan keakuratan alas hak yang diajukan warga. Berdasarkan hasil monitoring tim PTSL desa, masih ditemukan sejumlah berkas pemohon yang keliru, mulai dari ketidaksesuaian data identitas pada KTP dengan surat keterangan kepemilikan, batas-batas tanah yang belum jelas, hingga dokumen ahli waris yang belum lengkap.
“Oleh karena itu, saya instruksikan kepada seluruh Kepala Wilayah dan tim ajudikasi desa untuk melakukan kroscek ulang terhadap semua berkas PTSL sebelum diserahkan ke Badan Pertanahan Nasional. Jangan sampai ada warga yang dirugikan karena kesalahan administratif yang sebenarnya bisa kita cegah sejak awal,” tegas Suryadi. Ia menambahkan, ketelitian dalam verifikasi lapangan dan validasi dokumen menjadi kunci agar proses penerbitan sertifikat berjalan lancar, transparan, dan bebas sengketa di kemudian hari.
Poin kedua yang disampaikan berkaitan dengan kedisiplinan aparatur. Sekdes mengingatkan bahwa disiplin bukan hanya soal kehadiran tepat waktu saat apel, tetapi juga mencakup disiplin dalam menyelesaikan pekerjaan, disiplin dalam memberikan pelayanan, dan disiplin dalam menjaga etika birokrasi. Menurutnya, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa dibangun dari hal-hal sederhana seperti kecepatan respons, keramahan petugas, dan kepastian layanan.
“Kita semua adalah wajah Pemerintah Desa Sakra Selatan. Jika kita lalai, maka yang tercoreng bukan hanya nama pribadi, tetapi marwah institusi. Mari jaga kedisiplinan bersama agar pelayanan kepada warga tetap prima,” ujarnya. Suryadi juga meminta para Kepala Urusan dan Kepala Seksi untuk memperketat monitoring internal di unit kerja masing-masing serta memastikan setiap aduan masyarakat ditindaklanjuti maksimal 1x24 jam.
Kepala Desa Sakra Selatan, Lalu Burhan, A.Md.Kep., yang turut hadir sebagai peserta apel, memberikan dukungan penuh terhadap arahan yang disampaikan Sekdes. Ia menilai penekanan pada akurasi berkas PTSL sangat relevan mengingat program tersebut merupakan salah satu program strategis nasional yang menyentuh langsung kepentingan dasar masyarakat, yakni kepastian hukum atas tanah. “Saya minta semua Kawil turun langsung mendampingi warga. Bantu mereka melengkapi berkas. Jangan biarkan ada yang tertinggal,” pesan Kepala Desa.
Apel rutin diakhiri dengan pembacaan doa dan pembagian tugas mingguan oleh Sekretaris Desa. Beberapa agenda prioritas sepekan ke depan antara lain penjadwalan ulang pengukuran bidang tanah PTSL di Dusun Gubuk Baru, penyaluran bantuan pangan cadangan beras pemerintah, serta persiapan rembuk stunting tingkat desa.
Dengan adanya evaluasi dan arahan langsung dalam apel rutin ini, Pemerintah Desa Sakra Selatan optimistis seluruh tahapan PTSL 2026 dapat dituntaskan tepat waktu dan pelayanan publik semakin berkualitas. Sinergi antara pimpinan, perangkat desa, dan masyarakat menjadi modal utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang akuntabel dan berpihak kepada warga.