Musyawarah Desa Penetapan APBDes Tahun Anggaran 2026, Pemdes Sakra Selatan Komitmen Wujudkan Tata Kelola Keuangan yang Partisipatif dan Transparan
Desa Sakra Selatan, Lombok Timur – Pemerintah Desa Sakra Selatan menggelar Musyawarah Desa (Musdes) Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026 pada Senin, 4 Mei 2026. Kegiatan strategis tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Desa Sakra Selatan dan dihadiri oleh unsur Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta perwakilan lembaga kemasyarakatan desa.
Musdes dibuka secara resmi oleh Kepala Desa Sakra Selatan, Lalu Burhan, A.Md.Kep., yang dalam kesempatan tersebut didampingi oleh Sekretaris Desa, Suryadi, M.Pd. Turut hadir Ketua BPD Desa Sakra Selatan beserta jajaran anggota, seluruh Perangkat Desa Sakra Selatan, para Kepala Wilayah (Kawil) se-Desa Sakra Selatan, serta pengurus Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Desa Sakra Selatan.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Sakra Selatan, Lalu Burhan, A.Md.Kep., menyampaikan bahwa Musdes Penetapan APBDes merupakan tahapan krusial dalam siklus perencanaan dan penganggaran pembangunan desa. Dokumen APBDes Tahun Anggaran 2026 yang ditetapkan hari ini merupakan hasil dari proses panjang yang diawali dengan Musyawarah Dusun, penggalian gagasan, penyusunan Rancangan APBDes, hingga pembahasan bersama BPD. “APBDes adalah instrumen utama untuk menjawab kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, penyusunannya harus berbasis data, aspiratif, dan selaras dengan prioritas pembangunan nasional serta arah kebijakan Kabupaten Lombok Timur,” tegasnya.
Sekretaris Desa, Suryadi, M.Pd., selaku Ketua Tim Penyusun Rancangan APBDes, memaparkan secara rinci postur APBDes Tahun Anggaran 2026. Pemaparan tersebut mencakup struktur pendapatan desa yang bersumber dari Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah, Pendapatan Asli Desa, serta sumber lain yang sah. Pada sisi belanja, diprioritaskan untuk bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, serta penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan mendesak desa.
Ketua BPD Desa Sakra Selatan dalam pandangannya menegaskan bahwa BPD telah melakukan pencermatan terhadap Rancangan APBDes yang diajukan oleh Pemerintah Desa. Setelah melalui pembahasan dan penyelarasan dengan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) 2026, BPD menyatakan sepakat untuk menetapkan Rancangan APBDes menjadi APBDes Tahun Anggaran 2026. “BPD akan menjalankan fungsi pengawasan secara optimal agar setiap rupiah dalam APBDes benar-benar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Desa Sakra Selatan,” ujarnya.
Forum Musdes juga memberikan ruang kepada para Kepala Wilayah dan perwakilan TP-PKK untuk menyampaikan tanggapan. Para Kawil mengapresiasi alokasi anggaran untuk pembangunan infrastruktur skala dusun dan peningkatan kapasitas kelembagaan. Sementara itu, perwakilan TP-PKK menyambut baik adanya program pemberdayaan perempuan, penanganan stunting, serta penguatan posyandu yang diakomodir dalam APBDes 2026.
Musdes Penetapan APBDes Tahun Anggaran 2026 berlangsung dengan tertib, demokratis, dan penuh semangat musyawarah mufakat. Seluruh peserta menyepakati dan menandatangani Berita Acara Musdes sebagai bentuk legitimasi hukum atas APBDes yang telah ditetapkan. Selanjutnya, dokumen APBDes akan diajukan kepada Camat Sakra untuk dievaluasi sebelum diundangkan dalam Peraturan Desa.
Dengan ditetapkannya APBDes Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Desa Sakra Selatan berkomitmen untuk melaksanakan pengelolaan keuangan desa secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran. Seluruh program dan kegiatan yang telah direncanakan diharapkan dapat berjalan tepat waktu, tepat mutu, dan tepat sasaran guna meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat Desa Sakra Selatan.