Kementerian PKP Sosialisasikan Program BSPS Delineasi 2026 di Desa Sakra Selatan, Sasar Peningkatan Kualitas Rumah Tidak Layak Huni
Desa Sakra Selatan, Lombok Timur – Direktorat Jenderal Kawasan Permukiman, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menggelar Sosialisasi Kegiatan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Delineasi Tahun Anggaran 2026 pada Jumat, 8 Mei 2026. Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Desa Sakra Selatan ini bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh kepada calon penerima bantuan terkait mekanisme, sasaran, dan tata kelola pelaksanaan program BSPS.
Acara sosialisasi dihadiri langsung oleh Kepala Desa Sakra Selatan, Lalu Burhan, A.Md.Kep., tim fasilitator BSPS dari Kementerian PKP, perangkat desa, serta warga masyarakat yang telah terdata sebagai calon penerima manfaat program BSPS Delineasi Tahun 2026. Kehadiran para pihak tersebut mencerminkan komitmen bersama dalam mendukung percepatan peningkatan kualitas hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Dalam sambutan pembuka, Kepala Desa Sakra Selatan, Lalu Burhan, A.Md.Kep., menyampaikan apresiasi kepada Kementerian PKP atas alokasi program BSPS Delineasi bagi warga Desa Sakra Selatan. Ia menegaskan bahwa program ini sangat relevan dengan kebutuhan masyarakat, khususnya dalam upaya mengentaskan rumah tidak layak huni menjadi hunian yang sehat, aman, dan nyaman. “Kami berharap seluruh calon penerima dapat mengikuti sosialisasi ini dengan sungguh-sungguh, memahami hak dan kewajibannya, serta berkomitmen untuk menyukseskan program BSPS secara swadaya dan bergotong royong,” ujarnya.
Selanjutnya, petugas fasilitator BSPS dari Kementerian PKP memaparkan materi inti sosialisasi. Disampaikan bahwa BSPS Delineasi Tahun 2026 merupakan program bantuan pemerintah berupa stimulan dana untuk peningkatan kualitas rumah swadaya yang dilaksanakan berdasarkan pemetaan kawasan kumuh atau delineasi wilayah prioritas. Bantuan bersifat stimulan, sehingga keberhasilan program sangat bergantung pada partisipasi aktif dan keswadayaan penerima bantuan, baik dalam bentuk tenaga kerja, material tambahan, maupun biaya pendukung lainnya.
Adapun besaran bantuan yang diterima setiap rumah tangga sasaran telah ditetapkan sesuai dengan petunjuk teknis Kementerian PKP. Dana tersebut dialokasikan untuk pembelian bahan bangunan dalam rangka perbaikan komponen rumah yang tidak memenuhi standar, meliputi perbaikan atap, lantai, dan dinding, serta penyediaan sarana MCK dan akses air bersih. Tim fasilitator menekankan bahwa penggunaan dana bantuan wajib sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah disusun dan disepakati bersama, serta tidak diperkenankan untuk keperluan di luar komponen peningkatan kualitas rumah.
Pada sesi penjelasan mekanisme, disampaikan tahapan pelaksanaan BSPS Delineasi mulai dari verifikasi ulang calon penerima dan calon lokasi, pembentukan Kelompok Penerima Bantuan (KPB), pembukaan rekening kelompok, penyaluran dana bantuan ke rekening toko bahan bangunan, proses pembangunan secara swadaya, hingga pendampingan dan pengawasan oleh Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL). Transparansi dan akuntabilitas menjadi prinsip utama yang harus dijaga oleh seluruh pihak yang terlibat, mulai dari pemerintah desa, KPB, toko penyedia, hingga masyarakat penerima.
Dalam forum tersebut, warga calon penerima juga diberikan ruang untuk menyampaikan pertanyaan dan klarifikasi. Beberapa hal yang menjadi perhatian antara lain kriteria rumah yang berhak menerima, jadwal pencairan dana, mekanisme pembelian bahan, serta peran pemerintah desa dalam proses pendampingan. Tim fasilitator menjawab secara rinci bahwa penerima manfaat adalah warga yang telah terverifikasi dalam data delineasi kawasan kumuh, memiliki rumah tidak layak huni, memiliki alas hak atas tanah yang sah, dan bersedia berswadaya. Pemerintah desa berperan sebagai pengawas dan pembina, memastikan program berjalan sesuai aturan dan tepat sasaran.
Kegiatan sosialisasi ditutup dengan penegasan komitmen bersama untuk menjaga integritas pelaksanaan program. Kepala Desa Sakra Selatan menginstruksikan kepada para Kepala Wilayah dan perangkat desa untuk terus mendampingi KPB dan memastikan tidak ada pungutan liar dalam proses pelaksanaan BSPS. Tim fasilitator BSPS juga menyatakan siap melakukan pendampingan teknis di lapangan hingga pembangunan rumah selesai 100 persen.
Dengan terlaksananya sosialisasi ini, diharapkan seluruh calon penerima BSPS Delineasi Tahun 2026 di Desa Sakra Selatan memiliki pemahaman yang utuh mengenai program. Sinergi antara Kementerian PKP, Pemerintah Desa, dan masyarakat menjadi kunci utama keberhasilan program dalam mewujudkan hunian yang layak, sehat, dan produktif, sekaligus mendukung pengentasan kawasan kumuh di wilayah Desa Sakra Selatan, Kabupaten Lombok Timur.